BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Dasar Pemberatan dan Peringanan Pidana

Dasar Pemberatan dan Peringanan Pidana
Dasar Pemberatan Pidana
Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007: 427) bahwa dasar umum strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah sebagai berikut:
  1. Kedudukan sebagai Pegawai Negeri;
  2. Penggulangan Delik (Recideive);
  3. Gabungan atau Perbarengan dua atau lebih delik (samenloop atau concorcus).


Kedudukan sebagai Pegawai Negeri
Jonkers menyatakan bahwa title ke-III (ketiga) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menyebut yang pertama, yaitu ketentuan Pasal 52 yang menyatakan bahwa:
“Jikalau seorang pegawai negeri (ambtenaar) melanggar kewajibannya yang istimewa kedalam jabarannya karena melakukan kejahatan perbuatan yang dapat dipidana, atau pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya, maka pidananya boleh ditambah dengan sepertiganya.”
Ketentuan tersebut jarang sekali digunakan oleh penuntut umum dan pengadilan bahkan seolah-olah tidak dikenal. Mungkin juga karena kesulitan untuk membuktikan unsur Pegawai Negeri menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana syara-syaratnya di bawah ini:
  1. Melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya; atau
  2. Memakai kekuasaannya, kesempatan atau daya-daya upaya yang diperoleh karena jabatannya.
Contoh kasus :
  1. Seorang dosen memukul mahasiswanya tidak memenuhi syarat pada angka (1) di atas, sekalipun yang bersangkutan pegawai negeri. 
  2. Seorang polisi yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum yang mencuri tidak juga memenuhi syarat pada angka (1) di atas, barulah oknum polisi itu melanggar kewajibannya yang istimewa karena jabatanya kalau yang bersangkutan memang ditugaskan khusus untuk menjaga uang bank negara, lalu yang bersangkutan sendiri mencuri uang bank tersebut.
Adapun juga pada angka (2) di atas sering tidak dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri misalnya seorang pegawai negeri yang bekerja di kantor sebagai juru ketik tidak dapat dikenakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kalau ia menahan seorang tahanan di tahanan kepolisian. 

Sebaliknya seorang penyidik perkara pidana yang merampas kemerdekaan seseorang memenuhi syarat pada angka (2) di atas. seperti seorang oknum kepolisian yang merampas nyawa orang lain dengan menggunakan senjata dinasnya sehingga memenuhi pula syarat itu. Kalau pengadilan hendak pidana maksimum, maka pidana tertinggi yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana delik itu ditambah dengan 1/3 (sepertiga). 

Adapun ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diberlakukan terhadap delik jabatan (ambtsdelicten) yang memang khusus diatur di dalam ketentuan Pasal 143 sampai dengan ketentuan Pasal 437 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebagaimana dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian pegawai negeri agak berbeda dengan definisi pegawai negeri menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana penjelasan di bawah ini:
  1. Unsur menerima gaji tidak diisyarakatkan oleh hukum pidana;
  2. Pengertian pegawai negeri telah diperluas dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 92 KUHP yang mencakup juga sekalian orang yang dipilih menurut pilihan yang sudah diadakan menurut undang-undang umum, demikian pula orang yang diangkat menjadi oknum dewan pembuat undang-undang atau perwakilan daerah dan setempat dan sekalian kepada bangsa Indonesia (misalnya ketua-ketua dan oknum pemangku adat yang bukan kepala desa atau kampung) dan kepala orang-orang timur asing yang melakukan kekuasaan sah. Terhadap delik-delik korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 1971 istilah pegawai negeri diperluas lagi sehingga mencakup juga jabatan yang bukan pegawai negeri dari pemerintah dan masyarakat misalnya pegawai perguruan tinggi swasta, pengurus organisasi olahraga, yayasan dan sebagainya. Adapun terhadap pembuat delik korupsi pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun tidak berlaku.


Recidive dan Samenloop
Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik yang diantarai oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik. Inilah yang membedakan recidive dan concorcus (samenloop, gabungan, perbarengan) dengan adanya putusan hakim yang mengantarai kedua delik.

Pengecualian ialah pengaturan tentang concorcus yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa jikalau setelah hakim yang bersangkutan menjatuhkan pidana, lalu di sidang pengadilan itu ternyata terpidana sebelumnya pernah melakukan kejahatan atau pelanggaran (yang belum pernah diadili), maka hakim yang akan mengadili terdakwa yang bersangkutan harus memperhitungkan pidana yang lebih dahulu telah dijatuhkan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan tentang concorcus (vide: Pasal 63 sampai dengan Pasal 70 bis KUHP).

Seperti yang telah dikemukakan di atas, ketentuan tentang concorcus realis (gabungan delik-delik) pada ketentuan Pasal 65, 66, dan 70 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan dasar yang menambah pidana sekalipun dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) satu perbuatan itu ditambah dengan sepertiganya karena jumlah seluruh pidana untuk perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dijumlahkan tanpa batas.

Contoh misalnya si A mula-mula mencuri (vide: Pasal 362 KUHP), lalu melakukan penipuan (vide: Pasal 378 KUHP), kemudian melakukan penggelapan (vide: Pasal 372 KUHP) kemudian terakhir menadah (vide: Pasal 480 KUHP).

Berdasarkan contoh kasus di atas, si A hanya dapat dipidana paling tinggi untuk keseluruhan kejahatan tersebut menurut sistem yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama 5 (lima) tahun penjara (yang tertinggi maksimum pidananya diantara keempat kejahatan tersebut) ditambah dengan sepertiga dari 5 (lima) tahun yaitu 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, jadi total lama pidananya si A yaitu selama "6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan".



Dasar Peringanan Pidana
Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007: 493) mengemukakan pendapatnya bahwa unsur peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah:
  1. Percobaan untuk melakukan kejahatan (vide: Pasal 53 KUHP);
  2. Pembantuan (vide: Pasal 56 KUHP);
  3. Orang yang belum cukup umur atau strafrechtelijke minderjatingheld (vide: Pasal 45 KUHP).
Titel ke tiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menyebut butir (c) karena yang disebut pada butir (a) dan butir (b) bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya. Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel Suringa (Zainal Abidin Farid, 2007: 493) yang mengemukakan percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, akan tetapi merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri dalam delik.

Kemudian Jonkers (1946: 169) menyatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) serta ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan dasar pengurangan pidana menurut keadaan-keadaan tertentu, akan tetapi adalah penentuan pidana umum pembuat percobaan dan pembantu yang merupakan tatanan hukum yang dibuat khusus oleh pembuat undang-undang.

Indonesia sendiri masih terdapat dasar peringanan pada pidana umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan di Belanda ketentuan Pasal 39 oud WvS yang mengatur hal yang sama telah dihapuskan pada tanggal 9 Novermber 1961, staatsblad (Stb. No. 402 dan 403) yang kemudian dibentuk kinderststrafwet (Undang-Undang Pokok tentang Perlindungan Anak) yang memerlukan karangan tersendiri.

Ketentuan pada Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ketinggalan zaman itu memberikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap anak yang belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun, yaitu mengembalikan anak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana atau memerintahkan supaya anak-anak itu diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana dengan syarat-syarat tertentu ataupun hakim menjatuhkan pidana.

Jikalau kemungkinan yang ke tiga dipilih oleh hakim, maka pidananya harus dikurangi 1/3 (sepertiga) nya, misalnya seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) menghilangkan nyawa anak Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berusia 13 (tiga belas) tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidana tertingginya adalah 15 (lima belas) tahun dikurangi 5 (lima) tahun sama dengan "10 (sepuluh) tahun penjara".

Perlu juga dijelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu tertinggi, akan tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu 1 (satu) hari menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikurangi sepertiganya. 

Dengan kata lain pidana terendah adalah 1 (satu) hari dan yang tertinggi adalah 10 (sepuluh) tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memerintahkan Hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia yaitu membalas sambil mendidik.

Demikian penjelasan singkat mengenai dasar pemberatan dan peringanan pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: