BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Delik Gratifikasi

Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Delik Gratifikasi
Dari segi istilah pada Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang Undang Tindak Pidana Korupsi) dan pada Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya menggunakan istilah “pembuktian terbalik”.

Pembuktian terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum dari Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya menyatakan bahwa untuk pembuktian terbalik diberlakukan pada tindak pidana baru mengenai gratifikasi dan juga diberlakukan pembuktian terbalik terhadap tuntutan perampasan harta benda (yang bergerak maupun yang tidak bergerak) yang dimiliki atau yang dikuasai oleh terdakwa yang asal perolehannya diduga diperoleh dari salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
  1. Ketentuan Pasal 2 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. Ketentuan Pasal 3 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Ketentuan Pasal 4 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Ketentuan Pasal 13 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Ketentuan Pasal 14 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Ketentuan Pasal 15 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  7. Ketentuan Pasal 16 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut juga diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebutkan di bawah ini :
  1. Ketentuan Pasal 5 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. Ketentuan Pasal 6 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Ketentuan Pasal 7 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Ketentuan Pasal 8 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Ketentuan Pasal 9 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Ketentuan Pasal 10 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. Ketentuan Pasal 11 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  8. Ketentuan Pasal 12 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penggunaan istilah "pembuktian terbalik" menurut beberapa ahli dan sarjana hukum di Indonesia seperti Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S. H., M. H. dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S. H., M. H. yang pada intinya mereka berpendapat bahwa pembuktian terbalik saja dapat menimbulkan makna bias manakala tidak ditambahkan kata “beban” (burden). Hal mana jika tidak ada penambahan kata tersebut akan menimbulkan adanya pergeseran atau tata urut dari alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni :
  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk; dan 
  5. Keterangan Terdakwa.
Sehingga dengan adanya penambahan kata "beban" dari istilah pembuktian terbalik tersebut membuat tata urut alat bukti sebagaimana yang ditentukan pada pasal tersebut tidak bergeser atau bertambah. Dengan adanya penambahan kata "beban", maka kewajiban atau pembebanan pembuktian saja  yang terbalik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa tanpa merubah atau menggeser tata urut alat bukti. 

Akan tetapi dalam hal pembuktian terbalik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempunyai kewajiban untuk membuktikan dakwaan maupun bukti - bukti yang diajukan oleh terdakwa sehingga dari penjelasan singkat diatas untuk istilah "pembuktian terbalik" lebih cocok kalau disebut dengan “pembalikan beban pembuktian terbatas atau tidak murni” sebagaimana istilah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang dimuar dan diatur pada pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada dasarnya menyatakan :
  1. Bahwa terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor); dan
  2. Bahwa jika terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dengan dasar pembuktian tersebut oleh Pengadilan dapat dipergunakan dalam menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Kemudian terhadap ketentuan Pasal 37 yang disebutkan di atas, maka muncul lagi ketentuan Pasal 37 A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada dasarnya menyatakan :
  1. Bahwa terdakwa memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta benda yang dimilikinya baik harta benda pribadi maupun harta benda istri atau suami, anak, orang lain maupun perusahaan atau badan hukum yang diduga memiliki hubungan atau kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU);
  2. Bahwa jika terdakwa tidak dapat membuktikan tentang peroleh harta kekayaan yang dimiliki, hal mana tidak adanya keseimbangan antara perolehan harta dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya maka ketentuan yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 A ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada yakni bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor);
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A  ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Istilah pembuktian terbalik di negara - negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dikenal dengan istilah reversal burden of proof sedangkan istilah pembuktian terbalik di negara - negara Eropa Kontinental seperti Belanda dikenal dengan istilah omkering van het bewijslaat, hal mana pada istilah tersebut merupakan suatu "pergeseran" beban pembuktian (Shifting of Burden Proof). 

Adapun pada istilah tersebut di atas dinyatakan sebagai pergeseran karena pembalikan beban pembuktian ini dimaksudkan sebagai bagian dari proses terobosan Hukum Acara Pidana sebagaimana tujuan dari pembuktian terbalik tersebut adalah untuk mempermudah dalam memperoleh bukti - bukti akan adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Mengenai sistem dalam pembuktian terbalik ini merupakan suatu pengecualian (eksepsionalitas) dari beban pembuktian universal yakni pembuktian yang dibebankan atau diwajibkan pada Jaksa Penuntut Umum (General Prosecutor) bahkan pada sistem pembuktian terbalik ini juga ditambahkan dengan kriteria, yakni pembuktian terbalik hanya pada perkara - perkara tertentu (certain cases).

Oleh karena itu, penerapan pembalikan beban pembuktian hanya terbatas pada tahap ajudikasi (adjudication phase) tidak pada tahap pra ajudikasi (pre adjudication phase) dan juga untuk penerapannya pun terbatas pada delik gratifikasi (gratifikatie, gratification) dan perampasan harta benda yang diduga keras berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan salah satu dakwaan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana korupsi (vide: penjelasan Pasal 38 B Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Dari ketentuan tersebut di atas menimbulkan persoalan yuridis yang lain, yakni penerapan reversal burden of proof apakah tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dari terdakwa seperti asas - asas umum dalam hukum pidana formil tentang presumption of innocent, non self incrimination rights (hak untuk tidak menyalahkan diri sendiri) dan remind silent rights (hak untuk diam).

Sehingga untuk menjaga dan menghindari terjadinya pelanggaran hak - hak terdakwa yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka disarankan untuk penerapan dan pelaksanaan terhadap pembalikan beban pembuktian oleh pelaku tindak pidana ini hanya dilakukan pada tahap ajudikasi (adjudication phase) yakni pemeriksaan di pengadilan dan tidak pada tahap pra ajudikasi (pre adjudication phase). Adapun yang menjadi dasar pertimbangan pembalikan beban pembuktian sebaiknya hanya pada tahap ajudikasi (adjudication phase) karena dikhawatirkan akan menjadi faktor pangkal terjadi tindak pidana baru (kriminogen) pada tindak pidana korupsi (tipikor) sebelum masuknya pemeriksaan perkara di Pengadilan.

Adapun hal lain yang mesti menjadi bahan pertimbangan sekaligus menjadi perhatian untuk kita semua yakni mengenai penerapan sistem pembalikan beban pembuktian ini diharapkan jangan sampai menabrak asas non retroaktif yang dapat menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya motif lex talionis pada tindak pidana korupsi tersebut yakni motif balas dendam yang dilakukan terhadap terdakwa. Adapun sebagai saran dan pendapat dari para sarjana hukum yang menyarankan bahwa dalam penerapan sistem pembuktian terbalik ini hendaknya tetap dipertahankan makna daad-dader strafrecht dengan ide pokok mono dualisitik, yakni keseimbangan antara perlindungan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan individu dari pelaku (dader). Hal ini dikarenakan jika makna tersebut diabaikan dan tidak diperhatikan secara serius maka akan mengakibatkan adanya minimalisasi terhadap hak - hak terdakwa.

Pada dasarnya, teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan mengedepankan keseimbangan dari Oliver Stolpe secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi dan perampasan hak individu bersangkutan atas asal usul harta kekayaan milik pelaku yang diduga kuat berasal dari korupsi di sisi lainnya. Asumsi dasar teori ini menempatkan pelaku tindak pidana korupsi terhadap perbuatan atau kesalahan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pokok tidak boleh dipergunakan asas pembalikan beban pembuktian melainkan tetap berdasarkan asas pembuktian negatif oleh karena perlindungan terhadap hak individu ditempatkan paling tinggi terhadap perampasan kemerdekaan seseorang. 

Dalam konteks ini, kedudukan hak asasi pelaku tindak pidana korupsi ditempatkan dalam kedudukan (level) yang paling tinggi dengan mempergunakan teori probabilitas berimbang yang sangat tinggi yang tetap mempergunakan pembuktian negatif. Konsekuensi logis, aspek ini tetap mengedepankan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM), aspek ketentuan Hukum Acara Pidana khususnya Asas Praduga Tidak Bersalah ketentuan terdakwa tidak dibebankan pembuktian (vide: Pasal 66 KUHAP, Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi tentang Hak - Hak Anak). Kemudian secara bersamaan di satu sisi maka khusus terhadap pembalikan beban pembuktian dapat dilakukan terhadap asal usul mengenai kepemilikan harta kekayaan pelaku yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sehingga tidak berdasarkan pembuktian negatif.

Demikian penjelasan singkat mengenai pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian, Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: