BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, oleh karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur. Hal mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaidah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis yang kemudian proses tersebut dinamakan Sosiologi. 

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuh lah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi Hukum yang merupakan cabang dari ilmu - ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaidah dari pola perilaku tertentu. Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Italia yang pertama kali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin - disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu - ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor - faktor dari berbagai aliran atau mahzab - mahzab sebagaimana disebutkan di bawah ini :
  1. Faktor - faktor yang relevan dari aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis), yakni :
    • Hukum dan moral; dan
    • Kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum.
  2. Faktor - faktor yang relevan dari mahzab Formalisme , yakni :
    • Logika Hukum;
    • Fungsi dari hukum; dan
    • Peranan formil dari penegak hukum atau petugas atau pejabat hukum.
  3. Faktor - faktor yang relevan dari mahzab kebudayaan dan sejarah, yakni :
    • Kerangka kebudayaan dari hukum;
    • Hubungan antara hukum dengan sistem nilai - nilai;
    • Hukum dan perubahan - perubahan sosial.
  4. Faktor - faktor yang relevan dari aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound), yakni : 
    • Konsekuensi sosial dari hukum;
    • Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang - undang; dan
    • Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
  5. Faktor - faktor yang relevan dari aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank), yakni :
    • Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial;
    • Faktor politik dan kepentingan dalam hukum;
    • Stratifikasi sosial dan hukum;
    • Hubungan antara hukum tertulis atau resmi dengan kenyataan hukum (hukum yang hidup);
    • Hukum dan kebijaksanaan umum;
    • Segi perikemanusiaan dari hukum; dan
    • Studi tentang keputusan pengadilan dan pola prikelakuan (hakim).
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya terdiri dari dasar sosial dari hukum dengan dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya. Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat sehingga apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yang terdiri dari :
  1. Sosiologi Hukum Teoritis
    Sosiologi hukum teoritis memiliki tujuan untuk menghasilkan generalisasi atau abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan - keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa - hipotesa.
  2. Sosiologi Hukum Empiris
    Sosiologi hukum empiris memiliki tujuan untuk menguji hipotesa - hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun di dalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.

Sejarah  Perkembangan Sosiologi Hukum
  1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum;
  2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen); dan
  3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber).
Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah Law In Action yang diartikan sebagai beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound yang mengemukakan pendapatnya bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang - undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Selain dari pada itu juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.

Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen The Pure Theory of Law (Ajaran Murni Tentang Hukum), hal mana pada ajaran ini mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor - faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaidah - kaidah (stufenbau) yang berisikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Suatu tata kaidah hukum merupakan sistem kaidah - kaidah hukum secara hirarkis;
  2. Susunan kaidah - kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah ke atas, adalah :
    • Kaidah - kaidah individual dari badan - badan pelaksana hukum terutama pengadilan;
    • Kaidah - kaidah umum didalam undang - undang atau hukum kebiasaan;
    • Kaidah daripada konstitusi.
  3. Sahnya kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
Sosiologi (Pengaruh Ajaran - Ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim mengemukakan pendapatnya bahwa hukum sebagai kaidah yang bersanksi, hal mana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya prikelakuan tertentu dan peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaidah hukum mempunyai tujuan berganda, yaitu sebagai berikut :
  1. Menetapkan dan merumuskan kewajiban - kewajiban; dan
  2. Menetapkan dan merumuskan sanksi - sanksi.
Sedangkan ajaran - ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe - tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan sebagaimana di bawah ini :
  1. Hukum irrasionil dan materiil
    Dalam hal ini pembentuk undang - undang dan hakim mendasarkan keputusan - keputusannya semata - mata pada nilai - nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaidah hukum.
  2. Hukum irrasionil dan formil
    Dalam hal ini hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.
  3. Hukum irrasionil dan materiil
    Dalam hal ini keputusan para pembentuk undang - undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
  4. Hukum  irrasionil dan formil
    Dalam hal ini pembentuk undang - undang dan hakim berpedoman pada kaidah - kaidah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan - ramalan.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
  1. Pendekatan Instrumental;
  2. Pendekatan Hukum Alam dan Kritik Pendekatan Positivistik;
  3. Pendekatan Paradigmatik.
Pendekatan Instrumental
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum untuk mendapatkan prinsip - prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi - kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat sosialis dimana perubahan - perubahan diatur melalui undang - undang.

Pendekatan Hukum Alam dan Kritik Pendekatan Positivistik
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh pejabat - pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.

Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi karena sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi - kondisi yang menyebabkan warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar - benar merupakan hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan - peraturan tersebut dan mentrasnformasikan prinsip - prinsipnya ke dalam lembaga - lembaga sosial. Menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat mengatasi kelemahan - kelemahan pendekatan alam yang memiliki dasar - dasar sebagai berikut :
  1. Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala - gejala dan bukan esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
  2. Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam sosiologi hukum.
  3. Pandangan - pandangan menilai tidak dapat ditemukan dalam dunia empiris, ilmu pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.

Pendekatan Paradigmatik
Menurut Thomas S. Khun yang menyebut sebagai paradigma dominan mencakup unsur - unsur kepercayaan, nilai - nilai, aturan - aturan, cara - cara dan dugaan - dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh karena itu pokok - pokok pendekatan paradigmatik adalah sebagai berikut :
  1. Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma - paradigma yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi hukum dan norma - norma hukum yang menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
  2. Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma.
  3. Mengajukan paradigma - paradigma yang baru.
Paradigma Sosiologi Hukum
Sejak masa lalu tidak akan mungkin dapat merumuskan apa definisi hukum dikarenakan ruang lingkupnya sangat luas dan itu semua tergantung dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas apakah itu benar atau keliru. Adapun beberapa arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran;
  2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi;
  3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan;
  4. Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari kaidah - kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat;
  5. Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah - kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis;
  6. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi - pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum;
  7. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi;
  8. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur - unsur pokok dari sistem kenegaraan;
  9. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga - warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai;
  10. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan, yaitu perikelakuan yang diulang - ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian;
  11. Hukum sebagai jalinan nilai - nilai yaitu jalinan dari konsepsi - konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
  12. Hukum sebagai seni, menurut Marc Galanter bahwa suatu paradigma berfungsi sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.
Sosiologi Hukum di Indonesia
Sosiologi Hukum dan Hukum Adat
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori ter Haar yang dikenal dengan nama Beslissingen Leer bertitik tolak pada anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena keputusan para pejabat hukum dan keputusan warga - warga masyarakat yang pada intinya teori - teori atau konsepsi - konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan hal - hal sebagai berikut :
  1. Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori - teori hukum yang bersifat sosiologis; dan
  2. Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan yuridis murni dengan pendekatan sosiologis murni.
Sosiologi Hukum dan Perguruan Tinggi
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman Rechtshogeschool walaupun tidak secara berkelanjutan dan telah dikuliahkan di Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti :
  1. Universitas Indonesia;
  2. Universitas Hasanuddin;
  3. Universitas Padjadjaran; Universitas Sriwijaya; dan 
  4. Universitas - Universitas lainnya. 
Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalah pemanfaatan ilmu sosiologi dan hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai objek studi sosiologis.

Demikian penjelasan singkat mengenai Sosiologi Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: