BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Hukum Kontrak

Asas-Asas Hukum Kontrak
Di dalam hukum kontrak dikenal 5 (lima) asas yang penting, yakni terdiri dari :
  1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract);
  2. Asas Konsensualisme (concensualism);
  3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda);
  4. Asas Iktikad Baik (good faith); dan
  5. Asas Kepribadian (personality).


Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dapat dianalisis pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat diketahui asas ini sepanjangan tidak melanggar peraturan perundang - undangan, ketertiban umum dan kesusilan maka para pihak diberikan kebebasan untuk :
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
  4. Menentukan bentuknya perjanjian yakni antara tertulis atau lisan.
Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme (concensualism) dapat dilihat pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya kontrak adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa pada umumnya kontrak tidak diadakan secara formal tetapi cukup dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Perlu diketahui bahwa walaupun terjadi kesepakatan, akan tetapi perlu tetap diperhatikan unsur kehendak dalam melakukan kesepakatan tersebut. Jika kehendak melakukan kontrak atas dasar kedua belah pihak, maka perjanjian dianggap sah. Akan tetapi, jika kontrak yang dilakukan dengan adanya paksaan (conradictio interminis), maka kontrak tersebut dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan kontrak kepada pengadilan. Adapun dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) terdapat hal - hal yang dapat dikategorikan dengan cacat kehendak yang membuat kontrak dapat dibatalkan, yakni terdiri dari :
  1. Kesesatan atau dwaling;
  2. Penipuan atau bedrog; dan
  3. Paksaan atau dwang.
Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum adalah asas yang berhubungan dengan akibat kontrak yang dalam hal ini bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati isi atau subtansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya undang - undang. Asas ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperjanjikan sesuatu memperoleh kepastian bahwa perjanjian itu dijamin pelaksanaannya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang pada intinya menyatakan bahwa kontrak tidak tidak dapat dibatalkan kecuali diperbolehkan oleh peraturan perundang - undangan. 

Asas Iktikad Baik (good faith)
Asas iktikad baik (good faith) dapat diketahui pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa pada kontrak yang dibuat oleh para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak, walaupun demikian hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian untuk menghindari jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan. Adapun dalam pelaksanaan kontrak, asas itikad baik (good faith) memiliki 2 (dua) pengertian yaitu :
  1. Itikad baik dalam pengertian subyektif; dan
  2. Itikad baik dalam pengertian obyektif.


Itikad baik dalam pengertian subyektif
Adapun itikad baik dalam pengertian subyektif adalah sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum berupa perkiraan bahwa syarat - syarat yang telah diperlukan telah dipenuhi, Hal ini diartikan adanya sikap jujur dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk atau sesuatu hal yang dapat merugikan pihak lain.

Itikad baik dalam pengertian obyektif
Itikad baik dalam pengertian obyektif adalah suatu tindakan seseorang dalam melaksanakan kontrak yaitu pada saat melaksanakan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum. Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan kontrak harus berjalan di atas ketentuan yang benar, yakni mengindahkan norma - norma kepatutan dan kesusilaan.

Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian (personality) adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/ atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja atau dirinya sendiri. Hal ini dapat diartikan bahwa perjanjian berlaku hanya untuk para pihak pembuatnya saja sebagaimana diatur dan dimuat dalam ketentuan Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada ketentuan yang daitur dalam Pasal 1315 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) menentukan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri sehingga dapat diketahui bahwa pada ketentuan tersebut sudah sangat jelas jika ingin mengadakan suatu perjanjian, maka orang tersebut harus membuatnya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa asas - asas dalam hukum kontrak memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu untuk :
  1. Membangun pondasi bagi kontruksi hukum kontrak yang kokoh, yang menempatkan kedudukan hukum para pihak yang membuat kontrak dalam hubungan - hubungan hukum kontekstual yang setara, jelas dan konkrit; dan
  2. Mengarahkan para pihak yang membuat kontrak untuk menentukan substansi kontrak yang memuat hak dan kewajiban serta hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas - Asas Hukum Kontrak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: