BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim termasuk Warga Negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Perlu diketahui bahwa hukum waris perdata ini menganut sistem individual, hal mana pada ahli waris mendapatkan dan/ atau memiliki harta warisan menurut porsinya masing-masing.

Hukum waris dimuat dan diatur di dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), hal mana pasal-pasal yang memuat dan mengatur mengenai waris sebanyak 300 pasal dari ketentuan Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sampai dengan ketentuan Pasal 1130 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Hukum waris merupakan hukum yang memuat dan mengatur mengenai warisan yang ditinggalkan oleh pewaris dan mengatur mengenai pemindahan warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris. Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) unsur di dalam warisan, yakni terdiri dari:
  1. Adanya pewaris;
  2. Adanya harta warisan; da
  3. Adanya ahli waris.


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian dan terdapat 2 (dua) jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yakni melalui:
  1. Pewarisan Absentantio; dan 
  2. Pewarisan Testamentair. 
Pewarisan Absentantio
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini keluarga dari almarhum yang meninggalkan warisan (pewaris) adalah pihak yang memiliki hak untuk menerima warisan. Adapun yang memiliki hak untuk menerima warisan dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yakni sebagai berikut:
  • Golongan 1 (satu) yang terdiri dari :
    1. Suami atau Istri; dan 
    2. Anak.
  • Golongan 2 (dua) yang terdiri dari:
    1. Orang Tua;
    2. Saudara; dan
    3. Keturunan Saudara.
  • Golongan 3 (tiga) yang terdiri dari Kakek, Nenek dari Ayah dan Ibu; dan
  • Golongan 4 (empat) yang terdiri dari Keluarga Sedarah yang Masih Hidup
Pewarisan Testamentair
Pewarisan secara testamentair atau dikenal dengan istilah wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam sistem pewarisan ini, terdapat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah yang bersangkutan meninggal dunia suatu saat nanti dan oleh yang bersangkutan wasiat tersebut dapat diubah atau dicabut kembali selama yang bersangkutan masih hidup. 

Adapun hal ini dimuat dan diatur dalam Pasal 992 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris. Mengenai syarat pembuatan surat wasiat berlaku bagi orang yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih dan/ atau telah menikah meski yang bersangkutan belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 

Adapun yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya nanti setelah yang bersangkutan meninggal dunia.



Penerima Warisan Menurut Hukum Perdata 
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) telah diatur mengenai penerima waris sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal 832 yang menyebutkan bahwa orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yakni:
  1. Golongan I yang terdiri dari Keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yakni suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama;
  2. Golongan II yang terdiri dari Keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, yakni orang tua dan saudara beserta keturunannya;
  3. Golongan III yang terdiri dari kakek, nenek dan leluhur; dan
  4. Golongan IV yang terdiri dari anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Selain yang disebutkan di atas, terdapat peraturan yang membuat seorang ahli waris tidak berhak menerimanya meskipun sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair, akan tetapi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) telah memuat dan mengatur beberapa hal yang mengakibatkan seorang ahli waris dianggap tidak patut untuk menerima warisan. 

Adapun ahli waris yang tidak memiliki hak untuk menerima warisan meskipun sebagai ahli waris sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni sebagai berikut:
  1. Orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 838 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  2. Orang yang menggelapkan, memusnahkan dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 838 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  3. Orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 838 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  4. Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewaris. Apabila warisan sudah diterima ahli waris setelah dianggap tidak patut oleh undang-undang, maka ahli waris wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ahli waris menerima warisan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 838 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Objek dari hukurn waris adalah harta warisan berupa keseluruhan aktiva dan passiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli warisnya. Keseluruhan kekayaaan yang berupa aktiva dan pasiva yang rnenjadi milik bersama ahli waris disebut dengan boedel harta warisan (boedel waris) yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya ketika syarat yang dimuat dan diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) terjadi yakni dengan meninggalnya pewaris.

Adapun yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih yang artinya setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris. 

Warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.

Sistem waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal istilah harta asal maupun harta gono gini atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dari siapa pun juga merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan atau pewaris ke ahli warisnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirmkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: