BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Anak Angkat

Pengertian Anak Angkat
Kehidupan seorang manusia pada suatu waktu memerlukan anak sebagai penerus keturunan, walaupun tidak dapat disangkal adapula keluarga tertentu yang pada kenyataannya tidak dapat mempunyai keturunan (anak). Oleh karena itu, umumnya mereka melakukan pengangkatan anak sebagai kelangsungan keluarga dan penerus keturunan.

Adapun dalam mengartikan maksud dan tujuan dari suatu perbuatan orang yang mengangkat anak itu ketika anak diambil dan dimasukkan dalam lingkungan keluarga (klan) orang yang mengangkat anak tersebut, maka dapat dikemukakan beberapa pendapat dari para sarjana untuk memperjelas pengertian anak angkat sebagaimana pendapat yang dikemukakan di bawah ini:

Arif Gosita 
Arif Gosita menyatakan pendapatnya bahwa pengangkatan anak secara umum adalah:
"suatu tindakan mengambil anak orang lain berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat bersangkutan".
Hilman Hadikusuma
Menurut Hilman Hadikusuma yang mengemukakan pendapatnya mengenai anak angkat, yaitu:

"anak orang lain yang diangkat oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga"

Soerojo Wignjodipuro
Menurut Soerojo Wignjodipuro yang menyatakan pendapatnya mengenai pengangkatan anak bahwa:

"Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul hubungan hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada diantara orang tua dengan anak kandungnya sendiri"

Imam Sudiyat
Pendapat lain juga dikemukakan oleh Imam Sudiyat yang menyatakan tentang pengangkatan anak bahwa:

"Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum mengangkat seorang anak dari luar kedalam kerabat sehingga terjalin sosial yang sama dengan ikatan kewenangan biologisnya"

Dengan demikian berdasarkan pendapat para sarjana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengertian anak terdapat beberapa unsur pokok yang antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Adanya pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga yang baru, yaitu keluarga dari orang tua angkat; dan
  2. Anak yang diangkat tersebut diperlakukan sebagai anak kandung sendiri; dan
  3. Adanya akibat hukum yang artinya anak angkat tersebut dapat menerima warisan dari orang tua angkat.
Adapun menurut hukum adat dikenal berbagai macam-macam istilah dan pengertian sesuai dengan keanekaragaman sistem hukum kekeluargaan sesuai dengan kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat di Indonesia yang mengandung makna atau pengertian tergantung dari sistem kekerabatan masing-masing daerah yang antara lain sebagai berikut:

  1. Sistem Patrilineal
    Sistem patrileneal yaitu suatu sistem kekerabatan yang menganut garis keturunan dari Bapak, dimana kedudukan pria lebih tinggi dari pada wanita dalam hal pewarisan;
  2. Sistem Matrilineal
    Sistem matrilineal yaitu suatu sistem kekerabatan yang menganut garis keturunan Ibu, dimana kedudukan wania lebih tinggi dari pada pria; dan
  3. Sistem Parental
    Sistem parental yaitu suatu sistem kekerabatan yang menganut 2 (dua) garis keturunan baik dari Ayah maupun Ibu dimana mempunyai kedudukan yang sama.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Anak Angkat yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: