BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ciri Pokok Negara Hukum

Ciri Pokok Negara Hukum
Negara hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan berdasarkan pada peraturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia memiliki kewajiban untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke-19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita - cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum adalah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Dalam menjalankan kehidupan di hampir seluruh negara diatur oleh asas hukum, termasuk pula di negara Indonesia, oleh sebab itu dalam suatu kekuasaan pemerintahan, hukum berada di posisi paling atas. Negara yang berlandaskan hukum menggunakan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Seperti diketahui Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Menurut Johan Nasution dalam buku "Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2013) memberikan pengertian negara hukum sebagai sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Adapun menurut guru besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie (2006) menjelaskan bahwa negara hukum disebut sebagai bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum.

Konsep negara yang tidak menggunakan hukum tentu sangat berbeda dengan negara hukum karena untuk membuat suatu penetapan dan pengaturan, negara hukum memiliki sebuah puncak sistem berupa konstitusi atau yang dikenal di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. Menurut ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya. Adapun ciri pokok dari negara hukum adalah sebagai berikut :
  1. Supremasi Hukum;
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality Before The Law);
  3. Asas Legalitas (Due Process Of Law);
  4. Pembatasan Kekuasaan;
  5. Organ - Organ Eksekutif Independen;
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak;
  7. Peradian Tata Usaha Negara;
  8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court);
  9. Pengakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  10. Bersifat Demokratis (Democratisch Rechtsstaat);
  11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat; dan
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial.
Supremasi Hukum
Supremasi hukum yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi dalam artian menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyat tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum dari para pejabat negara.

Persamaan dalam Hukum (Equality Before The Law)
Persamaan dalam Hukum (Equality Before The Law) yakni adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.

Asas Legalitas (Due Process Of Law)
Asas legalitas (due process of law) dalam hal ini yakni segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang - undangan yang sah dan tertulis.

Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan dalam hal ini yakni adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ - organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang - wenangan kekuasaan.

Organ - Organ Eksekutif Independen
Ciri-ciri negara hukum dapat dilihat dimana negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaannya yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Hal ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan maka adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen seperti bank sentral, organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisiaan, Kejaksaan dan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Penyiaran dan lain sebagainya sehingga tidak sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan atau pun pemberhentian pemimpinnya. 

Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas dan tidak memihak yakni tidak diperkenankan adanya intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media masa dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dengan kata lain hakim tidak boleh memihak kepada siapa pun di dalam menjalankan tugasnya demi menjamin netralitas dalam memberikan putusan di persidangan.

Peradian Tata Usaha Negara
Peradian Tata Usaha Negara, yakni keberadaan hakim peradilan tata usaha negara harus dijamin bebas dan tidak memihak sesuai dengan prinsip independent and impartial judiciary, Hal ini dimaksudkan agar warga negara tidak dirugikan dan mendapatkan keadilan dari keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.

Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
Peradilan Tata Negara (Constitutional Court) yakni dalam upaya memperkuat system checks and balances antara cabang - cabang kekuasaan yang sengaja dipisah - pisahkan untuk menjamin demokrasi, misalnya mahkamah ini diberi fungsi menguji konstitusionalitas undang - undang (judicial review) dan memutus sengketa antara lembaga negara.

Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam hal ini pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni perlindungan konstitusional terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan jaminan hukum bagi tuntutan pengangkatannya melalui proses yang adil dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak - hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis sebagaimana diketahui bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang paling mendasar dan fundamental, oleh sebab itu bagi para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dijatuhi hukuman secara tegas.

Bersifat Demokratis (Democratisch Rechtsstaat)
Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat), yakni prinsip yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga peraturan perundang - undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat) maksudnya yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Transparansi dan Kontrol Sosial
Transparansi dan Kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembentukan dan penegakan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serata masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) untuk menjamin keadilan dan kebenaran.

Azhary dalam buku "Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya" (1995), mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ciri yang dapat mendeskripsikan mengapa Indonesia termasuk dalam negara hukum sebagaimana berikut ini ciri - ciri negara hukum menurut Azhary, yakni :
  1. Hukum bersumber pada Pancasila;
  2. Berkedaulatan rakyat;
  3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;
  4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;
  5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya;
  6. Pembentukan undang - undang oleh Presiden bersama - sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan
  7. Dianutnya sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Secara garis besar, asas - asas negara hukum terdiri dari :
  1. Asas Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia;
  2. Asas Legalitas;
  3. Asas Pembagian Kekuasaan Negara;
  4. Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak;
  5. Asas Kedaulatan Rakyat;
  6. Asas Demokrasi; dan
  7. Asas Konstitusional.
Demikian penjelasan singkat mengenai Ciri Pokok Negara Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: