BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Syarat Terbaru Pendirian Perseroan Terbatas

Syarat Terbaru Pendirian Perseroan Terbatas
Seperti diketahui Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disingkat UUPT. Adapun manfaat dan Kegunaan pendirian Perseroan Terbatas (PT), yaitu terdiri dari:
  1. Aktivitas Usaha Lebih Luas
    Pendirian Perseroan Terbatas memungkinkan pemilik usaha untuk ekspansi bisnis nya ke sektor lain, mulai dari pariwisata, makanan, hingga konstruksi.
  2. Mendapat Perlindungan Hukum
    Dengan status Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka pendirian Perseroan Terbatas (PT) memastikan perlindungan hukum yang sah.
  3. Modal Tidak Terbatas
    Keunggulan Perseroan Terbatas (PT) yang lain adalah dapat memperoleh modal berupa pinjaman dalam jumlah besar dan tidak hanya terbatas pada saham dan obligasi.
  4. Keberlangsungan perusahaan terjamin
    Peraturan dan birokrasi yang jelas membuat kecil terjadinya konflik dan kecurangan dalam perusahaan.
  5. Adanya Pembatasan Tanggung Jawab
    Kerugian yang dialami oleh suatu Perseroan Terbatas (PT), maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
  6. Adanya Pemisahan Harta
    Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta pribadi pemegang saham.
  7. Nilai Pajak
    Bagi pelaku usaha besar, pendirian Perseroan Terbatas (PT)  dapat memberikan keuntungan dalam hal pajak karena besaran pajak yang harus dibayarkan akan lebih kecil dibandingkan jika membayar secara perorangan atau pribadi.
  8. Profesionalitas
    Perusahaan akan bergerak secara lebih profesional karena terdapat manajemen pengelolaan yang ahli.
  9. Ekspansi
    Pendirian Perseroan Terbatas (PT) membuat perusahaan dapat melebarkan usaha yang dijalankan ke skala yang lebih besar atau bahkan melakukan Penanaman Modal Asing (PMA).


Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Sebelum memulai pengurusan pendirian Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan, yaitu terdiri dari:
  1. Syarat Umum, yakni terdiri dari:
    • Foto Copy atau salinan Kartu Identitas pemegang saham berupa KTP Elektronik;
    • Foto Copy atau salinan Kartu Keluarga penanggung jawab perusahaan;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan;
    • Foto Copy atau salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti bayar 1 (satu) tahun terakhir;
    • Surat domisili Perseroan Terbatas (PT) yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat; dan
    • Foto kantor dan gedung.
  2. Syarat Khusus, yakni terdiri dari:
    • Terdiri dari minimal 2 (dua) orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham;
    • Rincian identitas perusahaan yang semuanya dibuat dalam Bahasa Indonesia oleh akta notaris yang terdiri dari: 
      • Nama Perusahaan;
      • Modal Awal;
      • Jumlah Saham;
      • Industri Usaha;
      • Alamat; dan
      • Tujuan Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
    • Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI); dan
    • Penyetoran modal awal minimum 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa perubahan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana berikut adalah perubahannya:

Perseroan Terbatas (PT) bisa didirikan oleh 1 (satu) orang
Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kita dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai rekan (partner). Walaupun demikian peraturan ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Status Badan Hukum
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan aturan status badan hukum. Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik Perseroan Terbatas (PT) akan terbit setelah keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun setelah adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (PT) akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Modal Dasar Minimal
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya berjumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan dihapusnya peraturan ini maka pendirian Perseroan Terbatas (PT) akan menjadi lebih fleksibel dan mudah untuk para pengusaha.

Peraturan Tanda Daftar Perusahaans (TDP)
Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), maka Tanda Daftar Perusahaans (TDP) sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perizinan Berbasis Risiko
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 (empat) kategori risiko, yaitu sebagai berikut:
  1. Risiko Rendah;
  2. Risiko Menengah Rendah;
  3. Risiko Menengah Tinggi; dan
  4. Risiko Tinggi.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai penggantinya.


Prosedur dan Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Tahun 2021
Adapun Prosedur dan Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Tahun 2021 sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:

Pengajuan Nama dan Pembayaran
Dalam hal ini melakukan pengajuan nama perusahaan dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan online di: http://ahu.go.id.

Akta Perusahaan
Mendapatkan akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Adapun bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang formal dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum
Melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengajuan SIUP dan NIB
Surat Izin Usah Perdagangan (SIUP) saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan Tanda Daftar Perusahaan telah dialihfungsikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai nomor pengenal.

Pendaftaran Perseroan Terbatas (PT)
Melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.

Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
Melakukan pengajuan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara online melalui: http://bpjsketenagakerjaan.go.id.

NPWP dan VAT Collector Number NPPK
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui: https://ereg.pajak.go.id

Biaya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Saat Ini
Untuk biaya pendirian pendirian Perseroan Terbatas (PT), Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah dan domisili dari perusahaan yang akan didirikan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Syarat Terbaru Pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel baru. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca: Hukum Perusahaan
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: