BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan Negara
Setiap warga negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu, hal mana tujuan negara yang satu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab suatu negara berdiri memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negara tersebut. Adapun pengertian tujuan negara menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut:

Roger H. Soltau 
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

J. Baren
J. Baren mengklasifikasi tujuan negara dalam 2 (dua) hal, yaitu: 
  1. Tujuan sebenarnya adalah memelihara keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum; dan
  2. Tujuan tidak sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya.
Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.

Charles E. Miriam
Menurut Charles E. Miriam, tujuan negara adalah mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan umum. 

Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

Adapun secara umum tujuan negara bermacam-macam, antara lain sebagai berikut: 
  1. Untuk memperluas kekuasaan;
  2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum; dan
  3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran dan dengan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuan maka rakyat dijadikan alat perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.

Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut. 

Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara memiliki tujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang didalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. 

Fungsi Negara
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Fungsi negara dapat diartikan sebagai kegiatan negara untuk mencapai cita-cita dan harapan sesuai tujuan negara agar menjadi kenyataan. Adapun fungsi negara menurut para ahli, yakni sebagai berikut:

John Lokce
John Lokce membagi fungsi negara menjadi 3 (tiga), yakni terdiri dari: 
  1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang;
  2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang; dan
  3. Fungsi Federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai.
Moh. Kusnardi, S. H.
Moh. Kusnardi, S. H. membagi fungsi negara menjadi 2 (dua), yakni terdiri dari: 
  1. Melaksanakan Ketertiban; dan
  2. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Montesquieu
Montesquieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 3 (tiga) tugas pokok, yakni terdiri dari: 
  1. Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang;
  2. Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang; dan
  3. Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Van Vallenhoven
Van Vallenhoven menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut: 
  1. Regeling, yaitu membuat peraturan;
  2. Bestur, yaitu dalam hal ini menyelenggarakan pemerintahan;
  3. Rechstaat, yaitu fungsi mengadili; dan
  4. Politic, yaitu fungsi ketertiban dan kemanan.
Adapun fungsi negara pada umumnya mencakup 4 (empat) hal, yaitu:
  1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban;
  2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran;
  3. Fungsi Pertahanan; dan
  4. Fungsi Keadilan.
Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antar manusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, akan tetapi juga diperlukan dukungan sepenuhnya dari rakyat.

Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahan negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan negara. Fungsi ketahanan negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

Fungsi Keadilan
Fungsi negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan negara yang harus menjamin keadilan setiap warga negara. Usaha yang dapat dilakukan antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan negara. Sebaiknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. 

Perbedaan Tujuan Negara dengan Fungsi Negara
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan 2 (dua) hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda, yakni:
  1. Kalau tujuan negara berisi sasaran-sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan sedangkan fungsi negara mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran;
  2. Kalau tujuan negara menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan atau diwujudkan sedangkan fungsi negara merupakan pelaksanaan dan penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai; dan
  3. Kalau tujuan negara bersifat abstrak-ideal sedangkan fungsi negara bersifat riil dan konkrit.
Apabila dihubungkan dengan negara, maka tujuan negara menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara sedangkan fungsi negara  adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Tujuan dan Fungsi Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: