BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheim Lauterpacht, unsur-unsur negara terdiri dari dari 2 (dua) unsur, yaitu : 
  1. Unsur pembentuk negara (konstitutif), yang terdiri dari : 
    • Wilayah atau Daerah, yang terdiri dari :
      • Daratan;
      • Lautan; dan
      • Udara
    • Rakyat; dan
    • Pemerintah yang berdaulat
  2. Unsur deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain.
Wilayah atau Daerah
Daratan 
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah. Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa : 
  1. Batas alam, misalnya :
    • Sungai;
    • Danau;
    • Pegunungan; dan
    • Lembah.
  2. Batas buatan, misalnya :
    • Pagar Tembok;
    • Pagar Kawat Berduri; dan
    • Parit.
  3. Batas menurut ilmu alam, berupa :
    • Garis Lintang Peta Bumi; dan 
    • Garis Bujur Peta Bumi.
Lautan 
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara, sedangkan laut diluarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum). Ada 2 (dua) konsepsi pokok tentang laut, yaitu :
  1. Res Nullius, yaitu menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara; dan
  2. Res Communis, yaitu menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. 
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut 3 (tiga) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 (dua belas) mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 (dua ratus) mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya :
  1. Permukaan dan dasar laut;
  2. Aspek ekonomi;
  3. Perdagangan;
  4. Hukum;
  5. Militer; dan 
  6. Lingkungan hidup. 
Traktat tersebut ditandatangani 119 (seratus sembilan belas) delegasi peserta yang terdiri dari 117 (seratus tujuh belas) negara dan 2 (dua) organisasi kebangsaan. Adapun tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Batas laut territorial
    Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai. 
  2. Batas zona bersebelahan
    Di luar batas laut teritorial sejauh 12 (dua belas) mil laut atau 24 (dua puluh empat) mil dari pantai. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.
  3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 (dua ratus) mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut. 
  4. Batas landas benua
    Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 (dua ratus) mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Udara 
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No. 536/ 1928 dan No. 339/ 1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 (dua puluh tujuh) negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. 

Hanya seizin dan/ atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 yang menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian. 

Wilayah Ekstrateritorial 
Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut yakni, kapal-kapal yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu dan tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik. 

Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.

Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekedar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama atau bangsa Swiss menggunakan 3 (tiga) bahasa yang sama kuatnya begitu juga dengan bangsa Indonesia yang memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. 

Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama. Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa, yaitu : 
  1. Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat. 
  2. Kranenburg dalam bukunya "Allgemeine Staatslehre" mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
  3. Jacobsen dan Lipman dalam buku "Political Science" menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity)
  4. Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
  5. G. S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
  6. Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat : 
  1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya : 
    • Warna kulit;
    • Warna rambut;
    • Bentuk badan;
    • Wajah;
    • dan sebagainya 
  2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya : 
    • Bahasa;
    • Adat atau Kebiasaan;
    • Agama;
    • dan sebagainya. 
  3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara : 
  1. Penduduk dan bukan penduduk
    Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. 
  2. Warga negara dan bukan warga negara
    Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau Warga Negara Asing (WNA).
George Jellinek mengemukakan 4 (empat) status bangsa, yaitu : 
  1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan dan sebagainya; 
  2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak asasi (hak-hak privat) warga negaranya;
  3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih); dan
  4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Pemerintah yang Berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Government (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερµαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
  1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif;
  2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala Negara); dan 
  3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri atau kabinet). 
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
  1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu; 
  2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara - negara lain. 
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). 

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.

Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain. Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin : 
  1. Permanen atau abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri;
  2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
  3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara; dan
  4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi. 
Pengakuan oleh Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif (evidenter) bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara. Di pandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk :
  1. Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional; 
  2. Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antar negara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure). 

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional. Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah :
  1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui;
  2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik secara penuh;
  3. Pengakuan de facto karena sifatnya sementara yang pada prinsipnya dapat ditarik kembali; dan
  4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. 

Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatera dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947 sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik dari pada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.

Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen atau melalui traktat. 

Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru. Terdapat 2 (dua) teori pengakuan yang saling bertentangan, yakni : 
  1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional; dan
  2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.  
Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: