BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas Pengaturan Senjata Api

Asas Pengaturan Senjata Api
Adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api, dalam bentuk penembakan berlatar belakang dendam dan kemarahan akibat kesehatan mental yang terganggu dan atau dimanfaatkan justru untuk melawan negara dalam bentuk aksi teror dan pemberontakan, maka negara harus hadir dan tegas dalam mengatur regulasi penggunaan senjata secara tegas. 

Mengutip pendapat Paul Scholten, Hamid S Attamimi menyatakan bahwa asas hukum (rechtsbeginsel) bukanlah sebuah aturan hukum (rechtsregel). Hal ini karena muatan dalam asas hukum masih bersifat terlalu umum. Senada dengan hal tersebut Noto Hamidjojo menyatakan bahwa asas-asas hukum tidak boleh dianggap sebagai suatu norma hukum yang konkrit, melainkan perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. 

Walaupun demikian, menurut Scholten aturan hukum tidak akan dapat dimengerti tanpa didasarkan pada asas-asas hukum yang melingkupinya. Oleh karena itu asas-asas hukum sangat penting dalam merumuskan suatu undang-undang. Dengan kata lain asas-asas hukum akan menjadi payung untuk rumusan-rumusan norma-norma yang akan dibentuk agar tidak tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan

Kemajuan teknologi sebagai instumen senjata api sudah banyak berkembang, Undang-Undang Darurat sudah ketinggalan jaman, sehingga sudah saatnya diperbaharui untuk menyesuaikan perkembangan jaman di bidang persenjataan. Undang-Undang Darurat hanya kurang lebih mengatur pengguna senjata api yang ilegal atau tidak sebagaimana mestinya. 

Orang yang membawa senjata api tanpa izin atau illegal saat ini sulit dideteksi jika tidak tertangkap basah sebagaimana contoh perkembangan saat ini sudah ada jenis senjata seperti airsoftgun, blank gun yang memiliki resiko membahayakan masyarakat. 

Sebagaimana diketahui penggunaan senjata yang di atas kaliber 5,5 mm dianggap sudah sangat membahayakan bagi masyarakat. Dengan adanya berbagai jenis senjata yang baru dikarenakan sampai sekarang belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang senjata api. Oleh karena itu, Pemerintah sudah saatnya memperbaharui Undang-Undang Darurat karena Undang-Undang Darurat peninggalan masa penjajahan harus disesuaikan dengan perkembangan jaman saat ini.

Mendasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan penyusunan aturan mengenai senjata api didasarkan pada asas-asas di bawah ini:
  1. Asas Pengayoman;
  2. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum;
  3. Asas keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan; dan
  4. Asas Keadilan.
Asas Pengayoman
Mendasarkan pada asas pengayoman, pengaturan senjata api memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses perencanaan dan pengembangan senjata api sampai dengan pemusnahannya. Selain iru, terciptanya ketentraman di dalam masyarakat adalah salah satu tujuan dalam pengaturan senjata api.

Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
Asas ini menjadi pedoman dalam penyusunan aturan mengenai senjata api sehingga akan tercipta ketertiban di berbagai institusi yang terkait dengan senjata api melalui kepastian hukum yang ditimbulkan akibat adanya pengaturan mengenai senjata api. Sejalan dengan hal tersebut, kondisi ini akan memberikan dampak pada munculnya ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat.

Asas keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan
Keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban masyarakat menjadi asas yang harus dipedomani dalam menyusun pengaturan mengenai senjata api. Mendasarkan pada hal tersebut, maka kedudukan dan peranan masing-masing pihak dalam hubungan tersebut harus jelas.

Asas Keadilan
Sejalan dengan asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan di atas, maka akan muncul rasa keadilan yang proporsional bagi pihak-pihak yang terkena dampak terkait pengaturan senjata api.

Selain asas-asas tersebut di atas, penyusunan aturan mengenai senjata api juga didasarkan pada asas-asas di bawah ini:
  1. Monopoli Instrumen Kekerasan oleh Negara;
  2. Asas Akuntabilitas;
  3. Asas Kepentingan Nasional; dan
  4. Asas Koordinatif.
Monopoli Instrumen Kekerasan oleh Negara
Senjata api adalah salah satu sarana atau instrumen untuk yang dapat menimbulkan kerusakan apabila digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu keberadaan senjata api harus dikendalikan oleh negara, baik dari segi penentuan batasan teknis senjata api maupun dari segi penentuan pendekatan proses kendalinya.

Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pengaturan mengenai senjata api dari proses perencanan dan pengembangan senjata api sampai dengan pemusnahannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi proses maupun pembiayaannya.

Asas Kepentingan Nasional
Penyelenggaraan pengaturan kegunaan senjata api harus mengutamakan kepentingan nasional.

Asas Koordinatif
Pengelolaan senjata api perlu dilakukan koordinasi yang baik karena masalah senjata tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi saja tetapi harus melibatkan berbagai instansi terkait sesuai dengan tugas fungsi dan perannya.

Sistem pengaturannya sangat bergantung pada bagaimana negara memandang ancaman keamanan itu sendiri. Keterlibatan institusi dalam pengelolaan dan pembuatan regulasi terkait senjata api mempengaruhi sejauh mana tingkat koordinasi dan penganggaran. Selama ini Indonesia menganut pembatasan pada pengelolaan oleh 2 (dua) institusi, yaitu militer dan polisi dengan preferensi legal dan perundang-undangan peninggalan kolonial yang batasannya hanya pada pemanfaatan senjata api 

Pengaturan mengenai senjata api tidak mengalami banyak perubahan. Hal ini dapat diamati dari peraturan yang ada selama ini. Paling tidak terdapat 4 (empat) peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang yang mengatur mengenai senjata api, yaitu: 
  1. Undang-Undang Senjata Api Tahun 1936; 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api; 
  3. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 Mengenai Peraturan Hukuman Istimewa Sementara; dan 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang diberikan Menurut Undang-Undang Senjata Api.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas Pengaturan Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: