BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

BPJS Kesehatan menurut Undang-Undang

BPJS Kesehatan menurut Undang-Undang
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. TNI (Tentara Nasional Indonesia);
  4. POLRI (Kepolisian Republik Indonesia);
  5. Veteran;
  6. Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya;
  7. Badan Usaha lainnya; dan
  8. Rakyat.
Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memberikan keterangan bahwa Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menentukan bahwa Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun jaminan kesehatan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setiap orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Setiap peserta Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.

Kewenangan dan Norma BPJS
Kewenangan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menurut Pasal 11 huruf (c), (f) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , yakni berupa:
  1. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  2. Mengenai sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
  3. Melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatutan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain.
Norma Jaminan Sosial
Norma jaminan sosial, yakni meliputi: 
  1. Kewajiban Pemberi Kerja: 
    • Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta (vide: Pasal 15 ayat 1 Perpres No. 19 Tahun 2016 );
    • Memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkannya (vide: Pasal 19 ayat 1 Perpres No. 19 Tahun 2016);
    • Membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya (vide: Pasal 19 ayat 2 Perpres No. 19 tahun 2016); dan
    • Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar (vide: Pasal 15 ayat 2 Perpres No 19 tahun 2016).
  2. Kewajiban setiap orang: 
    • Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta (vide: Pasal 16 ayat 1 Perpres No. 19 Tahun 2016);
    • Memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar (vide: pasal 16 ayat 2 Perpres No 19 tahun 2016); dan
    • Wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya setiap bulan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) (vide: Pasal 19 ayat 3 Perpres No 19 tahun 2016).
Identitas Peserta BPJS Kesehatan 
Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, yakni meliputi: 
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah;
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) yang terdiri dari: 
    • Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk anggota keluarganya (istri, suami, anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat yang sah dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih melanjutkan pendidikan formal) sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan dapat mengikutsertakan keluarga tambahan yang meliputi: 
      • Anak ke 4 (empat) dan seterusnya;
      • Orang tua kandung; dan 
      • Mertua.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau perorangan 
    • Bukan Pekerja (BP) seperti: 
      • Penerima pensiun penyelenggara negara;
      • Veteran;
      • Perintis Kemerdekaan termasuk anggota keluarganya (istri, suami, anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; dan
      • Penerima Pensiun Bukan Penyelenggara Negara.
Pendaftaran Peserta
Proses pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.  Adapun tempat pendaftaran peserta yakni: 
  1. Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/ Kota (KLOK) terdekat; dan
  2. Bank Pemerintah yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). 
Persyaratan Pendaftaran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yakni terdri:
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
    Penetapan jumlah dan persyaratan menjadi peserta dilakukan oleh pemerintah. 
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI), meliputi:
    • Pendaftaran secara kolektif manual
      Mengisi formulir daftar isian peserta yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau HRD dan distempel dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan dokumen lainnya yang terdiri dari: 
      • Asli Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
      • Asli Surat Keputusan (SK) terakhir yang dilegalisasi;
      • Asli daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
      • Asli akte kelahiran anak atau surat keterangan lahir atau Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung; dan
      • Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang masih mengikuti pendidikan formal.
    • Pendaftaran secara kolektif elektronik
      Mengisi form registrasi Badan Usaha dan Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik 16 (enam belas) kolom dan mendapatkan nomor Virtual Account (VA).
    • Pendaftaran Perorangan Secara Manual
      Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi usia balita) serta menunjukkan dokumen sebagai berikut: 
      • Asli Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
      • Asli atau fotocopy Surat Keputusan (SK) terakhir sebagai pegawai dengan melampirkan slip gaji atau upah terakhir;
      • Asli akte kelahiran anak atau surat keterangan lahir atau Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung; dan
      • Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang masih mengikuti pendidikan formal.
    • Keluarga tambahan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dapat diikutsertakan dengan membayar iuran sebesar 1 % (satu persen) dari gaji atau upah per bulan serta membuat surat kuasa bermaterai untuk dilakukan pemotongan gaji.
Penyesuaian Iuran Peserta BPJS Kesehatan
  1. Penyesuaian Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Pasal 16 A Perpres No. 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp.23.000,- per orang per bulan yang berlaku mulai 1 januari 2016.
  2. Penyesuaian batas gaji paling tinggi untuk iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
    Pasal 16 D Perpres No. 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dan pegawai negeri sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mulai berlaku pada 1 april 2016.
  3. Penyesuaian iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
    Pasal 16 F Perpres No. 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang mulai berlaku pada 1 april 2016, yakni: 
    • Sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III;
    • Sebesar Rp.51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
    • Sebesar Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
  4. Penyesuaian Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Keluarga Tambahan PPU
    Pasal 16 H Perpres No. 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:
    • Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga lain sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per bulan; dan
    • Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS 
Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yakni terdiri dari: 
  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi:
    • Puskesmas atau yang setara;
    • Dokter praktik perorangan;
    • Klinik pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri); dan
    • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), meliputi: 
    • Klinik Utama atau yang setara;
    • Balai Kesehatan;
    • Rumah Sakit Umum; dan
    • Rumah Sakit Khusus.
  3. Fasilitas Kesehatan penunjang, meliputi:
    • Laboratorium Kesehatan;
    • Apotek; dan
    • Optik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menurut Perundang-undangan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: