BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Customer Due Diligence Principle

Customer Due Diligence Principle
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa indetifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil dari nasabah. Customer Due Diligence dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor: PBI/11/28/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Know Your Customer dan Customer Due Diligence memiliki kesamaan dimana kedua sistem ini sama-sama memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di bank. Adapun Know Your Customer memiliki tugas atau berfungsi untuk mengenali nasabahnya agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan Customer Due Diligence memiliki tugas dan fungsi yang lebih besar atau lanjutan dari Know Your Customer seperti contohnya di dalam Customer Due Diligence pihak bank melakukan pemantauan identitas terhadap nasabahnya. Pemantauan nasabah ini dilakukan apabila terjadi kecurigaan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.

Customer Due Diligence memerlukan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, informasi hanya berasal dari apa yang diberikan nasabah seperti yang hanya terdapat di alamat yang tertera pada kartu identitas seperti di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kegiatan Customer Due Diligence ini dilakukan pada saat calon nasabah akan menjadi nasabah di suatu bank tersebut yang saat akan melakukan pengisian profil calon nasabah, maka pada saat itu petugas bank akan melakukan pemantauan terhadap identitasnya. Apakah sesuai dengan transaksi yang akan dilakukannya dengan profil atau karakteristiknya. 

Setelah itu pihak akan melakukan EDD (Enhanced Due Deligence). Adapun Enhanced Due Deligence adalah kegiatan identifikasi dan pemantauan yang dilakukan bank secara lebih mendalam untuk mengetahui secara lengkap profil calon nasabah atau nasabah bank tersebut.

Penerapan prinsip Costumer Due Diligence ini merupakan salah satu cara memberantas dan mencegah bentuk kejahatan yang berhubungan dengan uang pada perbankan di Indonesia. Pada dasarnya Penerapan peraturan ini secara umum adalah untuk menghindari sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh The Financial Action Task Force (FATF) berupa penetapan Non-Cooperative Countries and Terories dan masuk ke dalam daftar Black List apabila tidak menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan terorisme. Pada prinsip Costumer Due Diligence ini memuat tentang:
  1. Pemahaman petugas terhadap APU dan PPT;
  2. Tindakan yang dilakukan petugas pada saat menerima permohonan sebagai nasabah prima;
  3. Tool untuk memastikan transaksi yang dilakukan adalah wajar atau tidak wajar;
  4. Tindakan yang dilakukan petugas dalam hal terdapat hal yang mencurigakan;
  5. Strategi dalam melakukan pengkinian data yang sifatnya sensitife;
  6. Dokumen dan informasi yang diminta.
Hubungan Customer Due Diligence dengan Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force) dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor: PBI/11/28/2009 tentang Penetapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Hal mana dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: PBI/11/28/2009 menyatakan bahwa FATF (Financial Action Task Force) adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF (Financial Action Task Force). 

Customer Due Diligence kegiatan pemantauan yang dilakukan apabila terjadi transaksi yang dilakukan nasabah oleh karena semakin meningkatnya kombinasi teknik-teknik canggih yang dilakukan pelaku pencucian yang misalnya meningkatnya pemanfaatan orang perorangan guna menyamarkan asal usul kepemilikan dan penguasaan atas harta haram dan meningkatnya pemanfaatan tenaga profesional guna memberikan bantuan dalam mencuci dana-dana hasil kejahatan. 

Faktor-faktor tersebut dikombinasikan dengan pengalaman yang diperoleh melalui proses Non Cooperative Countries and Terriories FATF (Financial Action Task Force). FATF (Financial Action Task Force) saat ini meminta kepada negara-negara untuk mengambil tindakan yang perlu ke dalam sistem nasionalnya guna memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme agar sesuai dengan rekomendasi FATF (Financial Action Task Force) yang baru dan dapat dilaksanakan secara efektif (Bismar Nasution, "Rezim Anti-Money Laundering Di Indonesia", Bandung: Books Terrace and Library, 2008, hlm. 717).

Tujuan dari Customer Due Diligence untuk memahami secara lebih efektif Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/28/PBI/2009/ tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pendanaan Terorisme bagi Bank menyadari dampak yang ditimbulkan dan pengaruh penerapan peraturan tersebut pada lembaga atau institusi keuangan baik bank maupun non bank (Bismar Nasution, "Rezim Anti-Money Laundering Di Indonesia", Bandung: Books Terrace and Library, 2008, hlm. 717), seperti:
  1. Meningkatkan kedisiplinan untuk menerapkan prinsip-prinsip Anti Money Laundering;
  2. Memahami perbankan Indonesia dalam penerapan program APU dan PPT melalui kebijakan yang dituangkan dalam perbankan;
  3. Mempersiapkan personil bank agar mendukung kegiatan memberantas dan mencegah terjadinya tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme sesuai dengan porsi tugas pencegahnya sebagai banker.
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil nasabah yang dilakukan pada saat:
  1. Melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah;
  2. Melakukan hubungan usaha dengan WIC;
  3. Bank meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh nasabah, penerima kuasa dan/ atau Beneficial Owner; atau
  4. Terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar yang terkait dengan pencucian uang dan/ atau pendanaan terorisme.
Customer Due Diligence (CDD) bertujuan untuk parameter meneruskan atau memutuskan hubungan usaha, memastikan tingkat risiko nasabah, memastikan kewajaran transaksi dan memastikan terkininya data yang dimiliki (Puji Atmoko, "Pengawasan Penyelesaian APMK dan E-Money", disampaikan pada Pelatihan Angkatan-3 Forum komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, di J.W. Marriott, Medan 20 Juni 2012).

Demikian penjelasan singkat mengenai Customer Due Diligence Principle yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: