BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Definisi Negara Islam menurut Tokoh Islam

Definisi Negara Islam menurut Tokoh Islam
Adapun definisi negara Islam menurut para tokoh nasional dan internasional Islam, yakni di antaranya sebagai berikut :

Rashid Rida
Rashid Rida, seorang ulama terkemuka di awal abad ke-20, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep Negara Islam modern menyatakan bahwa premis pokok dari konsep Negara Islam adalah bahwa syariat merupakan sumber hukum tertinggi. Dalam pandangannya, syariat mesti membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan implementasinya dan adalah mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa kehadiran Negara Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang amat menentukan (the single most decisive criterion) untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non Islam.

Surjopranoto (1871 - 1959)
Surjopranoto, seorang pemimpin Sarekat Islam (SI) membuat pengertian sederhana tentang konsep Negara Islam yaitu suatu pemerintahan Islam.

Dr. Sukiman Wirjosanjoyo
Dr. Sukiman Wirjosanjoyo, seorang mantan Perdana Menteri di era Soekarno dan juga tokoh Serikat Islam (SI) mendefinisikan Negara Islam adalah suatu kekuasaan Islam di bawah benderanya sendiri. Untuk menciptakan suatu kekuasaan Islam di Indonesia, menurut Dr. Sukiman Wirjosanjoyo merupakan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Zainal Abidin Achmad
Zainal Abidin Achmad, seorang tokoh Masyumi juga memberikan konsep Negara Islam, hal mana menurutnya dalam suatu Negara Islam, rakyat mempunyai 2 (dua) hak konstitusional, yaitu : 
  1. Hak untuk membuat konstitusi; dan
  2. Hak untuk memilih kepala negara. 
Jadi menurut Zainal Abidin Achmad, kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara Islam adalah sepenuhnya berada di tangan rakyat. Zainal Abidin Achmad tidak membela Teori Kedaulatan Tuhan seperti Ayatullah Khomeyni di Iran.

Muhammad Asad (1900-1992)
Teori Muhammad Asad mengenai Negara Islam banyak persamaannya dengan tokoh Islam modernis Indonesia. Asad mengambil Pakistan sebagai basis empiris bagi perumusan teori politiknya. Bagi Asad yang sebelum memeluk Islam bernama Leopold Weiss menjelaskan bahwa suatu negara dapat menjadi benar-benar islami hanyalah dengan keharusan pelaksanaan yang sadar dari ajaran Islam terhadap kehidupan bangsa dan dengan jalan menyatukan ajaran-ajaran itu ke dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut kerangka berpikirnya, suatu negara yang dihuni oleh mayoritas Islam seperti halnya Indonesia tidak otomatis menjadi suatu negara Islam kecuali bila ajaran Islam tentang sosio-politik dilaksanakan dalam kehidupan rakyat dengan berdasarkan konstitusi. 

Inilah tema sentral dari Teori Politik Muhammad Asad, hal mana dalam penolakannya terhadap bentuk negara sekuler, Muhammad Asad berdalil dalam suatu negara sekuler modern tidak ada norma yang tetap yang dapat dipakai untuk menimbang yang baik dan buruk dan antara betul dengan yang salah. 

Satu-satunya kriteria yang mungkin ialah kepentingan bangsa. Dalam suatu Negara Islam menurut Muhammad Asad nilai-nilai moral tidak berubah dari satu kasus ke kasus lain atau dari waktu ke waktu, tetapi validitasnya tetap bertahan buat seluruh waktu dan kondisi. Fungsi suatu Negara Islam hanyalah sebagai sarana untuk memaksakan nilai-nilai moral Islam dalam kehidupan sosio-politik umat. 

Pendapatnya tidak berbeda dengan Ibnu Taimiyah, Fazlur Rahman dan M. Natsir mengenai kedaulatan negara, Muhammad Asad menempuh jalan tengah antara kubu Maududi-Khomeini dan golongan modernis. Pada satu pihak Muhammad Asad membela dan mempertahankan hak-hak rakyat untuk memerintah namun pada sisi lain Negara Islam menurut Muhammad Asad yang eksistensinya bergantung pada kemauan rakyat dan ia berhak dikontrol olehnya mendapatkan kedaulatan pada akhirnya dari Tuhan. Akan tetapi sebenarnya apa yang dimaksudkannya dengan kedaulatan Tuhan itu tidak lain dari kedaulatan syariah atas seluruh warga negara suatu Negara Islam.

M. Natsir (1908-1993)
M. Natsir merupakan tokoh pendiri Masyumi yang sangat gigih dan vokal untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Dalam pidatonya berjudul Islam sebagai Dasar Negara di depan sidang Majelis Konstituante tahun 1957. M. Natsir mengatakan (berdalil) untuk dasar negara Indonesia hanya punya 2 (dua) pilihan, yaitu :
  1. Sekularisme (la-diniyah); dan 
  2. Paham agama (dini).
Suha Taji-Farouki (1996) 
Suha Taji-Farouki dalam artikelnya yang berjudul "Islamic State Theories and Contemporary Realities" menyebutkan bahwa ada 2 (dua) jenis teori tentang Negara Islam. Walaupun kedua teori itu tidak satu kata dalam hal apakah negara merupakan bagian penting dan integral dari syariat atau hanya sekedar merupakan alat merealisasikan syariat. Dua-duanya sama-sama menekankan signifikansi posisi syariat dalam negara. Sebab bagi kedua teori tersebut, penerapan syariat merupakan komponen primer Negara Islam.

Demikian penjelasan singkat mengenai Definisi Negara Islam menurut Tokoh Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: