BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono menyatakan bahwa fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. 

Menurut Sjachran Basah ada 5 (lima) fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai berikut :
  1. Direktif, yakni sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
  2. Integratif, yakni sebagai pembina kesatuan bangsa;
  3. Stabilitatif, yakni sebagai pemelihara termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  4. Perfektif, yakni sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  5. Korektif, yakni baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon terdiri atas 3 (tiga) fungsi, yaitu :
  1. Fungsi Normatif;
  2. Fungsi Instrumental; dan 
  3. Fungsi Jaminan. 
Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain, hal mana fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara (HAN)
Penentuan norma Hukum Administrasi Negara (HAN) dilakukan melalui tahap-tahap. Hal mana untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tata usaha negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan. 

Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara perinciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi dikarenakan 3 (tiga) sebab, yaitu :
  1. Karena keseluruhan hukum tata usaha negara itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat undang-undang untuk mengatur seluruhnya dalam undang-undang formal;
  2. Norma-norma hukum tata usaha negara itu harus selalu disesuaikan dengan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu undang-undang formal;
  3. Di samping itu, tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut, hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat undang-undang yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang lebih rendah tingkatannya seperti Keppres, Peraturan Menteri dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. 

Jika tidak terdapat dalam undang-undang, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. 

Menurut Sjachran Basah, pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara hukum berdasarkan batas atas dan batas bawah. Batas atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. 

Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.

Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara (HAN)
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang menganut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara (HAN)
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bila mana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 

Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) ini dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) ini akan tercipta pemerintahan yang bersih sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Demikian penjelasan singkat mengenai Fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: