BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hak dan Kewajiban BPJS Kesehatan

Hak dan Kewajiban BPJS Kesehatan
Hak BPJS Kesehatan
Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menentukan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) memiliki hak untuk:
  1. Memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/ atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 
Dalam Penjelasan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan dana operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. 

Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak memberikan pengaturan mengenai berapa besaran dana operasional yang dapat diambil dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannnya. Selain itu juga Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 

Dana Operasional yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial tentunya harus cukup pantas jumlahnya agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat bekerja secara optimal. Besaran dana operasional harus dihitung dengan cermat mengunakan ratio yang wajar sesuai dengan best practice penyelenggaraan program jaminan sosial. 

Mengenai hak memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setiap 6 (enam) bulan dimaksudkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memperoleh umpan balik sebagai bahan untuk melakukan tindakan korektif memperbaiki penyelenggaraan program jaminan sosial. Perbaikan penyelenggaraan program akan memberikan dampak pada pelayanan yang semakin baik kepada peserta.

Tentunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sendiri dituntut untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara objektif dan profesional agar terselenggaranya program jaminan sosial yang optimal dan berkelanjutan, termasuk tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kewajiban BPJS Kesehatan
Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menentukan bahwa untuk melaksanakan tugasnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki kewajiban untuk: 
  1. Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta sesuai Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Adapun yang dimaksud dengan nomor identitas tunggal adalah nomor yang diberikan secara khusus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada setiap peserta untuk menjamin tertib administrasi atas hak dan kewajiban setiap peserta. Nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial;
  2. Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta;
  3. Memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan serta kekayaan dan hasil pengembangannya sesuai Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Informasi mengenai kinerja dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mencakup informasi mengenai jumlah aset dan liabilitas, penerimaan dan pengeluaran untuk setiap Dana Jaminan Sosial, dan/ atau jumlah asset dan liabilitas, penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan;
  4. Memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  5. Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; 
  6. Memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban; 
  7. Memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  8. Memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 
  9. Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum; 
  10. Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial; dan 
  11. Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 
Jika dicermati ke 11 kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut berkaitan dengan governance Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai badan hukum publik, hal mana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip: 
  1. Transparency;
  2. Accountability and Responsibility;
  3. Responsiveness;
  4. Independency; dan
  5. Fairness.
Dari 11 kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lima diantaranya menyangkut kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik yang meliputi:
  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan 
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan keterbukaan informasi tersebut diharapkan ke depan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikelola lebih transparan dan adil sehingga publik dapat turut mengawasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Adapun hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yakni meliputi: 
  1. Mendapatkan kartu identitas;
  2. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  3. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Adapun kewajiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yakni meliputi: 
  1. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
  2. Membayar iuran;
  3. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya;
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Sedangkan kewajiban pemberi kerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yakni meliputi: 
  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan;
  2. Membayar iuran;
  3. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi: 
    • Data pekerja meliputi anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai data pekerja yang dipekerjakan;
    • Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja; dan
    • Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi alamat perusahaan, kepemilikan perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hak dan Kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: