BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik dan Hasilnya

Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan atau pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan/ atau keperluan lainnya. Berikut ini jenis pelayanan Laboratorium Forensik (Labfor) yang dapat diketahui berdasarkan bidangnya masing-masing yang terdiri dari:
  1. Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik;
  2. Bidang Kimia, Toksikologi dan Biologi Forensik;
  3. Bidang Fisika dan Komputer Forensik;
  4. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik; dan 
  5. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik.
Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik
Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik disingkat Bidnarkobafor memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik yang terdiri dari:
  1. Barang bukti Narkotika yang terdiri dari:
    • Narkotika bahan alam;
    • Narkotika bahan sintesa dan semi sintesa; dan
    • Narkotika cairan tubuh.
  2. Barang bukti Psikotropika yang terdiri dari:
    • Bahan dan sediaan psikotropika; dan
    • Laboratorium ilegal (clandestine labs) bahan psikotropika. 
  3. Barang buktu Obat yang terdiri dari:
    • Bahan kimia obat berbahaya; dan
    • Bahan kimia adiktif dan prekursor.
Bidang Kimia, Toksikologi dan Biologi Forensik
Bidang Kimia, Toksikologi dan Biologi Forensik disingkat Bidkimbiofor memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan laboratoris kriminalistik barang bukti serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik yang terdiri dari:
  1. Barang bukti Kimia yang terdiri dari:
    • Bahan kimia yang belum diketahui (unknown material); dan
    • Bahan kimia produk industri;
  2. Barang bukti Biologi atau seologi yang terdiri dari:
    • Serologi;
    • Biologi Molecular; dan 
    • Bahan-bahan hayati.
  3. Barang bukti Toksikologi atau lingkungan hidup yang terdiri dari:
    • Toksikologi;
    • Mikro organisme; dan
    • Pencemaran lingkungan hidup.
Bidang Fisika dan Komputer Forensik
Bidang Fisika dan Komputer Forensik disingkat Bidfiskomfor memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik yang terdiri dari:
  1. Uji Kebohongan (lie detector);
  2. Barang bukti Jejak Radioaktif;
  3. Barang bukti Konstruksi Bangunan;
  4. Barang bukti Peralatan teknik;
  5. Barang bukti Kebakaran atau pembakaran;
  6. Barang bukti Komputer berupa suara (audio) dan gambar (video),
  7. Barang bukti Telepon genggam (mobile phones); dan
  8. Barang bukti Kejahatan jaringan internet atau intranet (cyber network).
Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik
Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik disingkat Bidbalmetfor memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik yang terdiri dari:
  1. Barang bukti Senjata api yang terdiri dari: 
    • Senjata api;
    • Peluru; dan
    • Selongsong peluru.
  2. Barang bukti bahan peledak yang terdiri dari:
    • Bahan peledak; dan
    • Komponen-komponen bom, 
  3. Barang bukti bom pasca ledakan (post blast);
  4. Barang bukti metalurgi yang terdiri dari: 
    • Bukti nomor seri; dan
    • Kerusakan logam. 
  5. Barang bukti kecelakaan konstruksi.
Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik
Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik disingkat Biddokupalfor memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik yang terdiri dari:
  1. Barang bukti dokumen yang terdiri dari:
    • Tulisan tangan;
    • Tulisan ketik; dan
    • Tanda tangan.
  2. Barang bukti uang palsu yang terdiri dari:
    • Uang kertas Republik Indonesia;
    • Uang kertas asing; dan
    • Uang logam.
  3. Barang bukti produk cetak yang terdiri dari:
    • Produk cetak konvensional;
    • Produk cetak digital; dan 
    • Cakram optik.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik
Bahwa berdasarkan jenis pelayanan Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia yang dimana terdapat 5 (lima) bidang, yaitu terdiri dari:
  1. Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik;
  2. Bidang Kimia, Toksikologi dan Biologi Forensik;
  3. Bidang Fisika dan Komputer Forensik;
  4. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik; dan 
  5. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik.
Hal mana hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tiap-tiap bidang yang terdapat di dalam laboratorium forensik dapat dikategorikan sesuai kepentingannya sebagai berikut:
  1. Kepentingan Peradilan (Pro Justicia); dan
  2. Kepentingan Non Peradilan (Non Justicia).
Kepentingan Peradilan (Pro Justicia)
Jenis pelayanan ini hanya diberikan berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jaksa, Hakim, Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI), PPNS dan instansi terkait lainnya dalam rangka proses penegakan hukum, yakni Tahap Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan untuk suatu perkara pidana dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.

Kepentingan Non Peradilan (Non Justicia)
Jenis pelayanan ini dapat diberikan kepada atau diminta masyarakat dalam rangka proses penegakan aturan internal kelompok atau masyarakat atau untuk meredam terjadinya konflik atau untuk kepentingan terapi (bukan kepentingan penegakan hukum). Biasanya dilakukan untuk suatu perkara perdata seperti perkara dalam rumah tangga atau kepentingan terapi apabila ada kecurigaan terhadap anggota keluarga yang diduga terlibat narkoba yang diberikan dalam bentuk surat keterangan pemeriksaan contoh uji.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik dan Hasilnya yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: