BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kepemilikan dan Pengawasan Senjata Api

Kepemilikan dan Pengawasan Senjata Api
Tidak semua orang yang mengajukan permohonan kepemilikan senjata api akan dilegalisasi permohonannya. Ada kriteria khusus bagi pemohon yang ingin mengajukan perizinan kepemilikan senjata api. Pemohon harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. 

Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes Republik Indonesia tertentu yang dapat memiliki dan menggunakan senjata api dan amunisi untuk kepentingan Satuan Pengamanan adalah yang mempunyai sifat dan lingkup tugas serta resiko dari gangguan keamanan di lingkungan atau kawasan kerjanya yang vital atau penting. Satuan Pengamanan yang dapat menggunakan senjata api dan amunisi dengan syarat yaitu:
  1. Sehat rohani dan jasmani;
  2. Syarat umur minimal 21 tahun maksimal 65 tahun;
  3. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api dinyatakan telah mengikuti latihan kemahiran oleh Lemdik Polri;
  4. Menguasai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
  5. Ditunjuk oleh Pimpinan Instansi atau Proyek atau Badan Usaha yang bersangkutan;
  6. Telah mendapatkan izin Penguasaan Pinjam Pakai Senjata api (Kartu Kuning) yang diterbitkan oleh Kapolda setempat;
  7. Memiliki SIUP berskala besar, bagi yang berskala menengah dengan pertimbangan penilaian tingkat ancaman dan resiko dari tugas yang dihadapi. 
Macam, jenis dan kaliber senjata api yang dapat dimiliki atau digunakan oleh Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes Republik Indonesia tertentu untuk kepentingan Satuan Pengamanan, yaitu: 
  1. Senjata Api Bahu jenis Senapan kaliber 12 GA;
  2. Senjata Api Genggam jenis Pistol/Revolver Kaliber 32, 25 dan 22;
  3. Senjata peluru karet;
  4. Senjata Gas Air mata; dan 
  5. Senjata Kejutan Listrik. 
Jumlah senjata api dan amunisi yang dapat dimiliki atau digunakan oleh Instansi Pemerintah, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta serta Kantor Kedubes Republik Indonesia tertentu untuk keperluan Satuan Pengamanan dibatasi jumlahnya yaitu 1/3 (sepertiga) dari kekuatan Satuan Pengamanan yang sedang menjalankan tugas pengamanan dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api pada tiap-tiap unit. Jumlah amunisi sebanyak 3 (tiga) magazen atau silinder untuk tiap-tiap pucuk senjata api termasuk untuk cadangan. Senjata api tersebut hanya dapat digunakan atau ditembakkan pada saat menjalankan tugas Satuan Pengamanan dalam lingkungan tugas pekerjaannya yaitu guna:
  1. Menghadapi gangguan situasi yang mengancam keamanan dan kelangsungan pekerjaan Instansi, Proyek Vital dan Perusahaan Swasta Nasional serta Kantor Kedubes Republik Indonesia tertentu yang dijaga olehnya; dan 
  2. Melindungi diri dan jiwanya dari ancaman fisik yang tak dapat dihindari lagi saat melaksanakan tugas atau pengawalan di luar kawasan kerja dengan menggunakan surat izin penggunaan dan membawa senjata api. 
Pejabat yang dizinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk bela diri, harus:
  1. Memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia. Sertifikat tersebut disahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Pejabat Polri yang ditunjuk Mabes Polri).
  2. Memiliki keterampilan dalam merawat menyimpan dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan;
  3. Memenuhi persyararan medis, psikologis dan persyaratan lain meliputi: 
    • Syarat Medis: Sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api, penglihatan normal dan syarat-syarat lain yang ditetapkan Dokter RS Kepolisian Republik Indonesia;
    • Syarat psikologis: Tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional atau tidak cepat marah, tidak psikopat dan syarat-syarat psikologis lainnya yang dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk Biro Psikologi Kepolisian Republik Indonesia; 
    • Syarat Umur: minimal 24 tahun, maksimal 65 tahun;
    • Syarat Menembak: mempunyai kecakapan menembak dan telah lulus test menembak yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    • SIUP besar atau Akte Pendirian Perusahaan PT, CV, PD (CV dan PD sebagai Pemilik Perusahaan/ Ketua Organisasi);
    • Surat Keterangan Jabatan atau Surat Keputusan Pimpinan;
    • Berkelakuan Baik (tidak atau belum pernah terlibat dalam suatu kasus pidana) atau tidak memiliki Crime Record yang dibuktikan dengan SKCK;
    • Lulus screening yang dilaksanakan oleh DirIntelkan Polda;
    • Daftar riwayat hidup secara lengkap;
    • Pas Photo berwarna berlatar belakang merah ukuran 2x3, 4x6 sebanyak 5 lembar.
Senjata api yang diizinkan sebelum diserahkan kepada pemilik harus dilakukan identifikasi dan penelitian spesiflkasi data teknis senjata dimaksud oleh Labforensik Kepolisian Republik Indonesia dan dinyatakan dengan surat keterangan hasil uji balikstik. Jumlah Senjata api dan amunisi, yang dapat dimiliki dan digunakan, yaitu: 
  1. Senjata api yang dizinkan maksimal 2 (dua) pucuk; dan
  2. Amunisi yang dapat diberikan maksimal sebanyak 50 (Lima puluh) butir untuk setiap pucuk senjata api. 
Senjata api yang diizinkan untuk bela diri tersebut hanya boleh ditembakkan: 
  1. Pada saat keadaan sangat terpaksa yang mengancam keselamatan jiwa atau diri dari ancaman fisik oleh pihak lain yang melawan hukum;
  2. Pada saat pengujian, latihan menembak dan pertandingan resmi yang diselenggarakan oleh Instansi Kepolisian dengan izin Kapolri Cq. Kabaintelkam dan Direktur Intelkam Polda.
Senjata Api perorangan untuk olah raga menembak sasaran atau target
Senjata api perorangan untuk olah raga menembak sasaran atau target menembak reaksi dan oleh raga berburu hal mana setiap olahragawan atlet penembak yang akan diberikan izin senjata api dan amunisi diwajibkan menjadi anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) yang dapat menggunakan senjata api dan amunisi, yaitu: 
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Syarat umur minimal 18 tahun, maksimal 65 tahun;
  3. Memiliki kemampuan/kemahiran dalam menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dalam hal merawat, penyimpanan dan pengamanannya;
  4. Olahragawan atau atlek penembak yang telah melebihi batas usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olah raga pada waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan Rekom PB Perbakin atau Pengda, Keterangan Kesehatan dan Psikologi. 
Macam, jenis, kaliber dan jumlah senjata api yang dapat dimiliki atau digunakan, yaitu: 
  1. Senjata yang macam, jenis dan ukuran kalibernya ditentukan khusus dalam kejuaraan menembak sasaran atau reaksi;
  2. Jumlah senjata api yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan menembak sasaran atau reaksi dibatasi maksimal 3 (tiga) pucuk untuk setiap eventi (jenis) yang dipertandingkan dalam olahraga menembak sasaran atau reaksi; dan
  3. Jumlah amunisi yang dapat diberikan sesuai kebutuhan untuk latihan dan pertandingan target atau sasaran. 
Senjata api untuk olah raga berburu
Setiap olahragawan berburu yang akan diberikan izin senjata api dan amunisi diwajibkan menjadi anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Macam, jenis, kaliber dan jumlah senjata api yang dapat dimiliki atau digunakan, yaitu:
  1. Senjata api yang boleh dimiliki dan digunakan untuk kepentingan olahraga berburu, yaitu senjata api bahu yang diperuntukkan khusus untuk berburu. 
  2. Jumlah senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan olahragawan berburu dibatasi maksimal 8 (delapan) pucuk senjata api dari berbagai kaliber. 
Pada saat mambawa senjata api ditempat umum, pemilik harus mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api ,yakni:
  1. Senjata api harus dilengkapi dengan izin dari Kapolri;
  2. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan;
  3. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya;
  4. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain;
  5. Dilarang menggunakan senjata api untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor atau senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api.
  6. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yakni pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.
Negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaaf) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaaf), maka segala kekuasaan negara harus diatur oleh hukum. Begitu juga masyarakat tidak lepas dari aturan permainan hukum itu (rule of law). Segala sesuatu memiliki aturan hukum yang tersendiri, adapun yang menjadi tujuan pengaturan kepemilikan senjata api yaitu:
  1. Memberikan Batasan Kepada Siapa senjata api dapat diberikan
    Pada dasarnya senjata api diberikan kepada aparat keamanan yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia. Walaupun demikian senjata api dapat diberikan kepada masyarakat sipil tertentu seperti Pengusaha dan Pejabat Pemerintah.
  2. Sebagai Perangkat Hukum dalam Menindak Kepemilikan senjata api Tanpa prosedur
    Adanya pengaturan tentang senjata api, bagi masyarakat yang memiliki senjata api tanpa prosedur dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
  3. Menambah Pemasukan Bagi Pendapatan Negara
    Dalam pengurusan Izin senjata api akan dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004.
Tentang tarif atas jenis Penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisan Negara Republik Indonesia. Kebijakan pemilikan senjata api yang memperbolehkan masyarakat sipil untuk memiliki senjata api tentunya memiliki hubungan dengan keamanan (rasa aman dari anggota masyarakat) di samping sebagai upaya penanggulangan. Menurut G. P Hoefnagels upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:
  1. Penerapan hukum pidana (criminal law application);
  2. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan
  3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment or mass media).
Upaya penggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu: 
  1. Lewat jalur penal (hukum pidana); dan
  2. Lewat jalur non penal (bukan atau di luar hukum pidana). 
Dalam pembagian G.P Hoefnagels di atas, upaya yang disebut dalam butir (2) dan (3) dapat dimasukan dalam kelompok upaya non penal. Kebijakan mengenai senjata api yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk kebijakan tentang non penal karena dapat dipandang sebagai usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan kegiatan preventif melalui mengurangi keadaan yang kondusif untuk terjadinya kejahatan. 

Usaha non penal ini dapat berupa kegiatan melakukan pendidikan sosial terhadap warga, peningkatan kesejahteraan keluarga, ataupun kegiatan patroli dan pengawasan dari aparat pengamanan. Dalam pembuatan suatu kebijakan, selain memikirkan tujuan juga harus dipikirkan mengenai kegunaan maupun keadilan agar peraturan yang dikeluarkan dapat mencapai hasil yang baik. 

Hal yang demikian merupakan bentuk dari pelaksanaan politik hukum dimana dalam peraturan ini di satu sisi dibuat untuk mencapai tujuan kebijakan dan di sisi lain mendukung tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun suatu kebijakan baru dapat dianggap efektif apabila ada sikap tindak atau perilaku yang menadi sasaran menuju pada tujuan yang dikehendaki kebijakan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kepemilikan dan Pengawasan Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: