BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pencucian Uang

Pencegahan Kejahatan Pencucian Uang
Sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, Indonesia juga memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisasi (transitional organized crime) seperti pencucian uang (money laundering) dan terorisme. Pada tataran internasional, upaya melawan kegiatan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk suatu tugas yang di sebut The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh kelompok 7 Negara (G-7) dalam G-7 Summit di Prancis pada bulan juli 1989.

Salah satu peran The Financial Action Task Force (FATF) adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakkan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang yang sejauh ini The Financial Action Task Force (FATF) telah mengeluarkan 40 (empat puluh) rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta 9 (sembilan) rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme.

Rekomendasi tersebut kini terdapat diberbagai negara di dunia yang diterima sebagai standar internasional dan menjadi pedoman baku dalam memberantas kegiatan pencucian uang (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 79).

Seberapa jauh bank dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang dalam rangka memerangi praktik-praktik pencucian uang. dapat dilihat dari The Fourty Reccomendation (empat puluh rekomendasi) yang dikeluarkan oleh The Financial Action Task Force (FATF) dan didukung oleh badan-badan kerja sama internasional lainnya yang bertujuan memberantas pencucian uang yang antara lain APG (Asia Pasific Group) dimana Indonesia sebagai salah satu anggotanya (Neni Sri Imaniyati, "Pengantar Hukum Perbankan Indonesia", Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 179).

Diantara empat puluh rekomendasi tersebut terdapat beberapa rekomendasi yang secara khusus berhubungan dengan lembaga-lembaga keuangan dan badan-badan otoritas yang bertanggung jawab melakukan pengaturan dan pengawasan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun lembaga keuangan non-bank (Neni Sri Imaniyati, "Pengantar Hukum Perbankan Indonesia", Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 179) yang terdiri dari:
  1. Lembaga pembiayaan;
  2. Perusahaan asuransi;
  3. Perusahaan sekuritas; dan
  4. Perusahaan penukaran uang. 
Adapun rekomendasi sebagaimana yang dimaksud di atas, yakni terdiri dari:
  1. Bank dan lembaga keuangan non-bank diminta untuk tidak membuka rekening tanpa nama atau yang anonym (anonymous accounts) atau rekening yang jelas-jelas menggunakan nama fiktif, hal mana larangan ini harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
  2. Lembaga keuangan diharapkan mengupayakan informasi mengenai kebenaran identitas dari orang-orang yang atas namanya rekening dibuka atau atas namanya suatu transaksi dilakukan;
  3. Lembaga keuangan diminta untuk memelihara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun catatan mengenai transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan nasabah, baik transaksi dalam negeri maupun internasional;
  4. Setiap negara termasuk lembaga keuangan diminta untuk memberikan perhatian terhadap ancaman-ancaman pencucian uang sehubungan dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan dilakukannya pencucian uang;
  5. Setiap negara diminta memberikan perhatian terhadap transaksi dalam jumlah yang besar dan semua transaksi yang tidak lazim;
  6. Meminta agar apabila lembaga keuangan menaruh curiga bahwa dana yang disetor nasabah berasal dari kegiatan kejahatan, maka lembaga keuangan tersebut diharuskan untuk secepatnya melaporkan kecurigaan tersebut kepada otoritas yang berwenang;
  7. Lembaga keuangan, anggota direksi, pejabat dan pengawainya diminta untuk tidak memberikan peringatan kepada para nasabah bahwa informasi mengenai diri nasabah yang bersangkutan sedang dilaporkan kepada otoritas yang berwenang;
  8. Lembaga-lembaga keuangan diminta untuk menyusun program yang menyangkut tentang pemberantasan pencucian uang.
Demikian rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka pemberantasan pencucian uang. Rekomendasi tersebut harus dilakukan oleh lembaga keuangan, hal mana jiika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh suatu negara, maka negara tersebut akan dianggap sebagai negara yang tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. 

Indonesia telah memasukkan rekomendasi tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan (Neni Sri Imaniyati, "Pengantar Hukum Perbankan Indonesia", Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 179), yakni antara lain:
  1. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Asas Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle).
Mengingat pentingnya dilakukan upaya pemberantasan terhadap pendanaan terorisme, The Financial Action Task Force (FATF) menyepakati beberapa rekomendasi. Adapun rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF) tentang pencucian uang mengatur tentang kerangka dasar untuk mendeteksi, mencegah dan memberantas pendanaan terorisme dan kegiatan teroris seperti yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (11/28/PBI/2009) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Negara yang termasuk dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) dapat dikenakan counter measurs yang dapat berakibat buruk terhadap sistem keuangan negara yang bersangkutan, misalnya dapat meningkatnya biaya transaksi keuangan dalam melakukan perdagangan internasional. Akibat lain yang cukup serius dapat berupa: 
  1. Pemutusan hubungan korespondensi antara bank luar negeri dengan bank domestik;
  2. Pencabutan izin usaha kantor cabang atau kantor perwakilan bank nasional di luar negeri; dan
  3. Kemungkinan penghentian bantuan luar negeri kepada pemerintah. 
Sanksi di atas pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, sudah semestinya kalau pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap masalah penanganan tindak pidana pencucian uang tersebut (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 79).

Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang tidak sah maka berdasarkan peraturan perundang-undangan telah dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tugas pokoknya adalah membantu penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemampuan mencuci uang hasil tindak pidana melalui sistem keuangan merupakan hal yang sangat vital untuk suksesnya kegiatan kriminal sehingga setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut akan memanfaatkan kelemahan (loopholes) yang terdapat pada sistem keuangan. Penggunaan sistem keuangan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang mempunyai potensi meningkatkan risiko bagi bank atau perusahaan jasa keuangan lain secara individual yang pada akhirnya juga dapat meruntuhkan integritas dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

Semakin meningkatnya integrasi antar sistem keuangan dunia dan berkurangnya hambatan dalam perpindahan arus dana akan memperbesar peluang praktik pencucian uang dalam skala global sehingga mempersulit upaya pelacakannya (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 80).

Pencucian uang sering hanya di hubungkan dengan bank atau perusahan jasa keuangan lain, lembaga pemberian kredit atau perdagangan valuta asing. Perlu juga diketahui bahwa selain produk perbankan seperti tabungan, deposito, transfer serta kredit atau pembiayaan, produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lainnya dan lembaga non keuangan juga menarik bagi para pencucian uang untuk menggunakannya sebagai sarana pencucian uang.

Lembaga keuangan lainnya maupun lembaga non keuangan lain yang sering digunakan oleh pencucian uang dengan melibatkan banyak pihak lain tanpa disadari oleh yang bersangkutan (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 81), yakni terdiri dari:
  1. Perusahaan Efek yang melakukan fungsi sebagai perantara pedagang efek;
  2. Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi;
  3. Money Broker;
  4. Dana pensiun dan perusahaan pembiayaan;
  5. Akuntan, pengacara dan Notaris;
  6. Surveyor dan Agen real estate;
  7. Kasino dan Permainan judi lainnya;
  8. Pedagang logam mulia;
  9. Dealer barang-barang antik, dealer mobil serta penjual barang-barang mewah dan berharga.
Pemberantasan Kejahatan Pencucian Uang
Berbagai kejahatan uang yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa: 
  • Tindak pidana korupsi;
  • Penyuapan (bribery);
  • Penyelundupan barang;
  • Penyelundupan tenaga kerja;
  • Penyelundupan imigran;
  • Perbankan;
  • Perdagangan gelap narkotika dan psikotropika;
  • Perdagangan budak, wanita, dan anak;
  • Perdagangan senjata gelap;
  • Penculikan;
  • Terorisme;
  • Pencucian;
  • Penggelapan;
  • Penipuan; dan
  • Berbagai kejahatan kerah putih.
Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya. Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut. 

Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari harta kekayaannya tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system) terutama ke dalam sistem perbankan (banking system).

Dengan cara demikian, asal-usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dikenal sebagai pencucian uang atau money laundering (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 54).

Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat juga sangat merugikan negara karena mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya berbagai kajahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral. 

Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik sektor ekonomi, keuangan maupun perbankan. 

Pertama-tama usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk undang-undang yang melanggar perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 55).

Agar pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan secara efektif, dalam undang-undang diatur kerja sama dengan negara lain, misalnya dengan perjanjian ekstradisi atau kerja sama bantuan di bidang hukum, baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 63).

Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan kerja sama internasional dalam pengawasan kejahatan transnasional dan organisasi kejahatan serta memacu pengembangan sistem informasi penanggulangan kejahatan internasional. Penyelidikan dan penyidikan kasus pencucian uang akan diperluas. 

Penyidikan kasus pencucian uang tidak hanya polisi dan jaksa, tetapi juga semua lembaga yang punya kewenangan peyelidikan. Selain lembaga penyidik yang akan ditambah, jumlah instansi yang diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan akan diperbanyak. Kewenangan penyidikan tidak berada di kepolisian tetapi seluruh instansi yang punya kewenangan menyidik. 

Penambahan lembaga penyidikan ini akan diajukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam amendemen Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain Kepolisian dan kejaksaan, lembaga yang akan diberikan kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal ini untuk memperkuat pemberantasan pencucian uang (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm 63).

Dengan ini maka pemberantasan tindak pidana sudah beralih orientasinya dari menindak pelaku kearah menyita hasil Tindak Pidana. Dengan dinyatakan money laundering sebagai tindak pidana dan dengan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, maka hal ini lebih memudahkan bagi para penegak hukum menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh-tokoh yang ada dibelakang tindak pidana tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: