BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Dasar Kewenangan Laboratorium Forensik

Pengertian Laboratorium Forensik
Ilmu forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun di samping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik seperti contohnya mayat, bangkai dan sebagainya.

Menurut Watson Ilmu forensik adalah salah satu disiplin ilmu yang menerapkan analisis ilmiah terhadap sistem peradilan, sering kali menjadi salah satu pembuktian dalam kejadian kejahatan. Ahli forensik menganalisa dan menafsirkan bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara. Bukti itu bisa meliputi darah, air liur, serat, lintasan ban, obat-obatan, alkohol, keripik cat dan residu senjata api (Muhammad Khairul Faridi, "Manajemen Investigasi Tindak Pidana Kriminal (sejarah dan defenisi ilmu forensik)", Tesis, Pascasarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, 2017, hlm 3).

Forensik merupakan alat bukti yang sah dalam memberikan keyakinan hakim untuk memutuskan tersangka atau terdakwa bersalah dan/ atau tidak bersalah dengan tujuan untuk dapat mengamankan bukti-bukti dari tempat kejadian, mengumpulkan bukti-bukti sesuai dengan jenis bukti yang didapat dari tempat kejadian pekara serta membuat visum et repertum dan keterangan hasil penelitian terhadap bukti-bukti diatas (H.R Abdussalam & Adri Desasfuryanto, "Buku Pintar Forensik (Pembuktian Ilmiah)", Jakarta: PTIK, 2019, hlm. 4).

Bahwa bantuan dokter dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya sangat diperlukan di dalam upaya mencari kejelasan dan kebenaran materil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu perbuatan atau tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga demikian di dalam melakukan pemeriksaan di tepat kejadian perkara, saat dilakukannya interogasi dan rekonstruksi bantuan dokter dengan pengetahuan yang dimilikinya juga diperlukan (Abdul Mun Im Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, "Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan", Jakarta: Sagung Seto, 2008, hlm. 2).

Adapun yang menjadi pengertian laboratotium forensik sebagaimana yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa: 
"laboratorium forensik adalah satuan kerja Kepolisian Republik Indonesia meliputi pusat laboratorium forensik dan laboratoirum forensik cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik atau kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan, dengan pembagian wilayah pelayanan (area service) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia."
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 menentukan juga pengertian dari tempat kejadian perkara, bahwa:
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/ atau korban dan/ atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan."
Bahwa di dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol.: Kep/30/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  1. Kedudukan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) adalah unsur pelaksana Badan Reserse Kriminal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawaban kepada Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
  2. Tugas Pokok Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) mempunyai tugas membina fungsi kriminalistik atau forensik dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan menyelenggarakan fungsi kriminalistik/ forensik kepolisian pada tingkat pusat.
  3. Fungsi dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Puslabfor Polri) berfungsi:
    • Perumusan dan pengembangan petunjuk dan prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik kepolisian;
    • Penyelenggaran pengawasan dan pemberi arahan dalam rangka menjamin terlaksananya tugas sesuai petunjuk dan prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik Kepolisian Republik Indonesia; 
    • Pemberi dukungan dalam pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik kepolisian pada tingkat kewilayahan;
    • Penyelenggara pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan analisis laboratoris barang bukti berkaitan dengan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan;
    • Pemberi bantuan keahlian kriminalistik atau forensik dalam proses penegakan hukum;
    • Pengkaji dan pengembang ilmu dan teknologi kriminalistik atau forensik kepolisian;
    • Pelaksana dalam melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja pengembangan fungsi kriminalistik atau forensik kepolisian; dan
    • Pengadaan koordinasi dan kerja sama dengan badan-badan di dalam dan di luar Kepolisian Republik Indonesia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Laboratorium forensik telah lama dikenal di Indonesia yakni sejak tahun 1920 dimana identifikasi dan laboratorium forensik digabung menjadi satu yang disebut Lembaga Laboratorium dan Identifikasi. Kemudian pada tahun 1964 dipisahkan tersendiri antara Laboratorium Forensik dengan Identifikasi. Adapun Laboratorium Forensik yang kita kenal saat ini sebelumnya menggunakan nama Laboratorium Kriminal namun berdasarkan Surat Perintah No. Pol : Sprin/295/ll/1993 tentang Validasi Organisasi Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 1993 oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka sejak itu nama Laboratorium Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menjadi Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar Pengaturan Kewenangan Formal Laboratorium Forensik 
Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia (Labfor Polri) selama ini antara lain didasarkan kepada:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia;
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor: 1173/Menkes/SK/X/1998 tentang Penunjukan Laboratorium pemeriksa Narkoba dan Psikotropika;
  • Surat Edaran Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor: 5/KRI/2589 perihal Penunjukan Laboratorium Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksa tulisan;
  • Surat Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 808/XII/1983 perihal Penunjukan Laboratorium Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemeriksa barang bukti kasus kasus pidana umum.;
  • Surat Edaran Jaksa Agung Republik lndonesia No. SE/003/SA/2/1984 tentang Keterangan Ahli mengenai Tanda Tangan dan Tulisan sebagai Alat Bukti;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri);
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia No 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia No. 12 tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; dan
  • Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Laboratorium Forensik yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: