BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Macam-Macam Yurisdiksi Internasional

Pengertian dan Macam-Macam Yurisdiksi Internasional
Yurisdiksi merupakan sebuah istilah yang dapat dipahami dalam konteks, yaitu konteks kedaulatan negara dan konteks organ yudisial. Dalam konteks kedaulatan negara, yurisdiksi adalah konsep dari kedaulatan. Bowett mendefinisikan dalam konteks ini sebagai: 
"kapasitas negara di bawah hukum internasional untuk membuat atau menegakkan aturan hukum".
Dalam konteks yang luas ini, yurisdiksi meliputi kewenangan untuk membuat hukum (to prescribe law) dan kewenangan negara untuk memaksakan berlakunya aturan hukum (to enforce a rule of law). Yurisdiksi dalam konteks organ yudisial berkaitan erat dengan kewenangan yang kedua ini karena kewenangan untuk memaksakan berlakunya hukum pada umumnya diserahkan pada cabang yudisial dari kekuaaan negara. 

Dalam konteks organ yudisial, Black mendefinisikan yurisdiksi sebagai kekuatan pengadilan untuk memutuskan suatu masalah kontroversi mengandaikan adanya pengadilan yang dibentuk dengan kontrol atas subyek dan para pihak. 

Black mendefinisikan kekuasaan pengadilan untuk menyelidiki fakta, menerapkan hukum, membuat keputusan dan menyatakan penilaian. Itu ada ketika pengadilan memiliki kesadaran kelas kasus yang melibatkan pihak-pihak yang tepat adalah presen dan titik untuk memutuskan adalah dalam kekuasaan pengadilan. 

Berdasarkan definisi di atas, secara lebih lengkap sesungguhnya ada empat kriteria yang menentukan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu pengadilan (Siswanto, 2005), yakni: 
  1. Wilayah;
  2. Waktu; 
  3. Materi perkara; dan 
  4. Person yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bersangkutan. 
Macam-Macam Yurisdiksi Internasional
Dari penjelasan di atas secara lebih rinci akan dijelaskan macam-macam yurisdiksi internasional adalah sebagai berikut: 
  1. Yurisdiksi Personal;
  2. Yurisdiksi Teritorial;
  3. Yurisdiksi Temporal; dan
  4. Yurisdiksi Kriminal.
Yurisdiksi Personal 
Yurisdiksi personal adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah untuk megadili para pelaku kejahatan atau tindak pidana yang berupa orang-orang atau individu yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan sebagaimana yang telah di tentukan Statuta Roma sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) sehingga dalam hal ini negara bukan yurisdiksi personal bagi Mahkamah atau subjek hukum internasional lainnya kecuali individu. 

Hal yang khusus dari yurisdiksi personal yaitu mengenai pelaku kejahatan internasional yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun, maka Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadilinya di persidangan Mahkamah sehingga dapat dimintakan pertanggungjawabkan berdasarkan hukum nasional negara-negara yang bersangkutan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 26 Statuta Roma Tahun 1998. 

Yurisdiksi Teritorial 
Yurisdiksi teritorial adalah kewenangan Mahkamah dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan peradilan internasional berdasarkan lokasi atau wilayah hukum atas perbuatan kejahatan internasional itu terjadi. Pada dasarnya yurisdiksi ini berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma tahun 1998 yang apabila terjadi kejahatan lintas batas teritorial negara. 

Akan tetapi dalam hubungannya terhadap negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma tahun 1998, Mahkmah tidak dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara tersebut. Maka dengan demikian para pelaku kejahatan berada diluar jangkuan yurisdiksi Mahkamah yang juga tidak mendapat kekebalan (immunitas) dari Mahkamah. 

Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi temporal adalah kewenangan Mahkamah sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal (1) dan (2) Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan bahwa Mahkamah hanya memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan setelah mulai berlakunya Statuta ini. Mahkamah tidak memiliki yuridiksi atas kejahatan yang terjadi sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan salah satu asas hukum pidana internasional yaitu asas non-retroaktif sebagaimana berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Statuta Roma tahun 1998. Mengenai yurisdksi temporal yang ada pada Mahkamah bahwa tidak memberlakukan asas daluwarsa (lapse of time) atas keempat jenis kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi sebagaimana yang tercantum di dalam Statuta Roma tahun 1998, yaitu: 
  1. Kejahatan genosida (the crime of genocide);
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity);
  3. Kejahatan perang (war crime); dan
  4. Kejahatan agresi (the crimes of aggression).
Hal ini sesuai dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 29 Statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa tidak ada satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah yang tunduk pada pembatasan waktu untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan tersebut. 

Yurisdiksi Kriminal
Yurisdiksi kriminal adalah yurisdiksi yang dimiliki oleh Mahkamah dalam menjalankan tugasnya untuk mengadili kejahatan-kejahatan internasional yang termasuk atau diatur dalam Statuta Roma tahun 1998. Dalam yurisdiksi kriminal Mahkamah telah dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah, antara lain sebagai berikut: 
  1. Kejahatan genosida (the crime of genocide);
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity);
  3. Kejahatan perang (war crime); dan
  4. Kejahatan agresi (the crimes of aggression).
Dari masing-masing jenis kejahatan-kejahatan internasional tersebut di atas didalam Statuta juga menjelaskan secara rinci mengenai definisi ataupun arti mengenai kejahatan yang dimaksud seperti pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 19 Statuta Roma tahun 1998 yang menerangkan tentang perlunya dirumuskan secara lebih rinci mengenai unsur-unsur masing-masing kejahatan (elemen of crimes) dalam membatu untuk menafsirkan atau menerapkan ketentuan terkait pasal yang menunjukkan jenis kejahatan yang dimaksud dalam Statuta Roma 1998 (Wati, 2014).

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Macam-Macam Yurisdiksi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: