BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Penyelundupan

Pengertian Penyelundupan
Tindak Pidana Penyelundupan adalah mengimpor, mengekspor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundangu-ndangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh undang-undang (Soufnir Chibro, "Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan", Jakarta. Sinar Grafika, 2012, hlm. 5).

Pengertian penyelundupan jika diterjemahkan secara harfiah menurut Baharuddin Lopa, yakni pengertian tindak pidana penyelundupan dari (bahasa inggris: smuggle, bahasa belanda: smokkel) adalah mengimpor, mengekspor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean (duoaneformaliteiten) yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan (Baharuddin Lopa, "Tindak Pidana Ekonomi (Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan)", Yogyakarta: Gajah Mada, 2014, hlm. 24).

Adapun duoaneformaliteiten adalah syarat-syarat pabean yang harus dipenuhi dalam hal memasukkan (mengimpor) atau mengeluarkan (mengekspor) barang termasuk perdagangan (pengangkutan) interinsuler. Pengertian penyelundupan yang diungkapkan oleh Baharuddin Lopa merupakan pengertian luas.

Sedangkan pengertian sempit mengenai penyelundupan terdapat di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) tertanggal 27 Mei 1967 yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor). 

Dari definisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73 Tahun 1967 ini menyimpulkan bahwa tindak pidana yang berhubungan langsung dengan pengeluaran atau pemasukan barang adalah merupakan tindak pidana penyelundupan. 

Menurut Andi Hamzah perumusan tersebut di atas terlalu luas dan tidak yuridis karena semua tindak pidana itu berhubungan dengan ekspor dan impor. Jadi, penipuan, pencurian, pemalsuan, penyuapan pejabat pabean yang berhubungan dengan ekspor dan impor adalah penyelundupan. Namun maksud dan tujuan pembuat peraturan tersebut tidaklah demikian, akan tetapi sejajar dengan pengertian penyelundupan (smuggling) dalam The Lexicon Webster Dictionary yang berbunyi sebagai berikut: 
"To import or export secretly and contrary to law, without payment of legally required duties."
Terjemahan bebas:
"Mengimpor atau mengekspor secara diam-diam dan bertentangan dengan hukum, tanpa membayar bea yang diharuskan menurut undang-undang."
Pengertian dari The Lexivon Webster Dictionary hampir mendekati pengertian yuridis sebelumnya. Namun ada perbedaan sedikit, yaitu semua perbuatan yang melanggar ordonansi bea (rechten ordonnantie) dan diancam pidana. Adapun penyelundupan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu sebagai berikut:
  1. Penyelundupan Administratif; dan
  2. Penyelundupan Fisik.
Penyelundupan Adminstratif
Adapun yang dimaksud dengan penyelundupan administratif adalah yang dimuat dan diatur dalam Pasal 25 ayat (II) c Ordonansi Bea yang menyatakan bahwa selanjutnya dapat dipidana barang siapa dengan sengaja atau bersalah karena kelalaian: 
  1. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan pengangkutan, kecuali ketentuan-ketentuan yang dibuat berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak memasukkan barang-barang ke dalam entrepot atau tidak menyerahkannya untuk diperiksa atau dalam waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan bukti pengangkutan barang-barang ke luar daerah pabean atau penimbunannya yang sah dalam daerah pabean, maka dalam ketiga hal yang dimaksud terakhir barang siapa yang melakukan atau atas nama siapa pemberitahuan dilakukan yang menyebabkan penetapan jangka waktu itu dianggap sebagai pelanggar;
  2. Merintangi, mempersulit atau tidak memungkinkan pemeriksaan atau pekerjaan lain-lain yang boleh atau harus dijalankan para pegawai;
  3. Memberitahukan salah tentang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan impor, penyimpanan dalam entepot, pengiriman ke dalam atau ke luar daerah pabean atau pembongkaran atau dalam sesuatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas dengan barang-barang lain. 
Penyelundupan Fisik
Penyelundupan fisik adalah bentuk perbuatan penyelundupan fisik yang biasa juga disebut sebagai penyelundupan murni, yakni pemasukan (impor) atau mengeluarkan (ekspor) dari dan dalam daerah pabean Indonesia tanpa dilindungi dokumen sama sekali, baik melalui daerah pelabuhan atau tempat tempat lain diluar daerah pelabuhan. 

Menurut Ali Said mengemukakan secara mendasar perbedaan penyelundupan administratif dan penyelundupan fisik, yaitu penyelundupan administratif memiliki dokumen resmi namun opgavenya yang dipalsukan sedangkan penyelundupan fisik kaena pemasukan mobil-mobil mewah itu dilakukan dengan memakai dokumen-dokumen dipalsukan.

Perlu diperhatikan tentang daerah Pabean, hal mana jika barang-barang tersebut masih di daerah Pabean maka dikategorikan sebagai penyelundupan administrasi karena yang tidak sesuai adalah jumlah, jenis, atau harga barang yang dilaporkan dan masih ada kemungkinan untuk melunasi secara utuh kewajiban-kewajiban membayar. Akan tetapi jika telah di luar pelabuhan, maka dikategorikan sebagai penyelundupan fisik sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 26 OB (Leden Marpaung, "Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan", Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011, hlm. 6).

Dari beberapa definisi yang dikemukakan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyelundupan adalah suatu perbuatan manusia yang memasukkan atau mengeluarkan barang dari dalam negeri atau keluar negeri dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan atau dengan kata lain tidak dengan secara resmi sebagaimana yang diinginkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Penyelundupan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: