BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penggunaan Senjata Api oleh Aparat Kepolisian

Penggunaan Senjata Api oleh Aparat Kepolisian
Sebagaimana diketahui dalam hal penggunaan senjata api haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Sejak dahulu hingga sekarang hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan oleh masyarakat seperti penggunaan kewenangan secara semena-mena. 

Mengutip kembali pada peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Ijin Kepemilikan Senjata Api yang dalam ketentuan Pasal 9 undang-undang tersebut dikatakan bahwa setiap orang haruslah memiliki izin pemakaian senjata api menurut contoh yang telah ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

Dengan dasar ini, setiap pemberian izin haruslah melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).Adapun untuk pihak swasta kepemilikan senjata api diperbolehkan untuk tujuan khusus, seperti olahraga, dan perlindungan diri yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dan juga kepada pihak swasta. Pemberian izin yang ketat serta prosedur yang keras diperuntukkan agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api secara melawan hukum. Pemberian izin yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon izin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;
  2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Dinas Psikologi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri);
  3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain;
  4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB;
  5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan kadit IPP san Subdit Pamwassendak;
  6. Pemohon harus berusia 21 (dua puluh satu) tahun hingga 65 (enam puluh lima) tahun; dan
  7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).
Selain itu, pemohon juga harus mengetahui prosedur selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
  1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak;
  2. Setelah mendapat rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda), pengaju harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagaimana yang telah dipersyaratkan;
  3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129 dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Kepolisian Republik Indonesia dan harus disahkan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang ditunjuk;
  4. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan. Apabila gagal dalam batas waktu tersebut, Kepolisian Republik Indonesia akan menolak melanjutkan uji kepemilikan. 
Penyalahgunaan senjata api secara melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan menggunakan senjata api yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Adanya penyalahgunaan senjata api ini terjadi apabila senjata api dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan atau maksud penggunaan dari senjata api tersebut. 

Sebagaimana yang diterangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 pada Pasal 9 disebutkan bahwa dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia wajib memperhatikan asas legalitas, nasesitas dan proporsionalitas. 

Maksud dari asas legalitas adalah tindakan atau penggunaan tersebut haruslah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Sementara asas nesesitas merupakan asas yang memerintahkan agar tindakan penggunaan senjata api harus sesuai dengan kebutuhan dalam menegakkan hukum yang hanya dapat dipergunakan apabila hal tersebut tidak dapat dihindarkan lagi dan yang terakhir adalah asas proporsionalitas, yaitu asas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senjata api.

Sehingga jika melihat dari peraturan tersebut jelas penggunaan senjata api tidaklah boleh secara sembarangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan hukum dapat diancam dengan hukuman pidana yang diancam sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. 

Adanya penyalahgunaan senjata api secara melawan hukum dapat diancam sebagai kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan pelanggaran seperti yang tercantum dalam ketentuan Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pemberian Izin Senjata Api. 

Adapun selain itu dapat dihukum sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku di Indonesia. Penggunaan senjata api tidaklah lepas dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, memiliki tugas yang amat berat dan penting dalam perlindungan masyarakat.

Di dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Pasal tersebut menjelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki peranan penting dalam upaya pemberian dan penjaminan keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

Hal tersebut kembali diterangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan bahwa Fungsi kepolisian negara adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Adanya keterbatasan jumlah personil untuk melindungi setiap warga Indonesia mendasari aparat kepolisian untuk mendapatkan hak kepemilikan senjata api.

Hal ini selain untuk melindungi warga masyarakat dari adanya kejahatan juga untuk melindungi aparat itu sendiri selama bertugas. Agar penggunaan senjata api tidak semena-mena dicantumkan pula dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 2 Tahun2002 tentang Kepolisian tentang penggunaan kekerasan dan senjata api yang menyebutkan bahwa setiap petugas Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan kekerasan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
  2. Tindakan keras hanya diterapkan bila diperlukan;
  3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
  4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
  5. Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
  6. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
  7. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata, alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
  8. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan atau tindakan keras harus seminimal mungkin. Jika hal tersebut dilanggar maka akan dihukum sesuai dengan kode etik kepolisian dan disiplin serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini semakin memperjelas bahwa Panglima yang mengajukan anggaran untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri Pertahanan termasuk masalah anggaran untuk pengadaan senjata api standar Tentara Nasional Indonesia, yaitu jenis, macam dan ukuran atau kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Adapun pengadaan senjata api dinas dimuat dan diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa
  1. Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jendral sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jendral dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jendral sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. Pengadaan Senjata Api Non Keamanan dilakukan melalui: 
    • Pembelian dalam negeri;
    • Pengimporan; atau
    • Penerimaan hibah.
  4. Pengadaan Senjata Api Dinas Standar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  5. Pengadaan Senjata Api Standar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang dimuat dalam Pasal 4 menentukan bahwa Senjata Api standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Paling tidak ada dua hal penting berkaitan dengan illegal transfer (lalu lintas gelap) senjata api, yakni:
  1. Pertama, sumber senjata api pada umumnya berasal dari gudang dan produser senjata. Ini terjadi terutama karena lemahnya penegakan hukum, kontrol terhadap wilayah perbatasan dan monitoring akhir membuat senjata dapat dengan mudah keluar dari gudang senjata atau langsung dari para produser; dan
  2. Kedua, dari sisi aktor, perpindahan senjata secara ilegal melibatkan banyak pihak. Di antaranya, pejabat pemerintah yang korupsi, dealer yang membeli dan menjual senjata, broker yang memfasilitasi kontak dengan penjual dan pembeli potensial dan orang-orang yang terkait dengan transportasi dan penyelundupan senjata.
Terjadinya bisnis perdagangan senjata api ilegal jika negara tetap membiarkan tanpa adanya tindakan hukum yang nyata, maka nurani dan rasa kemanusiaan kita jelas tidak dapat menerima pembebasan mereka yang telah melakukan kekejaman yang luar biasa. Kekejaman itu telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, runtuhnya moral bangsa dan rusaknya fisik korban serta membawa dampak buruk kepada masyarakat. Tindakan hukum yang nyata terhadap pelaku bisnis perdagangan senjata api ilegal dan pengguna senjata api harus segera dilakukan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Penggunaan Senjata Api oleh Aparat Kepolisian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: