BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Peran Negara dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama

Peran Negara dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama
Besarnya potensi perkawinan beda agama mendorong diperlukannya peran negara. Menurut Tedi Kholiludin yang berkesimpulan bahwa negara tidak mempunyai otoritas dalam mengatur persoalan keagamaan masyarakat. Namun, di sisi lain ia membenarkan peran yang dimainkan negara atas dasar consent (kesepakatan) yang diberikan oleh masyarakat melalui pembatasan kekuasaan negara. 

Dalam peran yang dijalankan atas dasar consent tersebut, negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Kondisi tersebut, menurut Tedi akan berbeda ketika negara dipahami sebagai pemangku otoritas atau being in authority (Tedi Kholiludin, "Kuasa Negara atas Agama: Politik Pengakuan, Diskursus Agama Resmi dan Diskriminasi Hak Sipil", Cetakan Pertama, Semarang: Rasail Media Group, 2009, hlm. 85).

Wacana peran negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan umat beragama, pernah dikemukakan di dalam perumusan naskah asli Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Menurut Soekiman Wirjosandjojo sebagaimana dikemukakan di dalam rapat Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 15 Juli 1945, persoalan keagamaan masyarakat sesungguhnya telah menjadi perhatian sejak masa penjajahan Belanda walaupun diketahui pemerintah Kolonial Belanda menegaskan sikap netralnya terhadap ajaran agama. 

Perhatian pemerintah kolonial terhadap keagamaan masyarakat itu ditunjukkan dengan adanya pengakuan di dalam Indische Staatsregeling (IS) mengenai kemerdekaan bagi penduduk pribumi di dalam menjalankan ajaran agamanya (A.B. Kusuma, "Lahirnya Undang-undang Dasar 1945", Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, hlm. 376).

Peran negara dalam keagamaan masyarakat, menurut Soekiman tetap dibutuhkan dengan belajar dari pengalaman pada masa kolonial. Dalam pandangan Soekiman, meskipun secara normatif disebutkan adanya pengakuan kemerdekaan bagi penduduk di dalam menjalankan ajaran agama di dalam Undang-undang Dasar ketika itu (IS), dalam kenyataannya umat Islam mengalami keadaan yang tidak sesuai dengan jaminan yang diberikan di dalam IS tersebut. 

Pandangan Soekiman tersebut turut meramaikan pembahasan rancangan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang Agama. Dihubungkan dengan peran negara dalam keagamaan masyarakat, pengaturan masalah agama di dalam Undang-undang Dasar menurut Soepomo tidak dimaksudkan sebagai gewetensdwang atau paksaan kebatinan terhadap agama (A.B. Kusuma, "Lahirnya Undang-undang Dasar 1945", Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, hlm. 416).

Pengaturan masalah agama di dalam Undang-undang Dasar dengan membaca sikap Soepomo tersebut kiranya dimaksudkan untuk menegaskan adanya tugas negara di dalam mengatur keagamaan masyarakat. Pandangan yang lebih rinci lagi mengenai peran negara di dalam keagamaan masyarakat dikemukakan oleh Hazairin di dalam bukunya "Demokrasi Pancasila". Di dalam karyanya itu, Hazairin menafsirkan berbagai implikasi yang harus dilaksanakan oleh negara sehubungan dengan dicantumkannya Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hazairin, "Demokrasi Pancasila", Jakarta: Bina Aksara, 1983, hlm. 33), yaitu:
  1. Dalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam atau yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani atau yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu Bali bagi orang-orang Hindu Bali atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang Budha;
  2. Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara; 
  3. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan menjadi kewajiban pribadi terhadap tuhan bagi setiap orang itu yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing;
  4. Jika karena salah tafsir atau oleh karena dalam kitab-kitab agama mungkin secara menyelip dijumpai sesuatu peraturan yang bertentangan dengan sila-sila ketiga, keempat dan kelima dalam Pancasila, maka peraturan agama yang demikian itu setelah dirembukkan dengan pemuka-pemuka agama yang bersangkutan, wajib dinonaktifkan;
  5. Hubungan sesuatu agama dengan sila kedua dalam Pancasila dibiarkan kepada norma-norma agama itu sendiri atau kepada kebijaksanaan pemeluk-pemeluk agama-agama itu. Maksudnya, sesuatu norma dalam sila ke-2 itu yang bertentangan dengan norma sesuatu agama atau dengan paham umum pemeluk-pemeluknya berdasarkan corak agamanya, tidak berlaku bagi mereka. 
Di dalam konteks pergaulan internasional, pengakuan terhadap keterlibatan negara di dalam keagamaan masyarakat juga ditegaskan di dalam dokumen-dokumen hukum internasional seperti di dalam: 
  1. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenat on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik); dan
  2. International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESR) tahun 1966 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Sosial, Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
Khusus di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 18, peran negara disebutkan sebagai berikut: 
"The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and moral education of their children in conformity with their own convictions".
Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara moderen tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat. Menurut Jimly Asshiddiqie, urusan agama tidak seharusnya dikacaukan atau dicampuradukkan dengan persoalan kenegaraan. Namun, sebagaimana yang diakuinya dalam kenyataan empiris di hampir semua negara modern sekalipun tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan. 

Jimly Asshiddiqie menyebutkan karakteristik pengelola negara yang tidak dapat dilepaskan dari sifat kemanusiaannya dan terikat dengan norma-norma yang diakuinya di antaranya adalah norma agama. Dengan mengambil contoh negara Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, dan Belanda yang mempermaklumkan dirinya sebagai negara sekular, menurut Jimly dalam banyak kasus sepanjang sejarah negara-negara tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam urusan keagamaan (Jimly Asshiddiqie, "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006, hal. 95).

Keterlibatan negara dalam keagamaan masyarakat sangat relevan ketika terjadi konflik HAM (Hak Asasi Manusia) dalam pelaksanaan ajaran agama. Dalam situasi tersebut, negara tidak dapat bersikap hitam-putih karena kualitas masalahnya tidak dapat disamakan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara umum. Konflik Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan ajaran agama pada umumnya dipicu oleh persoalan ketidakseimbangan yang dialami oleh penganut ajaran agama tertentu terhadap penganut ajaran agama lain. 

Dalam konteks tersebut, Jimly Asshiddiqie merekomendasikan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pendekatan generasi ke-empat yang didasarkan atas ketidakseimbangan struktural yang menindas di luar pengertian yang selama ini timbul dari pola hubungan vertikal antara negara dan rakyatnya. Implementasi konsep generasi keempat Hak Asasi Manusia tersebut adalah dengan mengembangkan konsep agree in disagreement (Jimly Asshiddiqie, "Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi", Cetakan Kedua, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008, hlm. 144).

Dengan merujuk kepada pendapat Satya Arinanto, implementasi pendekatan generasi ke-empat Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan mengembangkan strategi dialog untuk membangkitkan pertumbuhan ideologi pluralisme agama, yaitu:
  1. Dialog antar kepercayaan dan antar masyarakat;
  2. Aktivitas partisipatif; dan
  3. Pengembangan budaya nasional yang berdasarkan pluralisme agama. 
Demikian penjelasan singkat mengenai Peran Negara Indonesia dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: