BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam

Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam
Pornografi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis. Sebenarnya perbuatan pornografi bukan semata-mata perbuatan erotis yang membangkitkan nafsu birahi, tetapi juga termasuk perbuatan erotis dan/ atau sensual yang menjijikkan atau memalukan orang yang melihatnya atau mendengarnya karena tidak semua orang menyukai untuk melihatnya. 

Hubungan perbuatan pornografi dengan pemilik tubuh pelaku tentu tidak lepas dari prinsip kepemilikan tubuh itu sendiri bagi masing-masing pemilik tubuh yang biasanya selalu dikaitkan dengan perolehan sejumlah harta sebagai imbalan jasa bagi pemilik tubuh bersangkutan. Hal yang terpenting dalam menyoroti tentang pornografi dan pornoaksi dan menjadi intinya dalam dunia Islam adalah mengenai konsep aurat. 

Konsep aurat inilah yang kemudian menjadi titik sentral dalam pembahasan tentang pornografi dan pornoaksi dalam perspektif Islam. Aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti celah, kekurangan, sesuatu yang memalukan atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu jika dipandang. 

Dalam Al-Quran lafal aurat disebut 4 (empat) kali, hal mana 2 (dua) kali dalam bentuk tunggal mufrad dan 2 (dua) kali dalam bentuk plural jama. Bentuk tunggal disebut dalam Al-Quran Surat Al-Ahzab ayat 13, Allah SWT berfirman:
"Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mreka berkata: "Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, Maka Kembalilah kamu". dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah Kami terbuka (tidak ada penjaga)". dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari." (Q.S. Al-Ahzab Ayat 13).
Hukum islam melarang perbuatan yang pada dasarnya merusak kehidupan manusia sekalipun perbuatan itu disenangi oleh manusia ataupun perbuatan itu dilakukan tanpa merugikan orang lain seperti berzina, perbuatan tersebut mutlak siapapin dilarang melakukannya walaupun suka sama suka dan tidak merugikan orang lain karena pada dasarnya tujuan Islam sendiri adalah melindungi 5 (lima) hal yang penting (dzaruruyat) yakni: 
  1. Akal;
  2. Agama;
  3. Keturunan;
  4. Jiwa; dan
  5. Harta.
Kaitannya dengan dzaruriyat khamsah yakni menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan harta disini penulis ingin mengulas pornografi dan pornoaksi dikaitkan dengan hukum islam sebagaimana penjelasan selengkapnya di bawah ini:

Pornografi dan pornoaksi dikaitkan dengan memelihara agama
Pemeliharaan agama merupakan tujuan hukum islam yang pertama karena agama merupakan pedoman hidup manusia dan dalam agama islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan pegangan hidup seorang muslim juga terdapat syariah yang merupakan aturan jalan muslim yang baik.

Pornografi dan pornoaksi sangat bertentangan dengan hukum islam, hal mana aktivitas yang dilakukan oleh orang tersebut yang memamerkan aurat secara jelas telah dilarang oleh hukum Islam. Hal tersebut sangat banyak mudharatnya karena dapat menyebabkan munculnya resiko kejahatan seperti tindakan pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual.

Pornografi dan pornoaksi dikaitkan dengan memelihara jiwa
Keberadaan jiwa seseorang dapat diketahui melalui sikap, perilaku atau penampilannya yang dengan begitu seorang dapat dinilai atau ditafsirkan bahwa kondisi kejiwaan atau rohaniah dalam keadaan baik, sehat atau tidak. Jiwa yang ada dalam tubuh manusia adalah amanah yang wajib dipelihara, jiwa yang suci yang dapat membangun harga diri, keluarga dan keturunan yang tidak datang dengan sendirinya melainkan melalui proses berperilaku sebagai makhluk Allah SWT.

Kewajiban memelihara jiwa ditentukan oleh Allah SWT melalui larangan melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya jiwa yang suci. Dalam menentukan langkah tubuh biasanya selalu disertai dengan jiwa, antara lain langkah yang mempersilahkan tubuh untuk tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan pornografi juga disertai jiwa. 

Apabila jiwa telah dirasuki oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam, maka seseorang akan mudah dalam melakukan hal yang dilarang oleh syariat yang dalam hal ini membuat seorang melakukan pornografi dan pornoaksi yang secara terang telah merusak jiwa pelaku itu sendiri maupun jiwa masyarakat luas yang menyaksikan sehingga secara hukum islam kegiatan tersebut dilarang oleh agama islam.

Pornografi dan pornoaksi kaitannya dengan memelihara akal
Kaitan pornografi dan pornoaksi dengan kewajiban seorang muslim dalam memelihara akal ialah karena pornografi dan pornoaksi dapat merusak akal seseorang dalam perkembangannya secara batiniah yang menyebabkan seseorang menjadi budak nafsu, suka berbohong, suka mengkhayal, sampai orientasi seksual yang keluar dari batas wajar. 

Sedangkan Islam tidak menginginkan umatnya seperti itu dan untuk memelihara akal yang diciptakan Allah SWT khususnya bagi manusia diharuskan berbuat segala sesuatu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas akal dengan cara menuntut ilmu. Manusia diperintahkan menuntut ilmu guna menghindarkan diri sendiri dari kerusakan akal yang akan terjadi jika tidak menjaga kesehatan akal melalui menuntut ilmu.

Pornografi dan pornoaksi dikaitkan dengan Menjaga Keturunan
Salah satu tujuan islam yang utama dalan Dzaruriyat Khamsah adalah memelihara kemurnian keturunan agar kermurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat dapat dijaga pula. Hal tersebut dituangkan dalam larangan berzina, hal mana perlu diketahui bahwa ayat mengenai zina ini diatur sangat rinci dibandingkan dengan ayat-ayat yang lain. 

Maksudnya adalah agar pemeliharaan keturunan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya. Adapun kaitannya dengan pornografi dan pornoaksi adalah dapat mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal, diantaranya adalah perzinahan, pencabulan, pelecehan seksual dan lain sebagainya yang akan merusak keberlangsungan keturunan yang baik.

Pornografi dan pornoaksi dikaitkan dengan Pemeliharaan Harta
Kaitan pornografi dan pornoaksi dengan pemeliharaan harta adalah karena harta yang diperoleh melalui bisnis yang melibatkan pornografi dan pornoaksi merupakan harta yang tergolong haram karena pornografi dan pornoaksi merupakan kegiatan yang dilarang syara sehingga berbisnis pornografi dan pornoaksi menjadi sesuatu yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mencari harta denga cara yang bathil."
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah SWT melarang segala kegiatan mencari harta dengan cara yang bathil, hal mana bathil disini termasuk juga jenis usaha yang dilakukan, baik pengusaha yang menyelenggarakan pornografi dan pornoaksi maupun pelaku yang melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi yang untuk menghibur penonton.

Hukum islam adalah hukum agama yang meberikan pandangan hidup kepada manusia secara menyeluruh, meliputi segala aspek kehidupan menuju tercapainya kebahagiaan hidup jasmani dan rohani yang baik di dalam kehidupan individu maupun masyarakat pada umumnya. Secara umum, tujuan hukum islam adalah terciptanya kemaslahatan dan kehidupan umat manusia seluruhnya, baik dalam kehiduan dunia maupun dalam kehidupan akhirat.

Tujuan hukum islam mengenai pornografi dan pornoaksi dapat kita lihat dalam Surah An-Nur ayat 30-31
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"(Q.S. An-Nur: 30-31)
Sanksi Pornografi dan Pornoaksi dalam Hukum Islam
Pornografi dan pornoaksi termasuk jarimah yang berkaitan dengan kehormatan dan akhlak yang diantara lain adalah perzinaan dan pemerkosaan serta perbuatan yang mendekati zina seperti goyang erotis. Islam menentukan bahwa kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang sangat sensitif sehingga apabila memang terbukti, hukumannya akan tegas dan jelas.

Bentuk-bentuk jarimah tazir sangatlah banyak yang di dalamnya meliputi perbuatan-perbuatan maksiat. pornografi dan pornoaksi termasuk dalam kategori perbuatan maksiat. Oleh karena itu, perbuatan pornografi dan pornoaksi dapat diganjar dengan hukuman tazir. Adapun ukuran-ukuran (standar) untuk menentukan sanksi atas tindak pidana pornografi dan pornoaksi adalah sebagai berikut:
  1. Asas keadilan;
  2. Asas manfaat;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas kepastian hukum;
  5. Asas legalitas;
  6. Asas praduga tak bersalah;
  7. Asas tak berlaku surut;
  8. Asas pemberian maaf;
  9. Asas musyawarah.
Demikian beberapa asas yang harus dipenuhi dalam menentukan sanksi terhadap tindak pidana goyang erotis berdasarkan lembaga tazir misalnya dalam kasus pornografi dan pornoaksi dapat dijerat dengan hukuman tazir yang ketentuannya merupakan hasil musyawarah para alim ulama. Ada beberapa ketentuan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pornografi dan pornoaksi yang dikemukakan oleh Abdurahman Al-Maliki (Abdurahman Al-Maliki, "Sistem Sanksi Dalam Islam", Bogor: Pustaka Tharikuk Izzah, hlm. 286-288), yaitu pelanggaran terhadap kesusilaan:
  1. Jika seseorang menari dengan maksud jelek (jahat) dalam bentuk yang melanggar adab umum pada tempat-tempat yang terbuka atau mirip terbuka dan mudah dilihat oleh masyarakat, maka penari tersebut akan dikenakan sanksi apabila penari tersebut melakukannya atas kehendak sendiri, maka akan dipenjara selama 5 (lima) tahun;
  2. Setiap orang yang melakukan tarian atau gerakan-gerakan erotis yang merangsang yang dapat membangkitkan syahwat di tempat umum, maka akan dijenakan sanksi penjara sampai 6 bulan lamanya, apabila ia mengulangi perbuatannya maka sanksi nya akan ditambah menjadi penjara selama 2 tahun;
  3. Setiap orang yang melakukan tindakan senonoh di muka umum, atau pertemuan umum atau dalam kondisi yang memmungkinkan seseorang yang ada di tempat tersebut melihatnya maka sanksinya berupa pidana penjara selama 6 bulan;
  4. Setiap wanita yang membuka auratnya selain wajah dan telapak tangan maka akan dikenakan hukuman cambuk.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: