BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Prinsip-Prinsip Perkawinan

Prinsip-Prinsip Perkawinan
Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan mahligai rumah tangga yang dibangunnya selalu rukun, bahagia dan penuh ketenangan (sakinah) hingga maut memisahkan mereka berdua. Akan tetapi, di dalam kehidupan rumah tangga pasti akan selalu ada masalah dan ujian yang menghampiri keduanya. 

Tidak jarang pasangan suami istri harus mengakhiri biduk rumah tangga yang dibina karena adanya suatu masalah atau ujian yang menimpa keduanya dan menurut keduanya tiada jalan keluar lain selain kata perpisahan (perceraian). Namun, masih banyak pula pasangan suami istri yang mampu bertahan dan menyelesaikan segala ujian dan masalah yang silih berganti datang bahkan semakin mengokohkan rumah tangga yang dibangun bersama pasangan.

Islam mensyariatkan perkawinan dalam rangka terwujudnya rasa sakinah, mawaddah dan waraḥmah bagi suami maupun istri. Namun ketiganya, sebagaimana yang dikatakan M. Quraish Shihab tidak datang begitu saja, ia harus diusahakan oleh setiap pasangan untuk kehadirannya dalam biduk rumah tangga (M. Quraish Shihab, "Perempuan: Dari cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut'ah sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama sampai Bias Baru", Jakarta: Lentera Hati, 2007, 141).

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat dilepaskan dari agama yang dianut suami isteri.

Untuk tercapainya tujuan perkawinan yang dikehendaki Al-Quran, Islam menyiapkan sederet prinsip-prinsip sebagai pegangan setiap pasangan agar tercapainya rasa sakīnah, mawaddah dan waraḥmah dalam kehidupan rumah tangga yang dibinanya. Musdah Mulia menjelaskan bahwa prinsip perkawinan tersebut ada 4 (empat) yang didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran. Adapun prinsip-prinsip perkawinan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Prinsip Kebebasan dalam Memilih Jodoh atau Pasangan;
  2. Prinsip Mawaddah wa Rahmah;
  3. Prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi; dan
  4. Prinsip Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf.
Sedangkan menurut Mohamad Rana dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul Prinsip-Prinsip Perkawinan (Analisis Filosofis Implementasi dalam Meminimalisir Angka Perceraian) menyebutkan prinsip-prinsip perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Prinsip Kebebasan dalam Memilih Jodoh atau Pasangan;
  2. Prinsip Kesetaraan;
  3. Prinsip Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf;
  4. Prinsip Musyawah; dan
  5. Prinsip Saling Menerima.
Prinsip Kebebasan dalam Memilih Jodoh atau Pasangan
Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Memilih pasangan merupakan hak dasar yang diberikan Islam tidak hanya bagi laki-laki, namun perempuan pun memiliki hak sama. Menurut Asghar Ali Engineer bahwa dalam al-Quran, perempuan setara dengan laki-laki dalam kemampuan mental dan moralnya sehingga masing-masing memiliki hak independen yang sama dalam menentukan pasangannya (Asghar Ali Engineer, "Hak-hak Perempuan dalam Islam", terj. Farid Wajidi, Bandung: LSPPA, 1994, hlm. 137).

Oleh sebab itu, Islam menegaskan bahwa perempuan memiliki hak mutlak untuk menerima atau menolak pinangan. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat haditṩ yang diriwayatkan oleh Ibn Majah yang terjemahannya sebagai berikut:
“Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri berkata, telah menceritakan kepada kami Waqi' dari Kahmas bin Al Hasan dari Ibnu Buraidah dari Bapaknya ia berkata: "Ada seorang gadis datang kepada Nabi Saw., dan berkata, "Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan keponakannya dengan tujuan agar mengangkatnya dari kehinaan." Buraidah berkata, "Maka Beliau menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut. Lalu ia berkata, "Aku telah menerima putusan bapakku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui, bahwa keputusan bukan ada pada bapak-bapak mereka." (H.R. Ibnu Majah).
Dalam konteks ini, kebebasan perempuan dalam memilih pasangan sesuai dengan yang diharapkannya tidak dimaknai tanpa harus seizin dan ridho wali karena tidak dapat dipungkiri bahwa perkawinan akan lebih sempurna jika kebebasan tersebut dalam waktu yang bersamaan juga diharapkan diridhoi dan direstui oleh orang tua (wali) sebagai pihak yang mengakadkan dirinya dengan calon suami (Rustam Dahar Karnadi AḤ, "Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam", SAWWA 8: 2, April 2013, 361- 386).

Prinsip Mawaddah wa Rahmah
Prinsip ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum (30:21) yang terjemahannya (Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya", Jakarta: PT. Sygma Examedia, 2007, hlm. 406) adalah sebagai berikut:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh mahluk lainnya. Jika binatang melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks itu sendiri juga dimaksudkan untuk berkembang biak. Sedangkan perkawinan manusia memiliki tujuan untuk mencapai ridha Allah SWT di samping tujuan yang bersifat biologis.

Prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi 
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:187) yang terjemahannya (Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya", Jakarta: PT. Sygma Examedia, 2007, hlm. 29) adalah sebagai berikut:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga pakaian untuk wanita. Perkawinan laki-laki dengan perempuan dimaksudkan untik saling membantu dan melengkapi, karena setiap orang memiki kelebihan dan kekurangan. 

Prinsip Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf
Prinsip ini di dasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam Surah An-Nisa (4:19) yang terjemahannya (Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya", Jakarta: PT. Sygma Examedia, 2007, hlm. 80) sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Ayat tersebut memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma'ruf. Prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita (Musdah Mulia, "Pandangan Islam tentang Poligami", Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender dan The Asia Foundation, 1999, hlm. 11-17).

K.H. Husein Muhammad mendefinisikan mu'asyarah bi al-ma'ruf sebagai pergaulan, pertemanan, persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan yang di-bangun bersama (antara suami isteri) dengan cara-cara yang baik, yang sesuai dengan tradisi dan situasi masyarakatnya masing-masing, namun tidak bertentangan dengan norma agama, akal sehat, maupun fitrah manusia (Husein Muhammad, "Fiqh Perempuan", Yogyakarta: LkiS, 2007, hlm. 146).

Walaupun dalam konteks ayat di atas, perintah tersebut ditujukan kepada seorang suami untuk mempergauli istrinya secara baik, maka apabila menggunakan metodologi mubadalah maka ketentuan tersebut juga berlaku kepada seorang istri, untuk mempergauli suami secara baik pula. Pergaulan yang baik menurut Syaikh Nawawi adalah baik menurut syara, yakni perbuatan sikap dan tutur kata. 

Suami diperintahkan untuk bersikap lemah lembut, tidak mudah marah, menyenangkan istrinya dan menuruti kehendak istrinya dalam hal kebaikan (Muhammad Nawawi Al-Bantani, "Murah Labidz", Beirut: Dar Ma'rifat al-Ilmiyyah, Tt, hlm. 135). Begitupun demikian dengan seorang istri juga harus bersikap yang sama kepada suaminya.

Mengenai Mu'asyarah bi al-Ma'rūf selain diartikan dengan sikap lemah lembut dan tutur kata yang baik, Syaikh Nawawi mengartikan lafaẓ ma'ruf dengan kata adil dalam hal menginap (pembagian waktu giliran bagi yang berpoligami), nafkah dan termasuk bertutur kata yang baik (Muhammad Nawawi Al-Bantani, "Murah Labidz", Beirut: Dar Ma'rifat al-Ilmiyyah, Tt, hlm. 135).

Senada dengan Syaikh Nawawi, Faqihuddin mengatakan bahwa mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf tidak semuanya demikian. Memang dalam bergaul antara suami dan istri diharuskan untuk bersikap adil, berperilaku baik, bersikap lemah lembut, saling menyenangkan satu sama lain dan tidak saling menyakiti. Pergaulan yang baik dalam hubungan suami istri adalah hubungan yang dilandasi ketakwaan dan kemaslahatan (Faqihuddin Abdul Kodir, "Manba'asSa'adah", Cirebon: Fahmina Institute, 2013, hlm. 23).

Prinsip Kesetaraan
Perkawinan merupakan sebuah akad antara dua orang pasangan yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam posisi yang setara. Karena hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasih sayang. 

Menurut M. Quraish Shihab, kesetaraan suami dan istripun dapat dilihat dari segi kejadian keduanya yang tidak memiliki perbedaan apapun. Oleh sebab itu al-Quran menegaskan bahwa sebagian kamu dari sebagian yang lain (ba'ḍukum min ba'ḍ). Istilah ini digunakan untuk menunjukkan kesetaraan atau kebersamaan dan kemitraan sekaligus menunjukkan bahwa lelaki sendiri atau suami sendiri belumlah sempurna, demikian juga perempuan sebelum menyatu dengan pasangannya yang juga sebagian. Baik laki-laki maupun perempuan lahir dari sebagian keduanya, yaitu perpaduan antara sperma laki-laki dan sel telur perempuan (M. Quraish Shihab, "Perempuan: Dari cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut'ah sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama sampai Bias Baru", Jakarta: Lentera Hati, 2007, 149).

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks perkawinan juga dapat dilihat dengan adanya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan hak oleh masing-masing pihak suami maupun istri setara dengan beban kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing pihak (suami istri). Tidak ada yang saling mendominasi dan menguasai pasangannya, namun sebagai mitra sejajar yang saling menghargai, saling menghormati, saling mengisi dan menyempurnakan satu sama lainnya.
 
Prinsip Musyawah
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq (65: 6) yang arti terjemahannya sebagai berikut:
"..dan musyawarahkanlah di antara kamu (suami-istri) (segala sesuatu) dengan baik..." (Q.S. At-Ṭalaq, 65: 6).
Suami dan istri merupakan dua jenis kelamin yang berbeda yang memiliki pemikiran dan keinginan yang berbeda. Apabila hal tersebut tidak mampu dikelola dengan baik, maka di dalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya.

Pernikahan yang melahirkan mawaddah dan raḥmah adalah pernikahan yang didalamnya kedua pasangan mampu berdiskusi menyangkut segala persoalan yang mereka hadapi sekaligus keluwesan untuk menerima pendapat pasangannya. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya (M. Quraish Shihab, "Perempuan: Dari cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut'ah sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama sampai Bias Baru", Jakarta: Lentera Hati, 2007, 150).

Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah SAW dalam kehidupan rumah tangganya. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Bukhari dalam riwayatnya menyebutkan bahwa:
"Telah berkata Umar bin Khaṭṭab, “Di masa Jahiliyah, kami tidak pernah mengikut sertakan wanita dalam suatu urusan, sehingga telah tiba waktunya Allah SWT, menentukan kedudukan dan peranan mereka, dia (Umar) melanjutkan: "Tatkala saya sedang memikirkan suatu urusan, tiba-tiba istriku berkata; Bagaimana kalau kamu buat seperti ini dan seperti itu? Lalu kukatakan padanya; Mana mungkin kamu tahu? Kamu tidak usah ikut campur dan susah-susah memikirkan urusanku. Maka dia berkata kepadaku; Sungguh aneh kamu wahai Ibnul Khaththab, kamu tidak mau bertukar pikiran denganku! Padahal putrimu selalu bertukar pikiran dengan Rasulullah SAW."
Dengan bermusyawarah bersama pasangan (suami istri) dalam setiap masalah dan keinginan dapat memperkaya paradigma dari sudut pandang yang berbeda sehingga setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan penuh kesadaran dengan berbagai manfaat dan akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

Prinsip Saling Menerima
Di dalam Al-Quran prinsip tersebut dengan istilah yaitu penerimaan atau kerelaan diantara dua pihak (suami dan istri). Masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. 

Dengan prinsip ini maka masing-masing pihak tidak ada yang merasa sempurna sehingga tidak memunculkan rasa sombong atas pasangannya dan dengan prinsip ini pula memunculkan kesadaran bahwa keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah A-Baqarah (2: 187) yang terjemahan artinya sebagai berikut:
"Mereka (istri-istri kamu) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah, 2: 187).
Kalau pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia demikian pula pasangan suami dan istri, keduanya saling melengkapi dan menutupi pasangannya masing-masing. Kalau pakaian merupakan hiasan bagi pemakainya, suami adalah hiasan bagi istrinya demikian pula sebaliknya (M. Qurais Shihab, "Pengantin al-Qur'an", hlm. 94).

Demikian penjelasan singkat mengenai Prinsip-Prinsip Perkawinan yang dirangkum dari berbagai sumber. Jika ada pertanyaan atau tanggapan mengenai artikel, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: