BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN) menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul "Omtrek van het administratiefrecht", memberikan skema tentang Hukum Administrasi Negara (HAN) di dalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
  1. Hukum Tata Negara (HTN) atau Staatsrecht, meliputi : 
    • Pemerintah (Bestuur);
    • Peradilan (Rechtopraak);
    • Polisi (Politie);
    • Perundang - undangan (Regeling
  2. Hukum Perdata (Burgerlijk);
  3. Hukum Pidana (Strafrecht);
  4. Hukum Administarsi Negara (administratief recht), meliputi : 
    • Hukum Pemerintah (Bestuur recht)
    • Hukum Peradilan yang meliputi : 
      • Hukum Acara Pidana;
      • Hukum Acara Perdata;
      • Hukum Peradilan Administrasi Negara.
    • Hukum Kepolisian;
    • Hukum Proses Perundang-undangan (Regelaarsrecht). 
Adapun pendapat dari Van Vallen Hoven ini dikenal dengan Residu Theori

Walther Burckharlt
Menurut Walther Burckharlt, bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah sebagai berikut :
  1. Hukum Kepolisian
    Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalam bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalu lintas perdagangan (ekspor impor) dan sebagainya.
  2. Hukum Kelembagaan
    Hukum kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahteraan rakyat misalnya dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas (laut, udara dan darat), telekomunikasi, Pos, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemeliharaan fakir miskin dan sebagainya. 
  3. Hukum Keuangan
    Hukum keuangan, yaitu aturan-aturan tentang keuangan negara, misalnya pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo 
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara (HAN) adalah : 
  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari pada Administrasi Negara;
  2. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara;
  3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis;
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara;
  5. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi 4 (empat), yaitu : 
    • Hukum Administrasi Kepegawaian;
    • Hukum Administrasi Keuangan;
    • Hukum Administrasi Materiil; dan
    • Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
  6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara (HAN) yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut : 
  1. Hukum Tata Pemerintahan;
  2. Hukum Tata Keuangan;
  3. Hukum Hubungan Luar Negeri; dan
  4. Hukum Pertahanan Negara dan Keamanan Umum.
John Locke
Lapangan administrasi negara berdasarkan teori Trias Politica dari John Locke maupun Monesquieu adalah lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang.

Immanuel Kant dan Fichte
Immanuel Kant dan Fichte mengemukakan pendapat bahwa lapangan pekerjaan administrasi negara pada negara hukum modern (moderneechsstaat) atau negara kesejahteraan adalah lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik (klasieke rechtsstaat) atau negara penjaga malam.

Victor M. Situmorang
Victor M. Situmorang menyebutkan terdapat beberapa teori dari lapangan administrasi negara, yakni terdiri dari :
  1. Teori Ekapraja (Ekatantra);
  2. Teori Dwipraja (Dwitantra);
  3. Teori Tripraja (Trias Politica);
  4. Teori Catur Praja; 
  5. Teori Panca Praja; dan
  6. Teori Sad Praja.
Teori Ekapraja (Ekatantra)
Lapangan pekerjaan administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja. Dalam artian, alat administrasi negara hanya merupakan machtsapparat (alat kekuatan) belaka.

Teori Dwipraja (Dwitantra)
Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yakni terdiri dari : 
  1. Policy Making, yakni penentu tugas dan haluan; dan
  2. Task Executing, yakni pelaksana tugas dan haluan negara. 
A. M. Donner juga membedakan kekuasaan pemerintahan, yakni terdiri dari : 
  1. Kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara; dan
  2. Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak).
Teori Tripraja (Trias Politica)
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi 3 (tiga), yakni terdiri dari : 
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang;
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang;
  3. kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Teori Catur Praja 
Van Vollenhoven membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi 4 (empat) fungsi, yakni terdiri dari :
  1. Fungsi memerintah (bestuur);
  2. Fungsi polisi (politie);
  3. Fungsi mengadili (justitie);
  4. Fungsi mengatur (regelaar)
Teori Panca Praja 
Dr. JR. Stellinga membagi fungsi pemerintahan menjadi 5 (lima) fungsi, yakni terdiri dari : 
  1. Fungsi Perundang-undangan (wetgeving);
  2. Fungsi Pemerintahan (Bestuur);
  3. Fungsi Kepolisian (Politie);
  4. Fungsi Peradilan (Rechtspraak); dan
  5. Fungsi Kewarganegaraan (Burgers).
Teori Sad Praja 
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan pendapatnya bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 (enam) kekuasaan yang terdiri dari : 
  1. Kekuasaan Pemerintah;
  2. Kekuasaan Perundangan-undangan;
  3. Kekuasaan Pengadilan;
  4. Kekuasaan Keuangan;
  5. Kekuasaan Hubungan Luar Negeri; dan
  6. Kekuasaan Pertahanan dan Keamanan Umum.
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsip, yaitu : 
  1. Kranenburg
    Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara (HTN) merupakan hukum mengenai struktur umum dari pada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
  2. Prins
    Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. Hukum Administrasi Negara (HAN) menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat atau fokus, hal mana pembahasan Hukum Tata Negara (HTN) fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah administrasi dari negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata negara.

Demikian penjelasan singkat mengenai Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: