BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Spesifikasi Senjata Api

Spesifikasi Senjata Api
Senjata api (bahasa Inggris: firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi.

Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan (Josias Simon Runturambi. A. Dan Antin Sri Pujiastuti, "Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal", Edisi Pertama, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015, hlm 4).

Sebagaimana diketahui berdasarkan dengan ketentuan yang ada dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terdapat beberapa penggolongan senjata api, yaitu sebagai berikut:
  1. Pistol atau Revolver yang terdiri dari berbagai macam tipe dan kaliber;
  2. Pistol Mitraliur yang terdiri dari berbagai macam tipe dan kaliber;
  3. Senapan yang terdiri dari berbagai macam tipe dan kaliber;
  4. Senapan mesin yang terdiri dari jenis senapan mesin ringan dan berat;
  5. Rocket Launcher untuk semua jenis;
  6. Mortir untuk semua jenis;
  7. Meriam untuk semua jenis; dan
  8. Peluru kendali untuk semua jenis.
Ditinjau dari penggunaannya senjata api memiliki beberapa spesifikasi yang berbeda, hal mana spesifikasinya disesuaikan dengan tujuan dari penggunaan senjata api yang diantaranya sebagai berikut: 
  1. Senjata Api Standar Militer;
  2. Senjata Api Standar Kepolisian; dan
  3. Senjata Api Non Standar Militer dan Polisi.
Senjata Api Standar Militer
Senjata api standar militer atau yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah senjata api standar yang dipergunakan dalam suatu kesatuan militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kaliber yang ditentukan. Militer adalah aparat negara yang mempunyai fungsi bidang pertahanan negara atas setiap ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Secara umum militer berkaitan dengan fungsinya tersebut dilatih dan dilegalkan untuk menggunakan kekerasan bersenjata terhadap lawannya sehingga senjata api standar yang digunakan disesuaikan dengan fungsinya tersebut yang berkarakter ofensif atau membunuh secara cepat. 

Spesifikasi pertama standar militer adalah kalibernya, yaitu minimal kaliber 4,5 mm (empat koma lima milimeter) dengan laras berulir (pengerah peluru untuk ketepatan), hal ini berarti jarak efektif tembakan mencapai kurang lebih 100 m (seratus meter) untuk jenis pistol genggam dengan ketepatan mencapai 50 m (lima puluh meter). Untuk senapan ringan standar militer minimal berkaliber 5,6 mm (lima koma enam milimeter) dengan jarak tembak mencapai kurang lebih mencapai 400 m (empat ratus meter) dengan ketepatan sampai 200 m (dua ratus meter). 

Untuk senjata api standar militer (ringan) perorangan memiliki penyetelan bidikan, semi otomatis dan otomatis yang dapat digunakan sesuai situasi dan kondisi. Di samping senjata api ringan, di lingkungan militer dikenal senjata api dengan jenis senapan mesin ringan dan senapan mesin berat yang digunakan dengan penyetelan otomatis dengan kaliber 12,7 mm (dua belas koma tujuh milimeter) sebagai pelindung pasukan dari serangan musuh.

Senjata Api Standar Kepolisian
Senjata api standar Kepolisian adalah senjata api standar yang dipergunakan dalam suatu kesatuan Kepolisian dengan kaliber yang ditentukan. Polisi adalah aparat penegak hukum masyarakat sehingga standar senjata api yang digunakan berkarakter melumpuhkan target dan membela diri bukan untuk membunuh. Sehingga kaliber senjata api yang digunakan lebih kecil dibandingkan dengan senjata api standar militer. 

Senjata api standar Kepolisian pada umumnya memiliki kaliber maksimum 3,8 mm (tiga koma delapan milimeter) dengan laras yang tidak berulir (unsur shock terapi diutamakan bukan ketepatan) dengan jarak maksimum tembakan mencapai kurang lebih 50 m (lima puluh meter) dengan akurasi ketepatan antara 15 m (lima belas meter) sampai dengan 25 m (dua puluh lima meter). Namun demikian, di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia terdapat beberapa satuan yang masih menggunakan senapan serbu sebagaimana yang digunakan militer pada umumnya. 

Senjata Api Non Standar Militer dan Polisi
Selain militer dan Kepolisian terdapat beberapa aparat negara dan masyarakat yang menggunakan senjata api, yakni antara lain:
  1. Polisi khusus;
  2. Satuan Pengamanan (pemerintah dan swasta);
  3. Atlet olah raga menembak (ketepatan dan berburu);
  4. Bela diri;
  5. Kolektor senjata api; dan
  6. Warga negara asing (staf kedutaan dan tamu asing). 
Karakter senjata api untuk jenis di luar standar militer dan polisi hanya bertujuan untuk membela diri dan berolah raga sehingga memiliki kaliber yang lebih kecil dari standar militer maupun polisi dan cara bekerjanya tidak otomatis penuh (full automatic). Namun dalam perkembangannya untuk senjata berburu saat ini juga dipasarkan senapan yang mampu dioperasikan semi otomatis.

Di luar ketiga kategori tersebut diatas terdapat beberapa yang dapat dikualifikasikan ke dalam senjata api, yakni antara lain: 
  1. Pistol Isyarat;
  2. Senjata bius;
  3. Senjata start lomba; dan
  4. Senjata penyembur api. 
Saat ini senjata api juga dirakit atau dibuat oleh masyarakat yang dikenal dengan senjata rakitan yang mekanisme atau cara bekerjanya sama dengan senjata api pada umumnya. Dalam perkembangan saat ini dikenal juga senjata yang fungsi dan cara bekerjanya menyerupai senjata api hanya amunisinya yang berbeda (tidak menggunakan bahan peledak) yang apabila terjadi penyalahgunaan akan menimbulkan luka apabila targetnya manusia, yakni antara lain: 
  1. Air soft gun;
  2. Paint ball;
  3. Senapan angin kaliber 4,5 mm termasuk yang menggunakan gas;
  4. Cross bow;
  5. dan lain sebagainya 
Berdasarkan Surat Direktur Intelpam atas nama Kapolri Nomor: R/WSD 404/VII/98/Dit IPP tertanggal 21 Agustus 1998, peralatan keamanan yang dapat digunakan untuk mengancam atau menakuti atau mengejutkan adalah:
  1. Senjata gas air mata yang berbentuk:
    • Pistol atau revolver gas;
    • Stick atau pentugan gas;
    • Spray gas;
    • Gantungan kunci gas;
    • Extinguising gun atau pemadam api ringan;
    • Pulpen gas; 
    • dan lain-lain.
  2. Senjata kejutan listrik yang berbentuk: 
    • Stick atau tongkat listrik;
    • Kejutan genggam;
    • Senter serba guna; 
    • dan lain-lain.
  3. Senjata Panah model cross bow (senjata panah), panah busur dan lain-lain.
  4. Senjata tiruan atau replica;
  5. Senjata angin kaliber 4,5 mm; dan
  6. Alat pemancang paku beton. 
Menurut Surat Direktur Intelpam Nomor R/SWD-368/VII/1998/Dit LPP tertanggal 24 Juli 1998, senjata api tiruan: 
  1. Senjata api type clock 17 pistol dari plastik;
  2. Crossman 50 caliber poin gun;
  3. The cat pistol;
  4. Marksman semi auto pistol;
  5. 22 black revolver mini cross bow;
  6. Mainan berbentuk senjata api asli;
  7. Replika senjata mainan menyerupai senjata api; dan
  8. Alat keamanan atau bela diri yang sejenis. 
Sesuai dengan Surat Direktur Intelpam Nomor: B/337/VI/1988 tertanggal 20 Juni 1988, senjata api mainan yang impornya tidak perlu ijin Kapolri adalah: 
  1. Terbuat dari plastik;
  2. Komponen pokok tidak terbuat dari logam, alumunium atau sejenisnya;
  3. Laras, magazen, kamar peluru, dan traggernya tidak berfungsi sebagai senjata api. 
Hal-hal yang tidak termasuk pengertian dari Senjata Api adalah:
  1. Senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak;
  2. Senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang antik;
  3. Sesuatu senjata yang tidak tetap terpakai atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
Tindak pidana pembuatan senjata api ilegal dapat memberikan andil yang cukup besar bagi kejahatan bersenjata maupun kepemilikan senjata api secara ilegal. Senjata api rakitan sebagai produk yang dihasilkan dari tindak pidana ini sangat digemari karena senjata api ini tidak terdaftar sehingga sulit terlacak terlebih lagi mudah dibuat bagi mereka yang memang mempunyai keterampilan dan keahlian khusus di bidang ini. 

Seperti yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia terdapat beberapa industri rumahan (home industry) yang diantaranya terdapat orang yang menyalahgunakan kemampuannya untuk merakit senjata api secara ilegal. Pembuatan senjata api ini sebenarnya sudah dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

Demikian penjelasan singkat mengenai Spesifikasi Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: