BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara (HAN)
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang dan sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang atau yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. 

Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu bermanfaat bagi lalu lintas hukum.

Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki ruang lingkup yang luas yang salah satu diantaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan, khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. 

Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negeri maupun badan hukum publik yang bertindak sebagai organ negara. Adapun subyek hukum dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah sebagai berikut :
  1. Pegawai Negeri;
  2. Jabatan;
  3. Jawatan, Dinas dan BUMN atau BUMD;
  4. Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi); dan
  5. Negara.
Pegawai Negeri
Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi pegawai negeri sudah ditentukan dengan tegas. pegawai negeri tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya selain yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan. Di sini terlihat bahwa pegawai negeri merupakan pendukung hak dan kewajiban, hal mana ia berhak menerima sesuatu yang yang diperkenankan, walaupun demikian di dalam penerimaan itu kepadanya dibebankan kewajiban menjalankan atau memelihara hak yang diterimanya sesuai peraturan perundang-undangan. Contoh hak dan kewajiban tersebut diantaranya yaitu :
  1. Hak menerima gaji dan tunjangan lain yang sah;
  2. Hak memperoleh cuti;
  3. Hak untuk memangku suatu jabatan;
  4. Kewajiban untuk membayar pajak; dan
  5. Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang bersumber dari lapangan hukum publik.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negeri. 

Jabatan negeri adalah jabatan yang mewakili pemerintah sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pada tingkat di bawahnya. 

Di bidang lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai segi, misalnya jabatan struktural, jabatan fungsional dan sebagainya. 

Jabatan sebagai subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana pegawai negeri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. 

Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. 

Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dalam jabatannya. Jabatan itu melekat pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat dan kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang mendudukinya.

Jawatan, Dinas dan BUMN atau BUMD
Jawatan
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara atau daerah. Oleh karena itu, jawatan berkewajiban memelihara dan menyimpan kekayaan negara atau daerah. 

Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara” dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara. 

Dinas
Sedangkan dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifat homogen. Di bidang administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu, ia berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan secara fungsional. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Adapun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sama kedudukannya dengan jawatan dan dinas, hanya saja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini lebih diarahkan pada tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. 

Di dalam praktek ternyata ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. 

Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.

Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi)
Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui atau karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.

Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum publik sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Subyek Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: