BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) terdapat 2 (dua) sumber hukum, yaitu terdiri dari :
  1. Sumber Hukum Materiil; dan 
  2. Sumber Hukum Formil.
Sumber Hukum Materiil 
Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Sejarah atau historis;
  2. Sosiologis; dan
  3. Filosofis.
Sejarah atau historis
  1. Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
  2. Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. 
Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting jika dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.

Sosiologis
Seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam sosial, ekonomi, budaya, agama dan psikologis. 

Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif antara lain pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.

Filosofis
Ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauh mana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu. Terdapat 2 (dua) faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
  1. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil.
  2. Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Sumber Hukum Formil merupakan kaidah hukum dilihat dari segi bentuk dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Terdapat beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara, yaitu :
  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan atau Praktek Administrasi Negara;
  3. Yurisprudensi;
  4. Doktrin atau Pendapat para ahli;
  5. Traktat.
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah undang-undang dalam arti materiil atau undang-undang dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. 

Dengan demikian yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan undang-undang dalam arti materiil atau undang-undang dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No. II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
  3. Undang-Undang (UU);
  4. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu);
  5. Peraturan Pemerintah (PP);
  6. Keputusan Presiden (Keppres);
  7. Peraturan Daerah (Perda); dan
  8. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. 

Adapun yang dimaksudkan dengan undang-undang dalam arti sempit atau undang-undang dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan undang-undang dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Kebiasaan atau Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (undang-undang dalam arti yang luas atau undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. 

Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. 

Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara berdiri sendiri di samping undang-undang sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN). Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. 

Hal ini terutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah dari alat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadang untuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu yang tugas dan fungsinya sama. 

Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum ada peraturan perundang-undangannya.

Doktrin atau Pendapat para ahli 
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN), adalah karena doktrin atau pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara (HAN). 

Sebagai contoh ajaran functionare de fait, yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menerbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. 

Doktrin sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN) berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara (HAN) memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum) langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan atau praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi, doktrin atau pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), baru dapat dipakai sebagai sumber hukum Hukum Administrasi Negara (HAN) apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.

Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian, perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty

Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.

Demikian penjelasan singkat mengenai Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: