BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Klaim Peserta BPJS Kesehatan

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Klaim Peserta BPJS Kesehatan
Kriteria Rumah Sakit yang Memberikan Pelayanan BPJS
Sampai saat ini tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Berdasarkan fungsi dan tugas dari rumah sakit terdapat pembagian tipe-tipe rumah sakit berdasarkan kemampuan sebuah rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis kepada pasiennya. Berikut pembagian tipe rumah sakit yang melayani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan):
  1. Rumah Sakit BPJS Tipe A;
  2. Rumah Sakit BPJS Tipe B;
  3. Rumah Sakit BPJS Tipe C;
  4. Rumah Sakit BPJS Tipe D; dan
  5. Rumah Sakit BPJS Tipe E.
Rumah Sakit BPJS Tipe A
Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tipe A adalah Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas sehingga oleh pemerintah ditetapkan sebagai tempat rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau biasa disebut juga sebagai Rumah Sakit Pusat. Rumah Sakit Tipe A adalah fasilitas kesehatan tingkat 3 (tiga) dan untuk berobat di Rumah Sakit Tipe A peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) harus memiliki surat rujukan dari Rumah Sakit Umum Fasilitas Kesehatan Tingkat 2 (dua) dibawahnya.  

Rumah Sakit BPJS Tipe B
Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tipe B adalah Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah Sakit ini didirikan di setiap Ibukota Provinsi yang mampu menampung pelayanan rujukan dari Rumah Sakit tingkat kabupaten.

Rumah Sakit BPJS Tipe C
Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tipe C adalah Rumah Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Rumah Sakit tipe C ini didirikan di setiap Ibukota Kabupaten (Regency Hospital) yang mampu menampung pelayanan rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Rumah Sakit BPJS Tipe D
Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tipe D adalah Rumah Sakit yang hanya bersifat transisi dengan hanya memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan Kedokteran Umum dan gigi. Rumah Sakit tipe C ini mampu menampung rujukan yang berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Rumah Sakit BPJS Tipe E
Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tipe E adalah rumah sakit khusus (Spesial Hospital) yang hanya mampu menyelenggarakan satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja seperti contohnya: 
  1. Rumah Sakit Kusta;
  2. Rumah Sakit Jantung;
  3. Rumah Sakit Kanker;
  4. Rumah Sakit Ibu dan Anak;
  5. dan sebagainya
Peran Rumah Sakit dalam melakukan pelayanan Kesehatan 
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, maka hukum Rumah Sakit dapat disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya. Selanjutnya apabila dilihat dari hubungan hukum yang timbul antara pasien dan rumah sakit dapat dibedakan pada 2 (dua) macam perjanjian, yaitu:
  1. Perjanjian Perawatan
    Perjanjian perawatan dimana terdapat kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa pihak rumah sakit menyediakan kamar perawatan dan dimana tenaga perawatan melakukan tindakan perawatan.
  2. Perjanjian Pelayanan Medis
    Perjanjian pelayanan medis dimana terdapat kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa tenaga medis pada rumah sakit akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis (Inspannings Verbintenis). 
Rumah sakit dalam menjamin perlindungan hukum bagi dokter atau tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tanggung jawab rumah sakit dan dokter atau tenaga kesehatan. Dalam kaitan dengan tanggung jawab rumah sakit, maka pada prinsipnya rumah sakit bertanggung jawab secara perdata terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan bunyi Pasal 1367 (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu rumah sakit juga bertanggung jawab atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1243, 1370, 1371 dan Pasal 1365 KUHPer.

Peran dan fungsi Rumah Sakit sebagai tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan (YANKES) yang profesional akan erat kaitannya dengan 3 (tiga) unsur, yaitu yang terdiri dari:
  1. Unsur mutu yang dijamin kualitasnya;
  2. Unsur keuntungan atau manfaat yang tercermin dalam mutu pelayanan; dan
  3. Hukum yang mengatur perumahsakitan secara umum dan kedokteran dan atau medik khususnya. 
Dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (kontrak terapeutik), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan.
 
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dalam melakukan pelayanan terhadap pasien
Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
  1. Hak-Hak Rumah Sakit sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
    • Menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit;
    • Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
    • Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    • Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
    • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
    • Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
    • Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
  2. Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakita, yakni sebagai berikut: 
    • Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat; 
    • Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
    • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    • Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
    • Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulance gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
    • Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
    • Menyelenggarakan rekam medik;
    • Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak dan usai lanjut;
    • Melaksanakan sistem rujukan;
    • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
    • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
    • Melaksanakan etika rumah sakit;
    • Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
    • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
    • Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
    • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
    • Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas; dan
    • Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Klaim Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: