BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Teologi Negara Sekuler dan Non Sekuler

Teologi Negara Sekuler dan Non Sekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.

Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan. Tujuan dan argumen yang mendukung sekularisme beragam, hal mana dalam Laisisme Eropa di usulkan bahwa sekularisme adalah gerakan menuju modernisasi dan menjauh dari nilai-nilai keagamaan tradisional. Tipe sekularisme ini pada tingkat sosial dan filsafat sering kali terjadi selagi masih memelihara gereja negara yang resmi atau dukungan kenegaraan lainnya terhadap agama.  

Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya dianggap sebagai sekular. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sanksi legal atau sosial dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini. 

Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia dan oleh karena itu dipisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan. Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Atheisme karena banyak para sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekular. 

Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial alih-alih karena pengaruh gerakan sekular, hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi. Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhayul. 

Penentang sekularisme melihat pandangan di atas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintahan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama darivpada yang sekular. 

Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia dan Denmark yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara, namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegalkan aborsi dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.

Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama. Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.

Beberapa filsafat politik seperti Marxisme biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek di bawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejalan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama. 

Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatur agama. 

Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri-sendiri dan ketika mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua-duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya. 

Terdapat 4 (empat) prinsip dasar bagi landasan dari teologi negara sekuler. Prinsip itu adalah sebagai berikut:
  1. Negara nasional adalah evolusi tertinggi dari komunitas politik.
    Dengan lahirnya negara nasional, berbagai upaya untuk membangun kekhalifahan global (semacam otonom empiro atau federasi negara islam yang memiliki satu imam) tidak penting dan tidak perlu waktu dan energi yang ada harus diberikan kepada pembangunan negara nasional bukan super nasional.
  2. Dalam negara nasional, warga negara berasal dari agama yang beragam
    Karena mereka adalah warga dari negara yang sama, hak-hak sosial dan politik mereka termasuk hak untuk duduk dalam jabatan politik, seperti presiden adalah sama. Konkuensinya, semua warga negara apapun agamanya berhak mendirikan partai politik dan berhak memperebutkan jabatan pemerintahan.
  3. Ilmu pengetahuan dan manajemen modern lebih mendominasi
    Day To Day Politics, bagaimana membuat sebuah public politik (dimulai dari agenda, setting, policy formulation, policy adaptation, policy implemention, dan policy evaluation) agar kebijakan itu berguna bagi orang banyak dan semakin kecil kesalahannya harus semakin diatur oleh pengalaman sebelumnya dan kreavitas baru yang tercermin dari perkembangan ilmu pengetahuan dan manajemen modern. Proses dari policy making itu semakin tidak perlu disentuh doktrin agama. Untuk hal diatas, semakin sedikit keterlibatan agama, semakin baik atau dalam bahasa lazimnya "the best religion is the best religion" (untuk kasus day to day politics). Biarkan prinsip ilmu pengetahuan dan manajemen modern yang menjadi ruhnya.
  4. Agama Islam hanya terlibat sebagai sumber moralitas bagi aktor pemerintahan bukan sistem pemerintahan dan moralitas bagi dunia publik. Namun moralitas disini adalah moralias umum, yaitu prinsip perilaku baik yang juga diharuskan oleh agama dan filsafat lainnya. Landasan moral bagi kehidupan publik dengan sendirinya menjadi tugas bersama semua agama besar tidak hanya bersumber dari doktrin islam.
Dengan empat prinsip dasar di atas, sebuah teologi negara sekuler dari tradisi dan teks Islam, niscayakan menjadi sebuah revolusi paham keagamaan yang sangat penting. Teologi itu akan menjadi dasar bagi berkembangnya civic cultute di negara yang bermayoritas muslim yang pada gilirannya akan menjadi lahan subur bagi tumbuh dan terkonsolidasinya demokrasi. 

Negara Non Sekuler
Menurut Sri Wahyuni berkaitan dengan perbandingan penerapan hukum keluarga dan hukum perkawinan di beberapa negara ada perbedaan penting antara negara-negara barat (sekuler) dengan negara-negara muslim dalam melihat aspek perkawinan beda agama ini. Dalam lingkup dengan negara-negara muslim dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
  1. Negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan hukum perkawinan dari berbagai mazbah Islam yang dianutnya dan belum diubah yaitu negara Saudi Arabia;
  2. Negara-negara yang telah mengubah total hukum keluarga dan hukum perkawinannya dengan hukum modern, tanpa mengindahkan agama mereka diantaranya Turki dan Albania;
  3. Negara-negara yang menerapkan hukum keluarga dan perkawinan Islam yang telah direformasi dengan berbagai proses legislasi modern seperti contohnya negara-negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara termasuk Indonesia, Malaysia dan Brunei.
Untuk kelompok negara pertama yang menerapkan hukum Islam untuk aspek hukum keluarga dan perkawinannya cenderung tidak memperbolehkan perkawinan dengan beda agama, untuk kelompok ke dua yaitu negara muslim yang telah mengubah total hukum perkawinannya dan menerapkan hukum modern barat seperti Turki yang juga senada dengan negara-negara barat yang sekuler cenderung memperbolehkan karena di barat perkawinan telah digeser dari urusan keagamaan menjadi urusan publik semata sehingga perkawinan sipil marak dilakukan dan perkawinan tidak harus berdasarkan agama. Legalitas ada dalam pencatatan oleh petugas pencacat perkawinan oleh negara sehingga apapun agama yang dianut oleh para pihak bahkan tidak beragamapun dapat melangsungkan perkawinannya dengan memenuhi prosedur yang ada.

Sedangkan untuk kelompok ketiga yaitu negara muslim yang telah mereformasi hukum keluarganya dengan hukum modern beberapa masih banyak yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. Sebagai contoh dalam Undang-Undang Pekawinan dan Perceraian Cyprus tahun 1951 untuk orang-orang Turki diantara perkawinan yang dilarang adalah perkawinan antara orang wanita muslim dengan pria non muslim (vide: Pasal 7 (c)). 

Begitu juga hukum keluarga di Jordania tahun 1951 menyatakan bahwa perkawinan yang dilarang adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah dan perkawinan antara wanita muslim dan pria non-muslim (vide: Pasal 29). Dalam hukum Status Personal Irak tahun 1959, Bab 11 tentang larangan Perkawinan Pasal 17 dinyatakan bahwa perkawinan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab adalah sah tetapi perkawinan antara seorang wanita muslim dengan laki-laki non muslim tidak diperbolehkan.

Dari ketiga kelompok negara itu, negara-negara Asia Tenggara terutama Malaysia dan Brunai dirasa memiliki kemiripan dengan kondisi sosiologis masyarakat di Indonesia, negara-negara ini bukanlah negara teokrasi tetapi juga bukan negara sekuler, pengaturan hukum kekeluargaannya walaupun mengadopsi konsep hukum agama tetapi telah di konstruksikan dengan konsep modern.

Demikian penjelasan singkat mengenai Teologi Negara Sekuler dan Non Sekuler yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: