BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Pornografi

Tindak Pidana Pornografi
Sebagai sebuah bentuk kejahatan, pornografi memang tidak memberikan pengaruh secara langsung sebagaimana kejahatan korupsi. Pornografi sebagai sebuah kejahatan bahkan dapat dikatakan seringkali luput dari perhatian masyarakat dan penegak hukum.

Pengaturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sebuah kejahatan menunjukkan bahwa pornografi juga menjadi salah satu bentuk kejahatan yang patut diwaspadai (Eka Nugraha Putra, "Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn", Jurnal Cakrawala Hukum Vol.6, No.1 Juni 2015, hlm 2).

Pornografi menjadi suatu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada era globalisasi saat ini karena perkembangan pornografi bukan hanya terjadi terhadap kehidupan sosial di masyarakat, bahkan penyebarannya secara luas di dunia maya pun terus menjadi suatu hal yang sangat wajar bagi sebagian masyarakat. 

Ditengah-tengah persoalan mengenai pemberantasan tindak pidana pornografi muncul polemik dalam masyarakat ketika pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Pornografi (Suratman, "Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasi", Jur. Pembaharuan Hukum Vol. I No. 2 Mei-Agustus 2014, hlm 170).

Masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang toleransi dan merusak akhlak bangsa. Praktiknya penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan. Kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi dan dahulu masyarakat lemah dalam merespon pornografi dan pornoaksi (Neng Djubaedah, "Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam", Jakarta: Kencana, 2003, hlm.12).
 
Teknologi informasi dan teknologi membawa banyak manfaat dalam hal pemanfaatan transaksi bisnis namun adakalanya dunia virtual hanya dimanfaatkan sebagai tempat seorang netizen berinteraksi layaknya dunia nyata. Dunia virtual juga memiliki permasalahan yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan teknologi itu sendiri yang akhirnya menimbulkan persoalan hukum. 

Masyarakat yang sadar akan penyalahgunaan teknologi internet akhirnya menginginkan sebuah pengaturan yang jelas akan dunia virtual ini (Humala Simangunsong, "Analisis Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Perkembangan Cyber Crime", Jurnal Mantik Penusa, Vol. 2 No. 1 tahun 2018, hlm. 135).

Permasalahan susila yang awalnya dirasakan hanya ada di dunia nyata akhirnya sedikit banyak mulai terbawa ke dunia virtual. Korban dari perbuatan asusila di dunia virtual ini dapat saja anak-anak di bawah umur bahkan remaja. Situs-situs porno yang bertebaran di dunia virtual membuat banyak para pihak yang seharusnya belum layak untuk mengaksesnya malah melakukan browsing ke situs itu.

Permasalahan yang timbul akibat hadirnya situs porno baik itu milik oknum-oknum berkebangsaan Indonesia maupun orang-orang di luar negeri membuat masyarakat perlu mewaspadai adanya perilaku anak-anak maupun remaja di keluarga mereka supaya tidak melihat situs porno tersebut (Humala Simangunsong, "Analisis Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Perkembangan Cyber Crime", Jurnal Mantik Penusa, Vol. 2 No. 1 tahun 2018, hlm. 135).

Pornografi di Indonesia memang telah tumbuh pesat terutama setelah dimulainya masa reformasi. Pornografi merupakan masalah serius bagi pemerintah dimana Ketua Associated Press (Ira Rahayu, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperjualbelikan Video Compact Disc Porno Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi", JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015, hlm. 2) pernah menyatakan bahwa:
"Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, The Next Heaven of Pornography setelah Rusia dan Swedia."
Pornografi merupakan salah satu bentuk delik kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam:
  1. Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  2. Buku III Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan pada Pasal 532 sampai dengan Pasal 533 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Pornografi merupakan produk negara yang disahkan melalui sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Pornografi. Munculnya Undang-Undang Pornografi ini karena keresahan masyarakat terhadap kasus pornografi yang semakin merajalela sehingga pemerintah merespon dengan membuat undang-undang tersebut. Kejahatan yang menyangkut pelaku tindak pidana pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Pornografi. 

Undang-Undang Pornografi merumuskan tentang macam atau bentuk-bentuk tindak pidana pornografi dimana segala perbuatan yang berhubungan dengan pornografi yang dilarang oleh Undang-Undang Pornografi diancam dengan pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut (Adami Chazawi, "Tindak Pidana Pornografi Penyerangan Terhadap Kepentingan hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab". Malang: Bayumedia, 2013, hlm 3).

Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi (Desvi Christina Simamora, "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi", JOM Fakultas Hukum Vol. IV No. 1, Februari 2017, hlm 12) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang: 
  1. Memproduksi Pornografi;
  2. Membuat Pornografi;
  3. Memperbanyak Pornografi;
  4. Menggandakan Pornografi;
  5. Menyebarluaskan Pornografi;
  6. Menyiarkan Pornografi;
  7. Mengimpor Pornografi;
  8. Mengekspor Pornografi;
  9. Menawarkan Pornografi;
  10. Memperjualbelikan Pornografi;
  11. Menyewakan Pornografi; atau 
  12. Menyediakan pornografi
Adapun ketentuan pada pasal tersebut secara eksplisit memuat tentang:
  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani; 
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi mengenai batasan membuat pornografi yang merupakan pengecualian bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Penjelasan tersebut mengundang polemik karena isinya bertentangan dengan ketentuan pasal yang dimuat dalam batang tubuh Undang-Undang Pornografi itu sendiri (Neng Djubaedah, "Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila)", Jakarta: Kencana, 2003, , hlm. 1).

Tindak pidana yang digolongkan dalam kejahatan kesusilaan dirumuskan dari ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 281 sampai dengan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan tindak pidana yang digolongkan dalam pelanggaran kesusilaan dirumuskan pada ketentuan Pasal 532 sampai dengan ketentuan Pasal 547 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pada dasarnya dari segi isi kedua kelompok tindak pidana kesusilaan tersebut diperhatikan bahwa tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagian besar dibatasi pada kesusilaan konteks seksual semata, meskipun memang pendefinisian kesusilaan ini tidaklah dapat ditemukan kesamaan persepsinya (Eka Nugraha Putra, "Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn", Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 6, No. 1 Juni 2015, hlm 4 )

Tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi dapat ditemukan pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Kitab Undang-udanng Hukum Pidana (KUHP) yaitu menyiarkan, mempertunjukkan, membuat, menawarkan dan sebagainya, tulisan, gambar, benda yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 532 sampai dengan Pasal 535 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat melanggar kesusilaan (Eka Nugraha Putra, "Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn", Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 6, No. 1 Juni 2015, hlm 4 ).

Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Pornografi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: