BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Upaya PBB Dalam Menangani Isu Penyeludupan Senjata Ilegal

Upaya PBB Dalam Menangani Isu Penyeludupan Senjata Ilegal
Pembahasan terkait dengan isu Small Arms and Light Weapons (SALW) terus menerus berkembang dari sejak masa Perang Dunia sampai kemudian pada bulan Juli 2001 UN Conference on the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All It Aspects terselenggara. Masyarakat sipil merupakan partisipan utama dalam mendokumentasikan dan mengidentifikasikan isu-isu yang penting dalam pembahasan agenda silang dan lebih dari 40 NGOs (Non Govermenal Organization) ikut serta dalam konferensi ini pada sesi-sesi khusus (Batchelor, Peter. "NGO Perspectives: NGOs and the Small Issue". Disarmament Forum, 2002).

Peran mereka adalah untuk mengikuti dan menyatakan terbentuknya Programme of Action to Prevent, Combat and Eradite the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects (also known as the PoA). Walaupun program ini belum sempurna dan masih bersifat tidak mengikat secara hukum, namun sampai saat sekarang inilah yang merupakan advocacy tool yang paling banyak digunakan sehubungan dengan isu Small Arms and Light Weapons (SALW).

Negara-negara yang menandatangani kesepakatan Programme of Action to Prevent, Combat and Eradite the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects ini menjalankan beberapa aktivitas (Program of Action to Prevent, Combat, and Eradicate the Illit Traned in Smal Armsand Light Weapon in All Aspect, New York: UN, 2001), yakni diantaranya:
  1. Penghancuran stok senjata berlebih;
  2. Program-program DDR (Department of Disarmament Research);
  3. Dukungan atas penangguhan senjata;
  4. Pemeliharaan catatan yang valid atas produsen dan pemilik senjata; dan 
  5. Dimasukkanya organisasi-organisasi masyarakat sipil sebagai upaya untuk mencegah proliferasi Small Arms and Light Weapons (SALW) lebih luas.

The United Nations Programme of Action to Prevent, Combat and Eradicate the Illicit Trade in Small Arms and Light Weapons in all its Aspects (UN PoA) dibagi atas rekomendasi untuk aksi yang dapat dilakukan pada level nasional, regional dan global. Seluruh aksi pada tiap-tiap level ini sama penting dan merupakan kesatuan yang saling bergatung satu sama lain. 

Demi mensukseskan tindakan-tindakan yang dilakukan pada level nasional sangat dibutuhkan adanya lingkungan kawasan regional yang kondusif. Demikian juga halnya untuk mendukung tindakan-tindakan yang diambil pada level regional dibutuhkan komitmen penuh dalam merealisasikan tindakan nyata pada level nasional.

Terdapat 22 (dua puluh dua) paragraf di dalamnya yang mengidentifikasikan tindakan-tindakan dan aksi dimana masing-masing negara selayaknya diambil sesuai dengan ketentuan progam. Jelas, bahwa seberapa tindakan yang seharusnya diambil pada level negara yang dikenal dengan penegakan national coordination agencies merupakan nilai-nilai fundamental dari permulaan langkah baru. 

Tindakan lainnya juga membutuhkan perhatian lebih dan dapat sepenuhnya diwujudkan dalam sikap yang berkelanjutan melalui keputusan-keputusan negara dalam merancang langkah-langkah terhadap pengaturan senjata dan perlucutan senjata (Resolving Small Arms Proliferation). Isi program ini pada dasarnya telah melawati banyak perdebatan intensif sebelum akhirnya diadopsi oleh masing-masing negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Bagi beberapa negara seperti Norwegia dan Belanda misalnya, mereka terus mengembangkan pola dasar Programme of Action to Prevent, Combat and Eradite the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects ini untuk menetapkan aturan-aturan ketat termasuk peraturan terhadap pada maklear dan upaya pelacakan Small Arms and Light Weapons (SALW) yang pada akhirnya akan mengarah pada terbentuknya program yang bersifat mengikat. Komunitas sipil juga ikut berpartisipasi dalam memperluas keberadaan dan peran dari komitmen yang tengah dijalankan ini. 

IANSA (Internasional Action Network on Small Arms), Amnesty International dan Oxfam telah meluncurkan Control Arms Initiative yang mempromosikan sebuah instrument yang dikenal dengan Arms Trade Treaty untuk mencegah transfer senjata kepada negara-negara yang memiliki catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup tinggi. 

Dalam revisi Programme of Action to Prevent, Combat and Eradite the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects tahun 2006 lalu, International Alert juga secara khusus bekerja sama dengan Department for Disarmament Affairs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan prioritas atas kepedulian terhadap wanita dalam isu Small Arms and Light Weapons (SALW) ini. 

Secara umum program ini berkonsentrasi kepada produksi, transfer dan sirkulasi Small Arms and Light Weapons (SALW) ilegal dan penyebarannya di banyak kawasan di dunia yang juga memiliki konsekuensi dan dampak yang meluas dalam bidang kemanusiaan dan sosial ekonomi serta memunculkan ancaman atas kondisi damai, proses rekonsiliasi, keamanan, stabilitas dan pembangunan berkelanjutan di tingkat individu, lokal, nasional, regional dan juga internasional (Cate Buchanan dan Mireille Widmer, Missing Pieces: A Guide For Reducing Gun Violence Through Parliamentary Action). 

Kesimpulan dari pemaparan mengenai penyeludupan senjata ilegal di atas, dapat diketahui bahwa penyeludupan senjata ilegal merupakan suatu perdagangan gelap senjata yang dipahami mencakup perdagangan secara internasional yang bertentangan dengan hukum negara dan/ atau hukum internasional. 

Penyelundupan senjata tidak hanya berarti memasukkan senjata ke dalam suatu negara secara ilegal, tetapi juga mengeluarkannya atau mengekspornya secara ilegal ke negara lain. Penyeludupan senjata ilegal juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengimpor, mengekspor, akuisisi, penjualan, pengiriman, pergerakan, atau pemindahan senjata api, baik itu komponennya serta amunisinya dari suatu negara ke negara lainnya yang tidak memiliki izin.

Demikian penjelasan singkat mengenai Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Menangani Isu Penyeludupan Senjata Ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: