BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis Kejahatan dalam Peraturan Kepolisian

Jenis Kejahatan dalam Peraturan Kepolisian
Menyadari akan perlunya memudahkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani segala bentuk kejahatan di lapangan, maka Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menggolongkan kejahatan atas 4 (empat) kategori kejahatan yang seialu menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia, yaitu:
  1. Kejahatan Konvensional;
  2. Kejahatan Transnasional;
  3. Kejahatan terhadap Kekayaan Negara;
  4. Kejahatan yang berdampak kontinjensi; dan 
  5. Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).


Kejahatan Konvensional
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyebutkan bahwa kejahatan konvensional adalah kejahatan terhadap jiwa, harta benda dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik kerugian secara fisik maupun psikis baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru yang terjadi di dalam negeri. 

Kejahatan konvensional merupakan kejahatan dengan isu paling mendasar dan sering terjadi di tengah masyarakat, memiliki lingkup lokal dan meresahkan masyarakat. Bentuk kejahatan tersebut, yakni di antaranya:
  • Perjudian;
  • Pencurian;
  • Pencurian kendaraan bermotor;
  • Penganiayaan;
  • Pernbunuhan;
  • Pemerkosaan;
  • Penipuan;
  • Penggelapan;
  • Pembakaran;
  • Pengrusakan;
  • Pemalsuan;
  • Penculikan; dan
  • Pemerasan. 
Termasuk premanisme dan kejahatan jalanan yang perlu penanganan secara intensif terutama yang terjadi di lokasi obyek vital yang dapat berimplikasi pada kerugian ekonomi dan kepercayaan internasional.

Kejahatan Transnasional (Transnational Crime)
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, kejahatan lintas batas negara (transnational crime) adalah kejahatan yang terorganisir yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara yang berdampak kepada kepentingan politik, pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi suatu negara dan bersifat global.

Secara konsep, kejahatan transnasional (transnational crime) berarti tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas negara. Konsep ini diperkenalkan pertama kali secara internasional pada era tahun 1990-an dalam "The Eigth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" (John R. Wagley, "Transnational Organized Crime: Principal Threats and U.S. Responses", Congressional Researsch Service, The Library of Congress, 2006).

Sebelumnya, istilah yang telah lebih dulu berkembang adalah organized crime (United Nations, "Changes in Forms and Dimensions of Criminality-Transnational and National", Toronto, Canada, 1-12 September 1975).


Kejahatan terhadap Kekayaan Negara
Pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kekayaan negara adalah kejahatan yang herdampak kepada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan secara bersama-sama dan/ atau korporasi (suatu badan). Contoh kejahatan ini adalah :
  1. Tindak Pidana Korupsi;
  2. Illegal Logging;
  3. Illegal Fishing; dan
  4. Iliegal Mining. 
Dari rumusan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ada kejahatan-kejahatan yang selama ini dianggap konvensional tetapi tidak dianggap sebagai kejahatan terhadap kekayaan negara, misalnya seperti kejahatan:
  1. Pencurian kabel telepon; dan
  2. Pencurian tenaga listrik yang terjadi di desa-desa maupun di rumah-rumah atau di warung pinggir jalan yang belum memiliki aliran listrik.
Kejahatan Berdampak Kontijensi
Kejahatan berdampak kontijensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi. Adapun contoh kejahatan ini misalnya seperti: 
  1. Kejahatan Anarkisme;
  2. Kejahatan Premanisme;
  3. Konflik komunal yang dilatarbelakangi oleh isu-isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA); dan
  4. Kejahatan lainnya.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/ atau mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak akan mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Kejahatan dalam Peraturan Kepolisian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: