BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Hak atas Tanah

Jenis-Jenis Hak atas Tanah
Adapun jenis-jenis hak yang melekat pada sertifikat tanah yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku badan pemerintah yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurusi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun jenis-jenis sertifikat haknya adalah sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM);
  2. Sertifikar Hak Guna Bangunan (SHGB);
  3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU);
  4. Sertifikat Hak Pakai (SHP).


Hak Milik
Salah satu pemberian hak yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Hak milik, hal mana hak tersebut merupakan hak tertinggi yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atas sebidang tanah yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan adanya pemberian hak milik tersebut, pemegang hak dapat mengalihkan hak miliknya kepada pihak lain dengan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh hak milik atas bidang tanah yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pemohon atau pengaju mengajukan permohonan penerbitan hak milik secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan dan jika luas bidang tanah yang diajukan melebihi 2 ha (dua hektar) maka permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi karena kewenangan Kantor Pertanahan di Kabupaten hanya untuk bidang tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hektar) atau 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi). Adapun Hak Milik dapat diperoleh oleh Pemohon karena beberapa alasan, yakni sebagai berikut:
  1. Adanya Hukum Adat;
  2. Adanya Penetapan Pemerintah, dan;
  3. Adanya Ketentuan Undang-Undang.
Untuk badan hukum dapat memperoleh hak milik atas tanah setelah mendapatkan persetujuan atau penetapan dari Pemerintah (Menteri) sebagaimana syarat dan ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Hak Milik yang diperoleh dapat dihapus apabila:
  1. Tanah yang telah diberikan hak jatuh ke negara yang disebabkan oleh:
    • Pencabutan hak;
    • Penyerahan sukarela;
    • Ditelantarkan; dan/ atau
    • Pengalihan kepada warga negara atau badan hukum asing.
  2. Tanahnya Musnah.


Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendirikan dan membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri atau tanah negara (tanah yang belum terdaftar), tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu terbatas yakni paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan hak tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Adapun setelah berakhirnya jangka waktu dan perpanjangan atas hak tersebut maka dapat dilakukan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang sama dengan salah satu syarat pemegang hak mengajukan kembali permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana syarat dan ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dimiliki oleh orang pribadi yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dimiliki, dialihkan, dihapus dan pembebanan dengan hak lain dengan berdasarkan penetapan menteri yang dalam hal ini melalui Kepala Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan dan jika luas bidang tanah yang diajukan melebihi 2 (dua) hektar maka permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi karena kewenangan Kantor Pertanahan di Kabupaten hanya untuk bidang tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hektar) atau 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi). Adapun terhadap Hak Guna Bangunan (HGB), orang pribadi ataupun Badan Hukum dapat menjadikannya sebagai jaminan terhadap utang dengan syarat dibebaninya Hak Tanggungan (HT). Adapun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak berlaku apabila dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Jangka waktunya berakhir;
  2. Dihentikan jangka waktunya;
  3. Dilepaskan oleh pemegangnya;
  4. Dicabut untuk kepentingan umum;
  5. Ditelantarkan; dan/ atau
  6. Tanahnya musnah.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu terbatas yaitu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan hak tersebut dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Adapun setelah jangka waktu dan perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah yang sama dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), tanah yang dapat diberikan dalah tanah negara dengan luas paling sedikit 5 ha (lima hektar) atau 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) dan jika lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) atau 250.000 M2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi), maka harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik perusahaan yang baik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu juga diketahui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat dihapus dikarenakan beberapa hal, yakni sebagai berikut:
  1. Jangka waktunya berakhir;
  2. Dihentikan jangka waktunya;
  3. Dilepaskan oleh pemegangnya;
  4. Dicabut untuk kepentingan umum;
  5. Ditelantarkan; dan/ atau
  6. Tanahnya musnah.


Hak Pakai (HP)
Hak Pakai (HP) merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan dan/ atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang wewenang dan kewajibannya ditentukan melalui keputusan pejabat yang berwenang atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pakai (HP) atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika diatur dalam perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang sah menurut ketentuan perundang-undangan, lain halnya dengan status tanah yang dikuasai oleh negara yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal mana Hak Pakai (HP) dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain setelah mendapatkan izin dari Menteri atau Kepala Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya di lokasi tanah yang bersangkutan selaku pejabat yang diberikan kewenangan oleh negara. Adapun Hak Pakai dapat diberikan:
  1. Selama jangka waktu tertentu atau juga selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
  2. Dengan cuma-cuma;
  3. Dengan syarat-syarat yang tidak mengandung unsur-unsur pemerasan.
Adapun yang dapat memperoleh Hak Pakai sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan Hukum yang didirikan berdasarkan peraturan hukum Indonesia dan memiliki kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  4. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Hak Atas Tanah yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca:
  1. Status Hukum Surat Penguasaan Tanah
  2. Bentuk-Bentuk Surat Tanah
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: