Teori-Teori dalam Kriminologi
Dalam kriminologi terdapat beberapa teori-teori, yaitu sebagai berikut:
- Teori Differential Association;
- Teori Anomie;
- Teori Kontrol Sosial; dan
- Teori Labelling.
Teori Differential Association
Orang yang pertama memperkenalkannya adalah Sutherland. Ia memperkenalkan dalam 2 (dua) versi, yaitu pada tahun 1939 dan kemudian tahun 1947. Ia berpendapat bahwa perilaku kriminal merupakan perilaku yang dipelajari di dalam lingkungan sosial, artinya semua tingkah laku dapat dipelajari dengan berbagai cara. Oleh karena itu, perbedaan tingkah laku yang comfort dengan criminal adalah apa dan bagaimana sesuatu itu dipelajari (Frank P William dan Marilyn D. McShane, 1998: 48).
Versi kedua dari teori ini yang dikemukakan pada tahun 1947 terdapat pada edisi keempat yang menegaskan bahwa semua tingkah laku itu dipelajari dan ia mengganti pengertian istilah social disorganization dengan differential social organization yang versi ini menegaskan 9 (sembilan) pernyataan sebagaimana berikut di bawah ini:
- Tingkah laku kriminal dipelajari;
- Tingkah laku kriminal dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi;
- Bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal terjadi dalam kelompok yang intim;
- Mempelajari tingkah laku kriminal, termasuk di dalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan atau alasan pembenar;
- Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundangan, yaitu menyukai atau tidak menyukai;
- Seseorang menjadi deliquent karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan seperti lebih suka melanggar dari pada menaatinya;
- Asosiasi differensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi;
- Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar; dan
- Sekalipun tingkah laku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhan-kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena tingkah laku non kriminal pun merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.
Teori Anomie
Teori ini diperkenalkan oleh Emile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa Yunani "a" yang berarti tanpa dan "nomos" yang berarti hukum atau peraturan.
Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan dimana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan.
Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini misalnya orang-orang kelas bawah lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan dari pada kelompok lainnya.
Teori Kontrol Sosial
Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delik dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial.
Teori kontrol sosial menunjuk pada pembahasan delikuensi dan kejahatan dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis antara lain struktur keluarga, pendidikan, kelompok dominan. Dengan demikian pendekatan teori kontrol sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya.
Travis Hirchi (1969) sebagai pelopor teori ini mengatakan bahwa pelaku kriminal merupakan kegagalan kelompok-kelompok sosial konvensional seperti keluarga, sekolah, kawan sebaya untuk mengikatkan atau terikat dengan individu.
Artinya argumentasi dari kontrol sosial adalah individu dilihat bahwa tidak secara Intrinsik patuh terhadap Hukum namun menganut segi pandangan antitesis dimana seseorang harus belajar untuk tidak melakukan tindak Pidana.
Walter Reckless (1961) dengan bantuan Simon Dinitz mengemukakan teori containment theory. Hal mana pada teori ini menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan hasil akibat dari irrelasi antara 2 (dua) bentuk kontrol, yaitu kontrol eksternal atau social control dan kontrol internal atau internal control. Hirsch, kemudian menjelaskan bahwa social bonds meliputi 4 (empat) unsur, yaitu sebagai berikut:
- Attachment;
- Involvement;
- Commitment; dan
- Belief.
Attachment
Attachment, yakni keterikatan seseorang pada orang lain (orang tua) atau lembaga (sekolah) dapat mencegah atau menghambat yang bersangkutan melakukan kejahatan.
Involvement
Involvement, yakni frekuensi kegiatan seseorang akan memperkecil kecenderungan yang bersangkutan untuk terlibat dalam kejahatan.
Involvement, yakni frekuensi kegiatan seseorang akan memperkecil kecenderungan yang bersangkutan untuk terlibat dalam kejahatan.
Commitment
Commitment, yakni investasi seseorang dalam masyarakat yang antara lain dalam bentuk pendidikan, reputasi yang baik, kemajuan dalam bidang wiraswasta.
Belief
Belief, yaitu unsur yang mewujudkan pengakuan seseorang akan norma-norma yang baik dan adil dalam masyarakat.
Belief, yaitu unsur yang mewujudkan pengakuan seseorang akan norma-norma yang baik dan adil dalam masyarakat.
Teori Labelling
Teori labelling merupakan teori untuk mengukur mengapa terjadinya kejahatan, metode yang digunakan dalam teori ini adalah self report atau melakukan interview terhadap pelaku kejahatan yang tidak tertangkap atau tidak diketahui oleh polisi.
Pembahasan labelling terfokuskan pada dua tema, yaitu pertama menjelaskan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label dan kedua yaitu pengaruh atau efek dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Frank tannembaum (1938) mengemukakan bahwa kejahatan tidaklah sepenuhnya merupakan hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya.
Dengan demikian menurut Tannembaum, kejahatan merupakan hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang kebih luas, dimana terdapat dua definisi yang bertentangan tentang tingkah laku yang layak. Adapun terdapat 2 (dua) macam pendekatan labelling, yakni sebagai berikut:
- Persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label
Persoalan labelling ini memperlakukan labelling sebagai dependent variabel atau variabel yang tidak bebas dan keberadaannya memerlukan penjelasan. Labelling dalam arti ini adalah labelling sebagai akibat dari reaksi masyarakat; - Efek labelling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya
Persoalan ini memperlakukan labelling sebagai variabel yang independent atau variabel bebas atau mempengaruhi. Dua proses mempengaruhi seseorang tersebut yaitu pertama diberikan oleh pengamat yang kemudian seterusnya cap atau label itu melekat pada diri orang itu dan kedua, yaitu label atau cap tersebut sudah diadopsi oleh seseorang dan membawa pengaruh pada dirinya sehingga ia mengakui dengan sendirinya sebagaimana cap atau label itu diberikan padanya oleh si pengamat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Teori-Teori dalam Kriminologi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.