BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Kriminologi

Pengertian Kriminologi
Secara Etimologi kata kriminologi (Hari Saherodji, 1980: 9) berasal dari kata crime dan logos. Crime jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti kejahatan sedangkan logos jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ilmu pengetahuan. 

Kriminologi (criminology) mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang terkhususnya terhadap kejahatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun untuk pelaku kejahatan pada kriminologi dibahas dari 2 (dua) segi, yaitu:
  1. Penyebab atau motif seseorang melakukan kejahatan; dan
  2. Kategori pelaku kejahatan sebagaimana tipe-tipe penjahat.
Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan
Hal mana untuk mengetahui sebab perilaku menyimpang (tindak kejahatan) dan perilaku dari penjahat ini lebih sering menggunakan aliran kriminologi yang positif. Aliran ini memiliki maksud dan tujuan supaya nantinya sebab dan akibat dari perilaku kejahatan seseorang bisa diketahui dan dibedakan dari berbagai aspek yang dapat dimulai dari:
  1. Aspek Psikologis;
  2. Aspek Sosio-Kultural; dan
  3. Aspek Biologis.
Kategori pelaku kejahatan sebagaimana tipe-tipe penjahat
Adapun kejahatan memiliki ciri dan kriteria perilaku atau perbuatan yang dilakukan dipelajari dari undang-undang hukum pidana. Hal ini diartikan bahwa tindak pidana atau kejahatan merupakan tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. 

Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi atau respon masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi, hal mana kriminologi mempelajari hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang timbul di lingkungan masyarakat. 

Adapun kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang objek kajiannya adalah kejahatan yang pada dasarnya merupakan suatu gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut kriminologi dapat dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu yang bersifat faktual.

Pengertian Kriminologi berdasarkan Pendapat Para Ahli
Hari Saherodji
Pengertian kriminologi menurut pendapat yang dikemukakan oleh Hari Saherodji (1980:9) menyatakan bahwa kriminologi mengandung pengertian yang sangat luas. Hal tersebut dikatakan sangat luas oleh beliau dikarenakan dalam mempelajari kejahatan tidak dapat lepas dari pengaruh dan sudut pandang yang memandang kriminologi dari sudut perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

P. Topinard
Kemudian P. Topinard menyatakan pendapatnya bahwa ilmu kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara khusus dan dari beragam aspek. Adapun P. Topinard sendiri merupakan salah satu ahli antropologi yang berasal dari negara Perancis yang menyatakan hal mengenai ilmu kriminologi pertama kali.

L. Moeljatno
Adapun L. Moeljatno (1986: 6) menyatakan pendapatnya bahwa kriminologi (criminology) merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dan kelakuan buruk serta mempelajari mengenai orang yang terlibat pada kedua hal tersebut. Lebih lanjut L. Moeljatno mengemukakan pendapatnya bahwa kriminologi merupakan:
“sebagai suatu istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian rupa dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.”
Wilhelm Sauer
Sementara menurut Wilhelm Sauer (L. Moeljatno, 1986: 3) bahwa kriminologi (criminology) adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan oleh individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya. Oleh sebab itu, Wilhelm Sauer menjelaskan obyek penelitian kriminologi terdiri dari 2 (dua) obyek, yaitu:
  1. Perbuatan Individu (Tat und Tater); dan
  2. Perbuatan Kejahatan (Crime).
Van Bemmelen
Van Bemmelen (L. Moeljatno, 1986: 3) menyatakan pendapatnya bahwa kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, kriminologi dapat dikatakan merupakan bagian dari ilmu tentang kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari ilmu sosiologi dan ilmu biologi. Hal ini disebabkan karena manusia merupakan makhluk hidup.

Thorsten Sellin
Menurut salah satu ahli yang berasal dari Amerika Serikat Thorsten Sellin (L. Moeljatno, 1986: 3), mengemukakan pendapatnya bahwa istilah kriminologi (criminology) di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya (treatment).

Sutherland
Sutherland (L. Moeljatno, 1986: 4) mengemukakan bahwa kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala sosial masyarakat (the body of knowledge regarding crimeas a social phenomenon) yang meliputi:
  1. Cara proses membuat undang-undang;
  2. Pelanggaran terhadap undang-undang; dan
  3. Reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, hal mana merupakan 3 (tiga) segi pandangan atau aspek dari suatu rangkaian hubungan timbal balik yang sedikit banyaknya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Selanjutnya Sutherland menjelaskan kriminologi dibagi menjadi 3 (tiga) cabang ilmu utama, yaitu: 
  1. Sosiologi Hukum
    Dalam hal ini menjelaskan kejahatan merupakan perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Berdasarkan hal tersebut kemudian menentukan bahwa suatu perbuatan itu merupakan kejahatan adalah hukum. Adapun pada cabang ini menyelidiki 2 (dua) hal, yaitu:
    • Sebab-sebab kejahatan; dan
    • Faktor-faktor yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya perkembangan pada hukum pidana.
  2. Etiologi Hukum
    Cabang ini merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab akibat dari kejahatan yang dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
  3. Penologi (Penology)
    Pada dasarnya penologi merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland pada cabang ini memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan seperti:
    • Pengendalian secara Represif; dan
    • Pengendalian secara Represif Preventif.
W. A. Bonger
Sedangkan W.A. Bonger (Hari Saherodji, 1980: 9) menyatakan pendapatnya mengenai pengertian kriminologi sebagai:
“ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas - luasnya”.
Melalui definisi ini, W.A. Bonger kemudian membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
  1. Antropologi Kriminal (Anthropology Kriminil);
  2. Sosiologi Kriminal (Sociology Kriminil);
  3. Psikologi Kriminal (Psychologi Kriminil);
  4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal (Psychopathology and Neuropathology Kriminil);
  5. Penologi (Penology); dan
  6. Kriminalistik (Criminalistic).
Antropologi Kriminal
Antropologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan anthropology kriminil, yakni ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat yang merupakan suatu bagian dari ilmu alam.

Sosiologi Kriminal
Sosiologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan sociology kriminil, yakni ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat yang pada pokoknya tentang sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat (etiologi sosial) dalam arti luas juga termasuk penyelidikan mengenai keadaan psikologi (psychology).

Psikologi Kriminal
Psikologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan psychologi kriminil yakni ilmu pengetahuan tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa dari orang-orang seperti di pengadilan sebagai saksi, pembela dan lain-lain serta tentang pengakuan seseorang sebagai contohnya:
  1. Penyelidikan mengenai jiwa dari penjahat yang dapat ditujukan semata-mata pada kepribadian perseorangan yang apabila dibutuhkan dalam persidangan untuk memberi penerangan pada hakim mengenai penyusunan tipologi atau golongan penjahat;
  2. Penyelidikan mengenai gejala-gejala yang nampak pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok; dan
  3. Penyelidikan psychology kriminil atau sosial mengenai repercussis yang disebabkan oleh perbuatan tersebut dalam pergaulan hidup yang tak boleh dilupakan.
Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal
Psikopatologi dan neuropatologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan psychopathology and neuropathology kriminil, yakni merupakan ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dihinggapi sakit jiwa atau sakit urat syaraf.

Penologi
Penologi atau yang biasa dikenal dengan sebutan penology, yakni merupakan ilmu pengetahuan tentang timbul dan tumbuhnya hukuman serta arti dan faedahnya.

Kriminalistik
Kriminalistik atau yang biasa dikenal dengan sebutan criminalistic merupakan ilmu pengetahuan untuk dilaksanakan yang menyelidiki teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan yang merupakan gabungan ilmu jiwa tentang:
  1. Kejahatan (crime);
  2. Penjahat (criminals);
  3. Ilmu Kimia (chemistry);
  4. Pengetahuan tentang Barang-Barang;
  5. Grafologi (Graphology);
  6. dan lain-lain.

Pengertian Kriminologi dalam Arti Sempit dan Luas
Pengertian Kriminologi dalam Arti Sempit
Kriminologis bisa diartikan secara sempit sebagai pendapat yang dikemukakan salah satu ahli hukum Prof. Romli Antasasmita, hal mana beliau mengartikan kriminologi sebagai suatu kejahatan. Akan tetapi jika ditelusuri secara keilmuan, kriminologi mempelajari mengenai bentuk dan contoh dari suatu perilaku kriminal dengan kategori tertentu sehingga akan bisa didapatkan secara pasti mengenai batasan hukum yang berlaku di masyarakat dengan harapan akan terjadi keadilan hukum.

Adanya hal ini memberikan harapan ke depannya supaya bisa mencapai keseragaman dalam menerapkan ilmu kriminologi ke dalam masyarakat dan juga diharapkan bisa memiliki studi ilmu kriminologi dengan objek yang bisa dengan mudah dikembangkan seperti salah satu contohnya menggunakan latar belakang dari perumusan yuridis yang tidak terikat.

Pengertian Kriminologi dalam Arti Luas
Dalam arti luas, kriminologi merupakan ruang lingkup yang mempelajari tentang penologi (penology). Adapun pengertian mengenai penologi itu sendiri merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang hukuman dan juga sebuah ilmu yang mempelajari mengenai metode yang sesuai dengan berbagai tindakan yang memiliki sifat non punitif.

Adapun Walters C. Recless pada buku karyanya yang berjudul "The Crime Problem" menyatakan bahwa ruang lingkup ilmu kriminologi terdiri dari 10 (sepuluh) ruang lingkup sebagaimana disebutkan di bawah ini, yakni:
  1. Kriminologi memiliki pengertian sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara mendalam yang mencakup:
    • Apakah kejahatan yang telah dilakukan akan dilaporkan kepada badan resmi atau yang berwenang;
    • Bagaimana badan resmi tersebut menanggapi laporan tentang pelaporan atas kejahatan yang telah dilakukan; dan
    • Bagaimana proses tindakan dari badan resmi atau yang memiliki wewenang dalam menangani laporan tersebut.
  2. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang perkembangan dan perubahan hukum pidana di dalam masyarakat. Adapun ilmu ini memiliki hubungan dengan nilai ekonomi dan politik yang mengikutsertakan tanggapan dalam bermasyarakat.
  3. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara fokus mempelajari tentang keadaan penjahat di dalam masyarakat dengan cara membandingkan jumlah antara penjahat dan bukan di lingkungan tersebut yang kemudian membaginya ke dalam beberapa golongan dengan berdasarkan:
    • Jenis Kelamin (Gender);
    • Kebangsaan (Nationality);
    • Ras;
    • Kedudukan Sosial; dan 
    • Keadaan Ekonomi.
  4. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang daerah dan wilayah yang erat kaitannya dengan jumlah kejahatan yang terjadi pada daerah tersebut. Dalam ilmu ini juga mempelajari dan mengkaji mengenai bentuk kejahatan yang terjadi secara fisik seperti contohnya:
    • Pada wilayah pelabuhan akan terjadi kasus kejahatan seperti kasus penyelundupan orang atau barang; dan 
    • Pada lingkungan pejabat akan terjadi kejahatan berupa :
      • Kasus Suap (bribe); dan 
      • Kasus Korupsi (corruption).
  5. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang akan memberikan kejelasan mengenai gambaran yang mengacu pada berbagai faktor penyebab terjadinya kejahatan dengan diperkuat teori dan pengajaran yang jelas mengenai kejahatan di kriminologi.
  6. Kriminologi mempelajari mengenai berbagai perilaku yang mengarah pada kejahatan yang selanjutnya akan diwujudkan secara istimewa. Terdapat berbagai tindakan yang termasuk ke dalam kelainan pada pelaku kejahatan bahkan pada kasus kejahatan di era modern saat ini seperti:
  7. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara mendalam mempelajari tentang berbagai hal yang berhubungan dengan kejahatan seperti:
    • Prostitusi (Prostitution);
    • Perjudian (Gambling);
    • Narkoba (Drugs);
    • Obat Terlarang; dan
    • Minuman Keras.
  8. Kriminologi merupakan suatu keilmuan yang mengkaji lebih dalam lagi seperti apakah perundang-undangan dan badan penegak hukum sudah bisa bekerja secara efektif dalam masyarakat.
  9. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mengkaji mengenai manfaat dari lembaga dan badan yang berfungsi untuk menangkap, menahan, mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana atau pelaku kejahatan.
  10. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kejahatan serta mengetahui usaha yang tepat untuk mencegah kejahatan pada manusia.
Mengenai pembahasan kriminologi meliputi 3 (tiga) hal pokok yang terdiri dari:
  1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws). Adapun pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws), meliputi: 
  2. Etiologi kriminal, yakni membahas tentang teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws). Adapun yang dibahas dalam etiologi kriminalmeliputi: 
    • Aliran atau mazhab kriminologi;
    • Teori-teori kriminologi; dan
    • Berbagai perspektif kriminologi.
  3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws), Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention). Adapun yang dibahas dalam bagian ketiga ini adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (reacting toward the breaking of laws) yang meliputi:
    • Teori-teori penghukuman;
    • Upaya-upaya penanggulangan atau pencegahan kejahatan baik berupa:
      • Tindakan preventif; 
      • Tindakan represif; dan 
      • Tindakan rehabilitatif.
Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi (criminology) merupakan suatu bidang ilmu yang cukup penting untuk dipelajari karena dengan adanya kriminologi, kita dapat mempergunakannya sebagai kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana.

Kriminologi itu sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial akan tetapi kriminologi tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu hukum karena merupakan bagian dari kurikulum program studi ilmu hukum (hukum pidana) yang perlu diajarkan bagi mahasiswa hukum di perguruan tinggi dan juga bagi para aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa. Dengan adanya lembaga kriminologi diharapkan dapat memberikan ide dalam mengembangkan kriminologi sebagai science for welfare of society.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Kriminologi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan yang disampaikan dalam artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dan jika ada tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Baca Juga:
Lebih baru Terlama
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: