BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada saat ini, penegakan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sorotan publik terkait munculnya anggapan bahwa aparat penegak hukum kurang serius dalam mengimplementasikan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekalipun kriminalisasi terhadap pencucian uang telah dilakukan sejak awal tahun 2002 dengan diundangkannya Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian pada Oktober 2003 diamandemen dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 dan terakhir Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional.

Munculnya anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah karena jika dikaitkan dengan banyaknya kasus - kasus kejahatan ekonomi yang merupakan kejahatan asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti korupsi, perbankan, illegal logging, perpajakan, penyelundupan dan lain - lain seharusnya penerapan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Ironisnya, putusan pengadilan terhadap kejahatan ekonomi yang dikaitkan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sangat sedikit sejak pertama kali Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diundangkan.

Pada bagian ini beberapa sarjana mencoba memberikan gambaran singkat terkait peran aparat kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang disertai uraian beberapa permasalahan dan solusinya.

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakansalah satu jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Pada dasarnya jenis kejahatan ini dilakukan oleh orang dengan latar belakang pendidikan tinggi, memiliki status sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi, serta memiliki jaringan yang sangat luas. Dengan karakteristik demikian, sudah sewajarnya apabila pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang relatif berbeda dengan pengungkapan kejahatan konvensial.

Mengingat pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang umumnya berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat intelektual yang tinggi, memiliki kekuasaan (sosial, politik maupun ekonomi) dan didukung dengan jaringan yang luas, maka pelaku dapat dengan mudah memperhitungkan secara cermat berbagai kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan kejahatan yang dilakukannya. Tujuannya untuk mengaburkan atau menutupi agar perbuatannya tidak terbongkar dan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku baik sendiri maupun dengan bantuan orang lain mampu menyamarkan hasil - hasil kejahatannya dalam berbagai bentuk seperti :
  1. Penyembunyian ke dalam struktur bisnis (concealment within business structure);
  2. Penyalahgunaan bisnis yang sah (missuse of legitimate businesses);
  3. Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu atau perantara (use of false identities); 
  4. Penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (use of anonymous asset types);
  5. Dan lain sebagainya.
Umumnya, pada saat aparat penegak hukum akan memulai proses penegakan hukum yang diawali dengan tindakan penyelidikan, pada saat bersamaan pelaku akan melakukan perlawanan agar supaya pelaku dapat bebas dari jeratan hukum. Adapun beberapa cara yang sering digunakan yakni :
  1. Menghilangkan barang bukti;
  2. Mempengaruhi saksi;
  3. Membentuk opini di masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah;
  4. Mencari dukungan lewat partai politik;
  5. Menggugat balik aparat penegak hukum;
  6. Dan lain sebagainya.
Tidak aneh jika dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras, hati - hati serta cerdik karena dalam proses pemeriksaannya selalu saja ada pihak - pihak yang akan mengarahkannya ke hal - hal yang non yuridis. Seperti halnya pengungkapan kasus tindak pidana pada umumnya, sebelum sampai pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang juga melalui serangkaian proses untuk pencarian tersangka dan pengumpulan barang bukti.

Dalam melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk tindak pidana lainnya, penegak hukum mengawalinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Di dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan polisi sebagai Penyelidik dan Penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana ditegaskan kembali dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka (8) dan (9) dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa :
"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang - undangan lainnya."
Kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik tersebut adalah sebagai bentuk perwujudan terhadap tugas pokok kepolisian sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 13 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa :
"Untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Jika dikaitkan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang baru, terdapat perubahan yang mendasar terkait penyidikan yaitu diberikannya wewenang kepada penyidik tindak pidana asal (lazimnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil / PPNS) di bawah koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan tindak pidana asalnya.

Pemberian wewenang kepada penyidik tindak pidana asal (PPNS) sudah tentu berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri karena pihak - pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan berhadapan dengan begitu banyak petugas. Padahal kita tahu bahwa sistem birokrasi di Indonesia sangat lemah dalam menerapkan sistem administrasi yang bersinergi.

Khusus untuk institusi kepolisian, maka dalam upaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang, polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan, namun hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena dihadapkan pada berbagai kendala, di antaranya:
  1. Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, sebagai contoh dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan institusi perbankan, maka selain harus mengetahui dan memahami pengetahuan di bidang pidana, aparat penegak hukum juga harus mengetahui dan memahami pengetahuan di bidang keuangan dan lalu lintas moneter. Dalam hal ini seringkali dibutuhkan bantuan dari pihak yang ahli untuk dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli;
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, sehingga pelaku saling bekerja sama untuk menutupi perbuatan mereka. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap bukti - bukti yang ada.
  3. Waktu terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang umumnya baru terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama. Hal ini menyulitkan pengumpulan atau merekonstruksi keberadaan bukti - bukti yang sudah terlanjur dihilangkan atau dimusnahkan. Di samping itu para saksi atau tersangka yang sudah terlanjur pindah ke tempat lain juga berperan untuk menghambat proses pemeriksaan;
  4. Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara sehingga dalam praktiknya sering menimbulkan kesulitan untuk mengungkapkannya dikarenakan :
    • Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan negara - negara dimana pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang atau uang hasil tindak pidana Tindak Pidana Pencucian Uang itu berada;
    • Belum adanya perjanjian ekstradisi atau perjanjian kerjasama bantuan di bidang hukum (mutual legal assistance in criminal metters) antara Indonesia dengan dengan negara - negara dimana pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang atau uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang itu berada;
    • Pemeriksaan tersangka dan saksi yang berada diluar negeri. Sebagai sarana untuk mengungkapkan suatu tindak pidana, setiap pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi oleh penyidik harus dibuat dalam format Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut tidak terlalu sulit apabila penyidik dapat berhadapan, bertatap muka dan berkomunikasi secara langsung dengan tersangka dan para saksi. Akan tetapi kondisi tersebut tidak mudah diwujudkan dalam hal pemeriksaan tersangka dan saksi Tindak Pidana Pencucian Uang yang berada di luar yurisdiksi negara Indonesia;
    • Tidak adanya upaya paksa yang dapat dilakukan apabila saksi yang berada di luar negeri tidak mau datang ke Indonesia untuk memberikan keterangan. Selain itu tidak ada kejelasan siapa yang berkewajiban bertanggung jawab terhadap biaya transportasi, akomodasi bagi saksi yang berasal dari luar negeri;
    • Untuk mengajukan permohonan bantuan pembekuan dan pemblokiran rekening bank yang berada luar negeri diperlukan adanya lampiran berupa surat perintah pemblokiran yang dikeluarkan oleh pengadilan (court order);
    • Permintaan bantuan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kepada negara lain harus dilampiri dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan (court order). Selain itu dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan mensyaratkan harus dibuatnya suatu berita acara, akan tetapi ketentuan tersebut tidak ada di negara lain. Dengan demikian menjadi pertanyaan apakah barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan di luar negeri tersebut dapat dinyatakan sah sebagai alat bukti di hadapan pengadilan Indonesia.
Dengan adanya beberapa permasalahan diatas, menunjukkan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak liku - liku permasalahan yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik permasalahan yang berkaitan dengan prosedur dalam aturan hukum maupun permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Sehingga diperlukan alternatif solusi mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang di antaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam hal ini terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Masing - masing unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus bisa berjalan secara terkoordinir. Sikap saling menonjolkan ego sektoral sekedar ingin memperoleh simpati dari publik harus segera diakhiri;
  2. Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkarakteristik internasional segera diwujudkan kerja sama internasional dalam berbagai bentuk khususnya dengan Negara - negara yang disinyalir menjadi tempat persinggahan dana pencucian uang;
  3. Menerapkan prinsip - prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya publikasi penanganan perkara - perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang atau yang telah diproses sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti penyelesaian perkara tersebut secara benar;
  4. Mengembangkan sistem manajemen dan organisasi penegak hukum yang mantap sebagai pengayom masyarakat; dan
  5. Mengembangkan sistem rekruitmen yang mendukung terwujudnya profesionalisme dan integritas yang handal bagi aparat penegak hukum.
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena pelaku biasanya berasal dari kalangan berpendidikan, memiliki kekuasaan baik secara sosial, politik, dan ekonomi serta ditunjang dengan modus operandi yang rumit karena umumnya melibatkan orang atau institusi lain. Dalam menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibutuhkan tidak hanya sekedar kemampuan sumber daya manusia yang handal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergitas di antara pemangku kepentingan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, mengingat dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melibatkan banyak institusi seperti :
  1. Lembaga Keuangan;
  2. Lembaga Penegakan Hukum;
  3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan
  4. Instansi terkait lainnya sebagai sub sistem.

Dengan kehadiran Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diharapkan sistem yang telah ada dapat lebih diefektifkan lagi dan sinergitas di antara instansi terkait dapat terwujud. Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: