BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Penganiayaan

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) disebut dengan penganiayaan. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan - perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti sebagai perilaku yang sewenang -wenang yang dalam arti luas menyangkut perasaan atau batiniah.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul "Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" mengatakan bahwa undang - undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. 

Menurut yurisprudensi menentukan yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang. R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan sebagaimana di bawah ini :
  1. Perasaan tidak enak, yakni seperti contohnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari dan lain sebagainya;
  2. Rasa sakit, yakni seperti contohnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan lain sebagainya;
  3. Luka, yakni seperti contonhya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain - lain;
  4. Merusak kesehatan, yakni seperti contohnya orang sedang tidur dalam keadaan berkeringat kemudian dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.
Jenis - Jenis Tindak Pidana Penganiayaan
Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penganiayaan dapat dibagi menjadi beberapa bagian ,yaitu sebagai berikut :
  1. Tindak Pidana Penganiayaan Biasa;
  2. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan;
  3. Tindak Pidana Penganiayaan Berencana;
  4. Tindak Pidana Penganiayaan Berat; dan
  5. Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana.
Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. 

Adapun ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat 4 (empat) jenis penganiayaan biasa yang terdiri dari :
  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama - lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) (vide: Pasal 351 ayat (1) KUHP);
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun (vide: Pasal 351 ayat (2) KUHP);
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun (vide: Pasal 351 ayat (3) KUHP); dan
  4. Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (vide: Pasal 351 ayat (4) KUHP).
Adapun unsur - unsur penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Adanya kesengajaan;
  2. Adanya perbuatan;
  3. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh;
  4. Akibat yang menjadi tujuan satu - satunya.
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Tindak pidana penganiayaan ringan dimuat dan diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Hal mana pada ketentua pasal ini menentukan bahwa penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman tersebut bisa ditambah dengan 1/3 (sepertiga) bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah. 

Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari - hari.

Adapun unsur - unsur penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Bukan berupa penganiayaan biasa;
  2. Bukan penganiayaan yang dilakukan :
    • Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya;
    • Terhadap Pegawai Negeri yang sedang dan/ atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
  3. Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum;
  4. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian
Tindak Pidana Penganiayaan Berencana
Tirtaadmidjaja mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yakni bahwa ada suatu jangka waktu betapa pun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang. Adapun untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.

Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 353 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan berencana, yaitu terdiri dari :
  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun;
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum dengan ancaman hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian dan dihukum dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 (sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
  1. Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
  2. Sejak timbulnya kehendak atau pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain :
    • Resiko apa yang akan ditanggung;
    • Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya;
    • Bagaimana cara menghilangkan jejak.
  3. Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak pidana penganiayaan berat dimuat dan diatur dalam Pasal 354 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya. Adapun unsur - unsur penganiayaan berat, antara lain sebagai berikut : 
  1. Kesalahan (kesengajaan);
  2. Perbuatannya (melukai secara berat);
  3. Obyeknya (tubuh orang lain); 
  4. Akibatnya (luka berat).
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya (misalnya menusuk dengan pisau) maupun terhadap akibatnya yakni luka berat. Adapun istilah luka berat menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 90 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut;
  2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
  3. Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra;
  4. Mendapat cacat besar;
  5. Lumpuh (kelumpuhan);
  6. Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari 4 (empat) minggu;
  7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan. 
Adapun penganiayaan berat terdapat  2 (dua) bentuk yang terdi4i dari :
  1. Penganiayaan berat biasa sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  2. Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana
Penganiayaan berat berencana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 355 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang rumusan pasalnya adalah sebagai berikut :
  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;
  2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada di atas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (vide: Pasal 354 ayat 1 KUHP) dengan penganiayaan berencana (vide: Pasal 353 ayat 1 KUHP) dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, hal mana kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak atau bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Penganiayaan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: