Persamaan dan Perbedaan Kriminologi dengan Hukum Pidana
Sebelum Penulis menjelaskan persamaan dan perbedaan kriminologi dengan hukum pidana, terlebih dahulu perlu diketahui masing-masing pengertian dari kriminologi (criminology) dan hukum pidana (criminal law) sebagaimana penjelasan di bawah ini, yaitu sebagai berikut:
Kriminologi (Criminology)
Secara etimologi kata kriminologi (Hari Saherodji, 1980:9) berasal dari kata crime dan logos. Crime memiliki arti sebagai kejahatan sedangkan logos memiliki arti sebagai ilmu pengetahuan. Kriminologi merupakan suatu disiplin ilmu sosial yang mempelajari kejahatan atau tindak pidana dari sisi sosial atau istilah yang dikenal dengan sebutan non normative discipline. Hal mana dalam kriminologi itu sendiri mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu sehingga dapat diketahui gejala-gejala sosial atas kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kriminologi mencari sebab timbulnya suatu kejahatan. Adapun ruang lingkup kajian kriminologi yang tidak hanya mencari sebab terjadinya kejahatan, akan tetapi memiliki beberapa ruang lingkup yang terdiri dari:
- Orang yang melakukan kejahatan;
- Penyebab melakukan kejahatan;
- Mencegah tindak kejahatan; dan
- Cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.
Khususnya di negara-negara Anglo Saxon, kriminologi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
- Criminal Biology
Pada bagian ini menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatannya, baik dalam jasmani maupun rohaninya. - Criminal Sosiology
Pada bagian ini mencoba mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan dalam lingkungan masyarakat tempat di mana pelaku kejahatan tersebut berada. - Criminal Policy
Pada bagian ini kebijakan atau tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dilakukan agar supaya orang lain tidak berbuat kejahatan.
(untuk penjelasan selengkapnya tentang pengertian kriminologi silahkan baca: disini)
Hukum Pidana (Criminal Law)
Hukum Pidana merupakan suatu disiplin ilmu normatif (normative discipline) yang mempelajari aturan tentang kejahatan atas tindakan-tindakan yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berupa kejahatan atau pelanggaran yang dapat dikenai hukuman pidana.
Dengan kata lain, apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat dan mengatur tentang hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat atau pelanggar atas tindakannya maka tindakan tersebut tidak dapat dikenakan hukuman sebagaimana asas yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu atau nullum delictum, nulla poena sine praviea lege poenali. (untuk penjelasan selengkapnya tentang pengertian hukum pidana silahkan baca: disini).
Persamaan Kriminologi dan Hukum Pidana
Adapun kriminologi (criminology) memiliki persamaan dengan hukum pidana (criminal law), yaitu sebagai berikut:
- Hal mana kriminologi dengan hukum pidana memiliki hubungan langsung dengan:
- Pelaku Kejahatan;
- Hukuman; dan
- Perlakuannya.
- Hukum pidana dan kriminologi dengan beberapa pertimbangan merupakan instrumen dan sekaligus alat kekuasaan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memiliki kolerasi positif dan berpihak pada premis yang sama. Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan negara merupakan pelaksanaan dari kekuasaan negara;
- Hukum pidana dan kriminologi memiliki persepsi yang sama bahwa masyarakat adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara;
- Hukum pidana dan kriminologi menempatkan peranan negara lebih dominan daripada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Perbedaan Kriminologi dan Hukum Pidana
Adapun perbedaan kriminologi (criminology) dan hukum pidana (criminal law), yaitu sebagai berikut:
- Kalau kriminologi memiliki pengertian kejahatan yang berbeda dengan hukum pidana, adapun kejahatan menurut kriminologi adalah tindakan manusia dalam pertentangannya dengan beberapa norma yang ditentukan oleh masyarakat, lain halnya dengan hukum pidana yang menentukan kejahatan berdasarkan tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Kalau obyek dari kriminologi adalah orang dalam pertentangan dengan norma-norma sosial sedangkan obyek hukum pidana adalah kejahatan dan pelanggaran yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan;
- Kalau kriminologi terpusat pada faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan sedangkan hukum pidana terpusat pada pembuktian suatu kejahatan;
- Kalau kriminologi memiliki tujuan untuk mengungkapkan motif atau pola pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hubungan kausalitas) yang dapat ditelaah dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat dari pelaku dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Berkaitan dengan hubungan antara hukum pidana (criminal law) dengan kriminologi (criminology) sebagaimana dijelaskan di atas terdapat perbedaan pandangan dari beberapa para ahli seperti Simons dan Van Hamell memasukkan kriminologi sebagai bagian atau pendukung dari ilmu hukum pidana.
Adapun alasan yang dikemukakan pada umumnya bahwa untuk menyelesaikan suatu perkara kejahatan tidaklah cukup jika hanya mempelajari pengertian dari hukum pidana yang berlaku, mengonstruksikan apa yang dimaksud serta menjalankannya sesuai sistem akan tetapi perlu diselidiki juga penyebab terjadinya kejahatan tersebut terutama mengenai tentang diri pribadi pelaku kejahatan serta tentang cara-cara pemberantasan kejahatan tersebut.
Sedangkan Zevenbergen berpendapat bahwa kriminologi termasuk dalam ilmu hukum pidana. Adapun alasan yang dikemukakan oleh Zevenbergen adalah sebagai berikut:
- Ilmu hukum pidana merupakan ilmu untuk mengetahui atau mempelajari hukum positif yang terdiri dari norma-norma dan sanksi pidananya.
- Pidana merupakan balasan atau ganjaran bagi seseorang pelaku tindak pidana yang telah melakukan kejahatan. Dengan adanya penekanan pada pidananya, maka kriminologi tidak memiliki keterkaitan dengan hal tersebut.
- Metode ilmu hukum pidana adalah deduktif, hal mana ketentuan-ketentuan hukum pidana sudah ada. Oleh karena itu, metode yang digunakan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana inilah yang dinilai apakah suatu tindakan termasuk suatu tindak pidana atau bukan. Sedangkan metode dari kriminologi adalah empiris induktif, hal mana metode yang digunakan berdasarkan penyelidikan secara empiris yang kemudian dikaji apakah suatu tindakan dalam kenyataannya berupa suatu kejahatan atau bukan tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum positif.
Adapun untuk perbedaannya dapat kita lihat dari contoh di bawah ini :
Mr. X telah melakukan kejahatan atau tindak pidana "pembunuhan". Dari peristiwa pidana tersebut kemudian dikaji dari sisi kriminologi (criminology) yang ingin mengetahui apa yang menjadi latar belakang dari Mr. X sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pertanyaan yang lain timbul adalah mengapa dia melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Sedangkan dari segi Hukum Pidana (criminal law) ingin mengetahui apakah Mr. X telah melakukan kejahatan dan pertanyaan yang timbul apakah dia telah melakukan kejahatan. Dengan kata lain, hukum pidana terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai penjahat lalu kriminologi meneliti mengapa seseorang tersebut melakukan kejahatan.
Demikian penjelasan singkat mengenai persamaan dan perbedaan kriminologi dengan hukum pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan ini. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih.