BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Pemalsuan

Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah - olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Adapun perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap 2 (dua) norma dasar, yaitu :
  1. Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan;
  2. Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara atau ketertiban masyarakat.
Macam - Macam Bentuk Kejahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain :
  1. Sumpah Palsu;
  2. Pemalsuan uang;
  3. Pemalsuan merk dan materai; dan 
  4. Pemalsuan surat.
Sumpah Palsu
Keterangan di bawah sumpah dapat diberikan dengan lisan atau tulisan. Adapun keterangan dengan lisan memberikan arti bahwa seseorang mengucapkan keterangan di muka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar seperti contohnya ketika seseorang bertindak sebagai saksi di dalam sidang pengadilan dengan cara mengambil sumpah menurut peraturan agama atau kepercayaan masing - masing orang yang bersumpah. 

Sedangkan keterangan dengan tulisan memberikan arti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memangku jabatannya seperti contohnya seorang pegawai polisi membuat proses verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.

Pemalsuan Uang
Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas negara dan kertas bank. Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum 15 (lima belas) tahun penjara bagi barang siapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan. Sebagaimana hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini, adapun hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini dapat menipu masyarakat seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja.

Pemalsuan Materai
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberikan atau dibubuhi materai sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang - undangan menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan seperti surat kuasa tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat - surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh peraturan perundang - undagan.

Pemalsuan Surat
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa :
  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah - olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah - olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai Tindak Pidana Pemalsuan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: