BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembagian Kriminologi

Pembagian Kriminologi 
Sebagaimana diketahui kriminologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan besar yang terdiri dari:
  1. Kriminologi Teoritis; dan
  2. Kriminologi Praktis.
Kriminologi Teoritis
Secara teoritis, kriminologi (criminology) dapat dibagi ke dalam 5 (lima) cabang pengetahuan yang tiap-tiap bagiannya memperdalam pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan secara teoritis. Adapun cabang yang dimaksud sebagaimana disebutkan di bawah ini:
  1. Antropologi Kriminal (Anthropology Kriminil);
  2. Sosiologi Kriminal (Sociology Kriminil);
  3. Psikologi Kriminal (Psychology Kriminil);
  4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal (Psychopathology and Neuropathology Kriminil);
  5. Penologi (Penology).
Antropologi Kriminal
Antropologi kriminal atau yang dikenal dengan sebutan anthropology kriminil dikenal sebagai aliran biologi yang bermazhab Itali, hal mana pada mazhab ini menjelaskan bahwa antropologi kriminal merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat sebagaimana contoh yang dikemukakan oleh Lombroso yang menyebutkan ciri fisik dan psikis seorang penjahat, yakni terdiri dari:
  1. Tengkoraknya panjang;
  2. Rambutnya lebat;
  3. Tulang pelipisnya menonjol ke luar;
  4. Dahinya mencong;
  5. dan seterusnya.
Sedangkan ciri-ciri psikis seorang penjahat (criminals) menurut Lombroso, yakni terdiri dari:
  1. Kejam (tidak berperikemanusjaan);
  2. Tidak mempunyai perasaan menyesal dan rasa belas kasihan;
  3. Tidak memiliki rasa sakit jika dipukul;
  4. Tidak mengetahui agama;
  5. Suka tatto (membuat lukisan pada bagian anggota tubuh); 
  6. Suka minum minuman keras (minuman beralkohol);
  7. Suka bermain judi; 
  8. dan lain sebagainya.
Sifat-sifat menyimpang sebagaimana pendapat Lombroso yang menyatakan bahwa orang yang melakukan kejahatan terjadi karena keturunan, hal mana menurut Lombroso  orang tersebut dilahirkan memang sebagai penjahat. Adapun orang-orang yang mempunyai sifat-sifat sebagaimana yang dimaksud oleh Lombroso adalah orang-orang yang akan atau kemungkinan dapat menjadi penjahat. 

Orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut ada kemungkinan dan dikhawatirkan cepat atau lambat akan menjadi penjahat. Sehingga orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut dikenal dengan istilah Tipe Lombroso. Menurut Lombroso, orang itu melakukan perbuatan jahat karena memang yang bersangkutan pada dasarnya dilahirkan sebagai seorang penjahat atau dikenal dengan istilan geboren misdadiger

Adapun pendapat Lombroso tersebut mendapat perhatian dari masyarakat luas, akan tetapi pendapatnya pun juga mendapatkan celaan keras dari berbagai pihak karena dianggap tidak setiap orang yang memenuhi syarat-syarat penjahat sebagaimana penggolongan Lombroso tentang orang-orang yang dapat menjadi penjahat. 

Berjalan seiringnya waktu pendapat Lombroso mengenai hal tersebut terdapat banyak kesalahan, salah satunya dikarenakan penyelidikannya ditekankan pada fáktor perseorangan saja yakni mencari sebab-sebab kejahatan pada diri orang yang melakukan perbuatan jahat tersebut.


Sosiologi Kriminal
Sosiologi kriminal atau yang dikenal dengan sebutan sociology kriminil dikenal sebagai cabang yang bermazhab Prancis, hal mana pada mazhab ini menjelaskan bahwa sosiologi kriminal merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Pada dasarnya aliran ini merupakan suatu reaksi terhadap aliran antropologi kriminal yang dipopulerkan oleh Lombrosso.

Hal mana aliran ini menolak tentang adanya orang jahat karena pembawaan penjahat semenjak lahirnya. Adapun pada aliran ini berpendapat bahwa sebenarnya penjahat itu tidak bersalah dikarenakan seseorang itu menjadi atau berbuat jahat disebabkan karena beberapa hal seperti:
  1. Susunan;
  2. Corak; dan 
  3. Sifat masyarakat tempat dimana penjahat itu hidup. 
Adapun yang termasuk di dalam kategori sosiologi kriminal (sociology criminil), yakni sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Etiologi Sosial
    Hal mana pada kategori ini merupakan ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan.
  2. Geografis
    Hal mana pada kategori ini merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan.
  3. Klimatologis
    Hal mana pada kategori ini merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan.
    Psikologi Kriminal
    Psikologi kriminal atau yang dikenal dengan sebutan psychology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu kejiwaan. Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah:
    1. Tipologi
      Hal mana pada golongan ini merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang golongan-golongan penjahat.
    2. Psikologi Sosial Kriminal
      Hal mana pada golongan ini merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dari segi ilmu jiwa sosial.
    Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal
    Psikopatologi dan neuropatologi kriminal atau yang dikenal dengan sebutan psychopathology and neuropathology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang dilakukan oleh yang memiliki gangguan terhadap jiwanya. Adapun contohnya seperti mempelajari penjahat-penjahat yang masih dalam perawatan di rumah sakit jiwa.

    Penologi
    Penologi atau yang dikenal dengan sebutan criminalistic yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
      Pelaksanaan hukuman telah banyak membawa kesuksesan yakni berupa terjaminnya keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditentukan 2 (dua) macam hukuman, yaitu:
      1. Hukuman pidana pokok yang terdiri dari:
        • Hukuman pidana mati; 
        • Hukuman penjara;
        • Hukuman kurungan, 
        • Hukuman denda; dan 
        • Hukuman tutupan. 
      2. Hukuman pidana tambahan yang terdiri dari:
        • Pencabutan hak-hak tertentu;
        • Perampasan barang; dan
        • Pengumuman keputusan hakim.

      Kriminologi Praktis 
      Kriminologi praktis merupakan ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat dengan kata lain kriminologi praktis merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Adapun cabang-cabang dari kriminologi praktis adalah sebagai berikut:
      1. Hyigiene Kriminal
        Hyigiene Kriminal merupakan cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan seperti contohnya:
        • Meningkatkan perekonomian rakyat; dan
        • Penyuluhan dan penyediaan (guidance and counceling) sarana olahraga; 
        • dan lain sebagainya.
      2. Politik Kriminal
        Politik kriminal merupakan ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada orang yang telah dijatuhkan sanksi pidana agar yang bersangkutan dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik si penjahat melakukan kejahatan.
      3. Kriminalistik (Police Scientific)
        Kriminalistik merupakan ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan.
      Adapun pendapat beberapa ahli tentang pembagian kriminologi sebagaimana W. A. Bonger yang membagi kriminologi ke dalam 2 (dua) aspek, yaitu:
      1. Kriminologi Praktis, yaitu kriminologi yang berdasarkan dari hasil penelitian yang kemudian diambil kesimpulan dari manfaat praktisnya;
      2. Kriminologi Teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang didasari pada:
        • Pengalaman yang serupa dengan ilmu pengetahuan lainnya;
        • Gejala-gejala kejahatan; dan
        • Sebab dari gejala tersebut (etiologi).
      Dalam aspek kriminologi teoritis sebagaimana dikemukakan di atas, W. A. Bonger memperluas pengertian kriminologi teoritis dengan mengatakan bahwa kriminologi merupakan kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan yang terdiri dari:
      1. Antropologi Kriminal
        Adapun antropologi kriminologi atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan anthropology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang dipandang dari segi biologisnya, hal mana ilmu ini merupakan bagian dari ilmu alam.
      2. Sosiologi Kriminal
        Sosiologi kriminal atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan sociology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang dipandang sebagai gejala sosial yang dalam artian memperhatikan seberapa jauh pengaruh sosial terhadap timbulnya kejahatan.
      3. Psikologi Kriminal
        Psikologi kriminal atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan psychology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang dipandang dari sisi psikologis yang dalam artian penelitian yang ditujukan pada aspek kepribadian dari yang bersangkutan.
      4. Psipatologi Kriminal dan Neuropatologi Kriminal
        Psipatologi kriminal dan neuropatologi kriminal atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan psychopathology and neuropathology kriminil merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa (gila) atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
      5. Penologi
        Penologi atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan penology merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang:
        • Perkembangan penghukuman;
        • Arti Penghukuman; dan 
        • Manfaat Penghukuman;
      6. Kriminologi Praktis
        Kriminologi praktis atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan practical criminology merupakan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam memberantas tindak pidana atau kejahatan;
      7. Kriminalistik
        Kriminalistik atau yang dikenal dalam bahasa Inggris dengan sebutan criminalistic merupakan ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan.
      Adapun W. A. Bonger dalam melakukan analisa terhadap masalah kejahatan lebih mempergunakan pendekatan sosiologis yakni dalam bentuk analisa tentang hubungan antara kejahatan (crime) dengan kemiskinan (poorness). 

      Sebagaimana diketahui dalam kriminologi dikenal beberapa macam aliran pemikiran sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh I. S. Susanto yang berpendapat bahwa cara pandang berupa kerangka acuan, perspektif dan paradigma yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan menjelaskan fenomena kejahatan (crime).


      Adapun dalam kriminologi dikenal 3 (tiga) aliran pemikiran untuk menjelaskan fenomena kejahatan, yakni terdiri dari: 
      1. Kriminologi Klasik;
      2. Kriminologi Positivis; dan
      3. Kriminologi Kritis.
      Kriminologi Klasik
      Seperti halnya dengan pemikiran klasik pada umumnya yang menyatakan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri-ciri yang fundamental manusia dan menjadi dasar untuk memberikan penjelasan perilaku manusia baik yang bersifat perorangan maupun kelompok. Oleh sebab itu, masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. 

      Sebagaimana penjelasan di atas mengartikan bahwa manusia mengontrol nasibnya sendiri, baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok dalam masyarakat. Begitu pula kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum. 

      Adapun kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan pidana sedangkan penjahat diartikan sebagai orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu yang menilai untung ruginya melakukan kejahatan. 

      Tanggapan rasional yang diberikan oleh masyarakat adalah agar individu tidak melakukan pilihan dengan berbuat kejahatan, yaitu dengan cara meningkatkan kerugian yang harus dibayar dan sebaliknya dengan menurunkan keuntungan yang dapat diperoleh dari melakukan kejahatan. Adapun dalam hubungan ini, maka tugas kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang akan meminimalkan tindak kejahatan.

      Kriminologi Positivis
      Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologis maupun kultural. Sebagaimana hal tersebut memberikan arti bahwa manusia bukan makhluk yang bebas untuk berbuat menuruti dorongan kehendaknya dan intelegensinya, akan tetapi makhluk yang dibatasi atau ditentukan oleh situasi biologis atau kulturalnya. 

      Adapun aliran positivis dalam kriminologi mengarahkan pada usaha untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah mengenai ciri-ciri penjahat yang ditinjau dari beberapa aspek, yakni terdiri dari: 
      1. Aspek Fisik;
      2. Aspek Sosial; dan 
      3. Aspek Kultural. 
      Oleh karena itu, kriminologi positivis dalam hal-hal tertentu menghadapi kesulitan untuk menggunakan batasan peraturan perundang-undangan yang kemudian menimbulkan akibat adanya kecenderungan untuk memberikan batasan kejahatan secara alamiah, yaitu lebih mengarahkan pada batasan terhadap ciri-ciri perilaku itu sendiri daripada perilaku yang didefinisikan oleh undang-undang.

      Kriminologi Kritis
      Aliran pemikiran ini tidak berusaha untuk menjawab persoalan-persoalan apakah perilaku manusia itu bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangun dunianya dimana yang bersangkutan hidup.

      Dengan demikian, pada aliran ini mempelajari proses-proses dan kondisi-kondisi yang mempengaruhi pemberian batasan kejahatan kepada orang-orang dan tindakan-tindakan tertentu pada waktu dan tempat tertentu.

      Sekian penjelasan singkat dari Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui pembagian kriminologi. Jika ada pertanyaan atau tanggapan terhadap artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
      Baca Juga:
      Erisamdy Prayatna
      Blogger | Advocate | Legal Consultant
      Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

      Baca Juga: