BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hubungan Dokter dengan Pasien

Hubungan Dokter dengan Pasien
Transaksi terapeutik hubungan dokter dan pasien berawal saat pasien datang ke dokter untuk meminta pertolongan atas permasalahannya di bidang kesehatan sehingga dengan adanya hal tersebut sudah terdapat suatu kontrak atau perjanjian antara dokter-pasien yag disebut kontrak atau perikatan atau transaksi terapeutik. 

Transaksi teraupetik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien berupa hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 11). 

Pada Transaksi Teraupetik ini berbeda sama sekali dengan perjanjian pada umumnya, yaitu perbedaan yang terletak pada obyek perjanjiannya, dimana bukan hasil yang menjadi tujuan utamanya suatu perjanjian (resultaat verbintenis), melainkan terletak pada upaya yang dilakukan untuk kesembuhan pasien atau inspaning verbintenis (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 11). 

Hal ini dikarenakan bahwa seorang pasien mempunyai karakteristik yang akan berbeda dengan pasien lainnya sehingga tidak akan ada dua kasus yang sama dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhinya, antara lain tingkat keseriusan penyakit, usia, daya tahan tubuh pasien, komplikasi yang timbul, dokter yang menangani, perawatannya, peralatan medisnya dan lain sebagainya sehingga tidak bisa digenerasikan terhadap semua peristiwa atau kasus (Guwardi, J, "Hukum Medis (Medical Law)", Cetakan Ketiga, Jakarta, Balai Penerbit FK UI, 2007, hlm 51).

Van Verbintennisen mengemukakan bahwa dasar hubungan hukum antara Dokter dengan Pasien dan Pasien dengan Rumah Sakit adalah berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perikatan (Tutik, Tititk Triwulan, "Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional", Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Jakarta, Intermasa, 2008, hlm 30. ).

Dokter, Pasien dan Rumah Sakit disebut sebagai Subyek Hukum, dimana Dokter dan Pasien adalah subyek hukum orang dan Rumah Sakit adalah subyek hukum bukan orang (badan hukum). Adapun yang dimaksud dengan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban (Sampara, Said dkk, "Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum", Yogyakarta, Total Media, 2009, hlm. 151).

Sementara apa yang diperjanjikan antara subyek hukum disebut sebagai obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum serta yang dapat menjadi obyek dalam suatu perhubungan hukum, bisa berupa benda berwujud seperti barang atau bukan benda berwujud seperti jasa (Sampara, Said dkk, "Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum", Yogyakarta, Total Media, 2009, hlm. 158).

Perjanjian antara dokter dan pasien (tidak harus berbentuk perjanjian tertulis) terjadi saat pertama kali pasien datang ke praktek dokter (pribadi atau rumah sakit) dan mengeluhkan masalah kesehatannya untuk mendapatkan pertolongan dari dokter tersebut. 

Sementara hubungan perjanjian antara pasien dengan rumah sakit terjadi saat pasien mendaftar di loket pendaftaran untuk mendapatkan pertolongan di sarana rumah sakit tersebut (Ratman, Dsriza, "Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Teraupetik", Cetakan Pertama, Bandung, Keni Media, 2013, hlm 20).



Pada dasarnya seluruh anggota masyarakat tanpa melihat kedudukan dan status sosialnya adalah konsumen. Masyarakat mempunyai berbagai kepentingan untuk mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen atau pengusaha dan public consumption yang disediakan oleh alam seeprti air, udara, sinar matahari dan lain-lain (Prasetyo Hadi Purwandoko, "Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen", FH-UNS, Solo, 1997, hlm. 1). 

Adapun kepentingan konsumen dalam hal ini oleh Nasution dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kepentingan (Nasution, Bahder Joan, "Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter", Cetakan Pertama, Jakarta, PT Rineka Jaya, 2005, hlm. 76-77), yaitu terdiri dari:
  1. Kepentingan Fisik;
  2. Kepentingan Sosial Ekonomi; dan
  3. Kepentingan Perlindungan Hukum.
Kepentingan Fisik
Dalam hal ini kepentingan fisik artinya kepentingan badan konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Disini dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen haruslah barang atau jasa itu memenuhi keutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya) serta tidak menimbulkan kerugian berupa gangguan kesehatan badan atau ancaman pada keselamatan jiwanya. 

Kepentingan Sosial Ekonomi
Adapun maksud dari kepentingan sosila ekonomi disini, agar setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber dalam mendapatkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. 

Hasil optimal ini hanya dapat dicapai apabila konsumen dalam pembelian kebutuhan hidupnya memperoleh barang atau jasa senilai dengan harga yang harus dibayarnya untuk itu. Agar kepentingan sosial ekonomi konsumen terjamin maka: 
  1. Konsumen harus mendapakan informasi yang benar dan bertanggung jawab tentang suatu produk atau jasa tersebut;
  2. Konsumen harus memperoleh pendidikan yang relevan untuk mengerti informasi produk konsumen yang disediakan;
  3. Tersedianya upaya jaminan pengganti kerugian yang efektif, apabila konsumen dirugikan; dan
  4. Adanya kebebasan untuk membentuk organisasi atau kelompok yang diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.
Kepentingan Perlindungan Hukum
Kepentingan hukum bagi konsumen merupakan suatu kepentingan dan kebutuhan yang sah. Suatu hal yang tidak adil bagi konsumen apabila kepentingan mereka tidak seimbang dan tidak dihargai serta tidak dilindungi sebagai penghargaan pada kepentingan kalangan pengusaha. 

Perlunya perlindungan konsumen meliputi adanya jaminan perlindungan baik yang bersifat pencegahan atau tindakan terhadap (kemungkinan) perbuatan produsen, distributor barang atau penyedia jasa yang bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, keyakinan, kebiasaan atau hukum yang merugikan konsumen sebagai pemakai barang atau jasa tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hubungan Dokter dengan Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: