BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien

Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa Pelayanan Kesehatan dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah:
  1. Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan;
  2. Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit;
  3. Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin;
  4. Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu  kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya; dan
  5. Pelayanan kesehatan tradisional yaitu pengobatan dan/ atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 
Pengertian Pelayanan Kesehatan tersebut sangat luas. Menurut Freddy Tengker (Freddy Tengker, 2007: 56) yang dapat digolongkan pelayanan kesehatan, antara lain ialah 
  1. Pemeriksaan medik;
  2. Diagnosis;
  3. Terapi;
  4. Anestesi;
  5. Menulis resep obat-obatan;
  6. Pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit;
  7. Peningkatan pasien;
  8. Kontrol;
  9. Pelayanan pasca perawatan;
  10. Pemberian keterangan medik;
  11. Pemberian informasi;
  12. Lerja sama vertikal penyelenggara pelayanan kesehatan;
  13. dan sebagainya. 
Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien juga memiliki standar yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Keputusan tersebut berisikan mengenai definisi operasional mengenai jenis pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien. 

Jenis pelayanan Rumah Sakit yang minimal wajib di sediakan oleh Rumah Sakit meliputi sebagaimana dimuat dalam Bab III Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
  1. Pelayanan gawat darurat;
  2. Pelayanan rawat jalan;
  3. Pelayanan rawat inap;
  4. Pelayanan bedah;
  5. Pelayanan persalinan dan perinatologi;
  6. Pelayanan intensif;
  7. Pelayanan radiologi;
  8. Pelayanan laboratorium patologi klinik;
  9. Pelayanan rehabilitasi medik;
  10. Pelayanan farmasi;
  11. Pelayanan gizi;
  12. Pelayanan transfusi darah;
  13. Pelayanan keluarga miskin;
  14. Pelayanan rekam medis;
  15. Pengelolaan limbah;
  16. Pelayanan administrasi manajemen;
  17. Pelayanan ambulans atau kereta jenazah; 
  18. Pelayanan pemulasaraan jenazah;
  19. Pelayanan laundry;
  20. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit; dan
  21. Pencegah Pengendalian Infeksi.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis di rumah sakit telah ditentukan standarnya melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Belakangan ini, pasien yang mengalami kerugian dalam hal apapun ketika menerima pelayanan kesehatan dari dokter dan/ atau dokter gigi serta rumah sakit sering menyalahartikan sebagai tindakan malpraktek. 

Malpraktek sering disalahartikan oleh masyarakat umum, bahkan kaum intelektual dan media bahwa malpraktek adalah suatu tindakan atau keadaan yang tidak sesuai dengan harapannya sehingga tidak memuaskan harapan dirinya dan diperparah dengan memburuknya keadaan pasien atau adanya gejala sisa (cacat) atau meninggal dunia yang mungkin saja terjadi kepada pasien yang bersangkutan. 

Perbedaan persepsi ini biasanya disebabkan ketidakmampuan pasien memahami logika medis bahwa upaya medis merupakan upaya yang penuh ketidaktentuan dan hasilnya pun tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kontrol dokter untuk mengendalikannya.

Tindakan yang dilakukan tenaga medis, terutama dokter dan/ atau dokter gigi kepada pasien akan dicatat dalam catatan khusus yang disebut sebagai rekam medik. Rekam medis merupakan salah satu hak pasien yang tidak boleh ditolak dan/ atau tidak dibuat oleh dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam baik secara perdata (gugatan) maupun pidana (laporan kepada pihak kepolisian yang berujung pada pemidanaan). 

Ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menetapkan bahwa dokumen rekam medis merupakan milik dokter dan/ atau dokter gigi atau sarana pelayanan kesehatan sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien dan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan/ atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Adapun Rekam medik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 

Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis menetapkan bahwa Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:
  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien; 
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan; 
  3. Permintaan dan/ atau persetujuan pasien sendiri; 
  4. Permintaan institusi  atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. 
Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien akan tercatat dalam rekam medis yang terjaga kerahasiannya. Isi rekam medis merupakan hak pasien seperti yang tertulis dalam Pasal 52 Huruf (e) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa pasien berhak mendapatkan isi rekam medis. 

Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien yang dibuat dalam bentuk ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah:
  1. Pasien;
  2. Keluarga pasien;
  3. Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien;
  4. Orang yang mendapatkan persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.
Peraturan perundang-undangan yang telah mengatur hal tersebut telah jelas bahwa apabila ada sengketa medis yang terjadi antara pasien dengan dokter dan/ atau dokter gigi serta rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, maka paisen juga berhak atas isi rekam medis yang disimpan oleh pihak penyelenggara pelayanan kesehatan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik dalam menerbitkan artikel baru. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: