BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata
Memahami hukum acara perdata sebaiknya terlebih dahulu memahami yang dimaksud dengan hukum dan hukum perdata. Meskipun hingga saat ini belum adanya keseragaman pengertian tentang hukum, akan tetapi paling tidak jikalau membahas mengenai hukum yang perlu diketahui ada 4 (empat) unsur yang harus ada, yakni:
  1. Peraturan;
  2. Dibuat oleh pihak yang berwenang;
  3. Diberlakukan ditengah masyarakat; dan
  4. Adanya sanksi dan sifatnya yang memaksa. 
Sedangkan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum "privat materil", hal mana hukum perdata mencakup segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam melaksanakan hukum materil perdata yang dalam hal ini apabila ada pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materil perdata maka diperlukan adanya rangkaian peraturan hukum yang lain disamping hukum materiil perdata itu sendiri. Adapun peraturan hukum ini dikenal dengan hukum acara perdata (hukum formil).

Untuk menjamin agar hukum materiil perdata ditaati maka diperlukan hukum acara perdata atau hukum formil, hal mana ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata pada umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban kepada seseorang sebagaimana dijumpai dalam hukum materiil perdata akan tetapi melaksanakan serta mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil perdata yang ada.

Hukum acara perdata merupakan sebuah peraturan hukum yang mengatur cara menjamin agar ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim di Pengadilan. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur cara mengajukan tuntutan hak, melakukan pemeriksaan, memberikan putusan serta pelaksanaan putusannya. 

Adapun tuntutan hak yang dimaksud adalah suatu tindakan yang hal mana memiliki tujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan dalam mencegah tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting)

Tindakan menghakimi sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan sehingga akan menimbulkan kerugian. Berdasarkan hal tersebut, tindakan menghakimi sendiri ini tidak dibenarkan jika kita hendak memperjuangkan atau melaksanakan hak-hak kita.



Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 666 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menentukan bahwa apabila dahan-dahan atau akar-akar sebatang pohon yang tumbuh di pekarangan seseorang tumbuh menjalar atau masuk ke pekarangan tetangganya, ada yang disebut terakhir pada pasal ini yakni dapat memotongnya menurut kehendaknya sendiri setelah pemilik pohon menolak permintaan untuk memotongnya. 

Seakan-akan ketentuan undang-undang ini membenarkan tindakan menghakimi sendiri. Walaupun tidak ada persetujuan untuk melakukan pemotongan dahan-dahan tersebut, setidaknya orang yang melakukan pemotongan tersebut telah minta izin ke pemilik sehingga perbuatan itu dilakukan dengan sepengetahuan pemilik pohon.

Kata acara dalam hukum acara perdata mengartikan bahwa proses penyelesaian perkara melalui hakim di pengadilan, hal mana dalam proses penyelesaian perkara lewat hakim tersebut memiliki tujuan untuk memulihkan hak seseorang yang merasa dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula sehingga setiap orang harus mematuhi peraturan hukum perdata agar supaya peraturan hukum perdata berjalan sebagaimana mestinya. 

Secara teologis, hukum acara perdata dapat dirumuskan sebagai peraturan hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya hukum perdata karena tujuannya tersebut memintakan keadilan melalui hakim di pengadilan. 

Dengan kata lain hukum acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim di pengadilan sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Secara garis besar dalam peraturan hukum acara perdata mengatur tentang:
  1. Cara orang mengajukan perkara kepada hakim di pengadilan;
  2. Cara pihak yang terserang mempertahankan haknya;
  3. Cara hakim bertindak terhadap para pihak yang bersengketa atau berperkara;
  4. Cara hakim memeriksa dan memutus perkara sehingga perkara dapat diselesaikan secara adil; 
  5. Cara melaksanakan putusan hakim dan sebagainya.
Hal ini dimaksudkan agar supaya hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Perumusan hukum acara perdata sebagaimana yang dinyatakan oleh Wirjono Prodjodikoro adalah sebuah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara orang harus bertindak terhadap perkara yang dipersengketakan di pengadilan serta cara pengadilan bertindak dalam melaksanakan peraturan-peraturan hukum perdata.

Sedangkan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S H memberikan defenisi hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantaraan hakim.



Dengan adanya peraturan hukum acara perdata, orang yang mengajukan gugatan dapat memulihkan kembali haknya yang telah dirugikan atau merasa terganggu melalui pengadilan, hal mana untuk menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri. 

Dengan lewat hakim, orang mendapat kepastian akan haknya yang harus dihormati oleh setiap orang, misalnya hak sebagai ahli waris, hak sebagai pemilik barang dan lain-lain. Dengan demikian, diharapkan selalu ada ketenteraman dan suasana damai dalam hidup bermasyarakat. Pada umumnya peraturan-peraturan hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht) walaupun ada juga bagian dari peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht).

Hukum acara perdata dapat juga disebut sebagai hukum perdata formil dikarenakan dalam hukum acara perdata mengatur tentang proses penyelesaian perkara lewat hakim di pengadilan secara formil sebagaimana hukum acara perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata.

Soetantio (2002) menyatakan bahwa hukum acara perdata merupakan sebuah kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara pelaksanaan hak dan kewajiban perdata sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata materil.

Sedangkan Wirjono Prodjodikoro (1975) menyatakan bahwa dalam hukum acara perdata memberikan jalan kepada seseorang agar perkara atau sengketa yang dihadapinya dapat diperiksa oleh hakim di pengadilan. Dalam hal itu juga hukum acara perdata juga menunjukkan:
  1. Cara-cara pemeriksaan suatu perkara itu dilakukan;
  2. Cara-cara pengadilan menjatuhkan putusan atas perkara atau gugatan yang diperiksa; dan
  3. Cara-cara agar putusan pengadilan tersebut dapat dijalankan.
Sehingga maksud dari pihak yang mengajukan perkara atau gugatannya ke pengadilan dapat tercapai yang dalam hal ini pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku bagi orang tersebut. 

Walaupun kita sering membaca beberapa literatur dari berbagai sumber tentang hukum acara perdata kita akan menemui beberapa macam perbedaan perumusan definisi hukum acara perdata ini dari para ahli, akan tetapi pada prinsipnya, perbedaan tersebut mengandung maksud dan tujuan yang sama sebagaimana yang dikemukakan oleh Syahrani (1988).

Adapun Soepomo (1993) menjelaskan dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri bahwa walaupun di dalam hukum acara perdata tidak memberikan batasan, akan tetapi dengan menghubungkan tugas hakim telah menjelaskan bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechts orde) yang telah diatur serta menetapkan apa yang telah ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Dilihat dari segi tahapannya, dalam hukum acara perdata memiliki 3 (tiga) tahapan, yaitu: 
  1. Tahapan sebelum acara pemeriksaan di persidangan yang terdiri dari :
    • Penetapan Persekot Biaya Perkara;
    • Pendaftaran Perkara;
    • Penetapan Majelis Hakim;
    • Penetapan Hari Sidang; dan
    • Pemanggilan.
  2. Tahapan selanjutnya adalah proses persidangan di pengadilan yang terdiri dari :
    • Pembacaan Gugatan;
    • Replik dan Duplik;
    • Pembuktian; dan
    • Pengambilan Putusan oleh Hakim. 
  3. Tahapan yang terakhir adalah pelaksanaan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde) hingga proses eksekusi.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Hukum Acara Perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca: 
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: