BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ada beberapa bentuk tindak perdagangan orang yang harus diwaspadai, karena terkadang masyarakat tidak sadar bahwa dirinya sudah menjadi korban dari perdagangan orang, yaitu sebagai berikut:
  1. Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi Seks
    Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, Pembantu Rumah Tangga (PRT), pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan lain tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan
  2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)
    Pembantu Rumah Tangga (PRT) baik yang di luar negeri maupun yang di Indonesia diperdagangkan ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
  3. Bentuk Lain dari Kerja Migran
    Banyak orang Indonesia yang bermigrasi dari Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke jenis pekerjaan lainnya, hal mana mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian seperti di pabrik, restoran, industri cottage atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini diperdagangkan ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan. 
  4. Penari, Penghibur dan Pertukaran Budaya
    Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan. 
  5. Pengantin Pesanan
    Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks. 
  6. Bentuk Buruh atau Pekerja Anak
    Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal dan bekerja di perkebunan telah diperdagangkan ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini. 
  7. Penjualan Bayi
    Beberapa buruh migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesoa) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh Pembantu Rumah Tangga (PRT) kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.  
Berikut beberapa contoh kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia sebagaimana dimuat dalam kompas.com dengan judul berita "Kasus-kasus Perdagangan Manusia 2004-2008", yakni sebagai berikut:
  1. Tanggal 25 April 2004
    4 (empat) orang yang 3 (tiga) diantaranya adalah wanita mendekam di tahanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang karena diduga terlibat dalam penjualan gadis di bawah umur yang berusia 14 tahun kepada Ibnu (40), warga Ungaran, Kabupaten Semarang. Adapun ke-empat orang tersebut adalah perempuan bernama Aryani Ningsih (44 tahun) dan anak laki-lakinya, perempuan bernama Fitri Yuliana (18 tahun), warga Cilosari Dalam, Semarang serta perempuan bernama Sri Puryanti (46), warga Jalan Pengapon, Kota Semarang.
  2. Tanggal 11 Juni 2004
    Kasus perdagangan bayi terungkap yang dilakukan oleh Tan dan Aiwah serta Lily. Lelaki bernama Tan adalah orang yang bertugas mendistribusikan atau menjual bayi-bayi dari Indonesia ke Singapura, hal mana untuk mendapatkan bayi-bayi dari Indonesia, para peminat harus membayar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan setelah terbitnya surat-surat adopsi yang sah. Adapun perempuan bernama Aiwah disebut sebagai orang yang bertugas mengumpulkan bayi-bayi di Jakarta dari seorang perempuan bernama Lily yang menjual kepadanya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bayi. 
  3. Tanggal 25 Juni 2004
    3 (tiga) orang warga Kalimantan Barat yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Supadio, Pontianak, hal mana perempuan tersebut mengaku menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Malaysia, tapi ternyata dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial di Kuala Lumpur.
  4. Tanggal 24 Juli 2004
    Kasus perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pekanbaru, Riau, terungkap di kawasan lokalisasi Teleju. Terdapat 7 (tujuh) wanita asal Jawa Tengah dan Jawa Barat yang akan dipekerjakan sebagai pelacur di kawasan tersebut yang kemudian diselamatkan dari lokalisasi. Adapun kasus ini, pihak kepolisian menangkap seorang penadah bersama seorang pengantar. 
  5. Tanggal 7 November 2005
    Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum yang menggunakan identitas perusahaan palsu memperdagangkan wanita pencari kerja yang menderita patah tulang betis dan pinggang setelah meloncat dari gedung tempat ia disekap. Wanita tersebut hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sarawak, Malaysia. 
  6. Tanggal 26 Desember 2005
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pelaku perdagangan anak berkedok adopsi. Mereka adalah perempuan bernama Rosdiana (54 tahun) dan anaknya perempuan bernama Maretha Fandyanasari, hal mana mereka melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2000 sampai tahun 2005. Adapun kemudian perbuatannya terungkap setelah pegawai Departemen Sosial dan Polisi menyamar sebagai pembeli bayi untuk dibawa ke luar negeri. 
  7. Tanggal 24 Februari 2006
    Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar sindikat perdagangan manusia oleh sebuah komplotan internasional yang beroperasi sejak tahun 2003. Mereka memperdagangkan tenaga kerja yang sebelumnya tertangkap dan ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen imigrasi.
  8. Agustus 2006
    7 (tujuh) gadis asal Kecamatan Kutayasa dan Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dijual oleh sebuah jaringan perdagangan wanita yang beroperasi di Banyumas. Para korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di kafe, namun sesampainya di Medan mereka kemudian dijual kepada mucikari dengan harga mulai Rp.3.000.000,- (tiga  juta rupiah) sampai harga Rp.5.000.000,-  (lima juta rupiah). 
  9. Tanggal 2 September 2006
    Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan perempuan yang menjerumuskan 14 (empat belas) gadis asal Jawa Barat ke dunia prostitusi di lokalisasi Sambung Giri, Bangka. 
  10. Desember 2006
    Perdagangan perempuan berkedok tenaga kerja wanita yang melibatkan jaringan Jakarta-Pontianak-Malaysia terbongkar setelah seorang perempuan warga Cikampek, Jawa Barat yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel berhasil melarikan diri. 
  11. Tanggal 23 Januari 2007
    Sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) Tenaga Kerja Wanita (TKW) berusia di bawah 18 tahun asal Nusa Tenggara Timur di Papua dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka berangkat ke Jayapura, Papua dengan tujuan menjadi pembantu rumah tangga. Namun, setiba di Jayapura dan kota lainnya di Papua mereka dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh para penadah. 
  12. Tanggal 29 Mei 2007
    Kepolisian Republik Indonesia ungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dipaksa bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) secara terselubung di Malaysia. Jaringan sindikat itu berkedok perusahaan jasa pengerah tenaga kerja fiktif yang menjual korban dengan harga 4.800 RM (empat ribu delapan ratus ringgit malaysia) atau setara dengan Rp. 12.370.000,- (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). 
  13. Tanggal 29 Juni 2007
    Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya meringkus Suryatin (48 tahun) yang diduga otak komplotan perdagangan bayi yang beroperasi di Surabaya. Komplotan ini mengincar keluarga kurang mampu. Bayi dijual kepada keluarga yang sudah lama tidak memiliki anak. 
  14. Agustus 2007
    Karena dijanjikan gaji besar oleh calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dua remaja justru dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sibu, Sarawak, Malaysia, dan Entikong, hal mana keduanya tidak pernah dibayar sama sekali sejak menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). 
  15. Tanggal 15 Januari 2008
    Sebanyak 16 (enam belas) perempuan muda dipaksa menjadi pemijat dan pekerja seks di sebuah panti pijat di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kemudian berhasil dibebaskan. Adapun seorang diantaranya mengaku bahwa sebelumnya ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah restoran di Jakarta. 
  16. Tanggal 3 April 2008
    3 (tiga) remaja berusia 15-18 tahun asal Jawa Tengah menjadi korban perdagangan manusia di Kalimantan Timur. Mereka dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di kompleks pelacuran di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: