BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Yurisprudensi

Yurisprudensi
Sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 32 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 

Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman merupakan pengadilan yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum secara adil, tepat dan benar melalui putusan - putusannya diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan yang berada di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Hal tersebut diharapkan agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yakni salah satunya melalui "yurisprudensi" dari Mahkamah Agung (MA).

Perlu diketahui bahwa yurisprudensi memiliki dasar hukum untuk dapat dijadikan landasan dalam menyelesaikan suatu perkara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim yang menyatakan bahwa :
"Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai - nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat."
Pengertian Yurisprudensi
Kata yurisprudensi itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu "yurisprudensial" dan dalam bahasa Belanda dengan "jurisprudentie" yang jika diartikan memiliki arti ilmu hukum. 
Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi merupakan pengetahuan hukum yang positif dan berkaitan dengan hukum yang lain sedangkan dalam sistem statue law dan civil law, yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang memiliki kekuatan hukum tetap yang kemudian diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi yurisprudensi sebagai ajaran hukum melalui pengadilan atau himpunan putusan hakim sedangkan Mahkamah Agung memberikan definisi yurisprudensi sebagai putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, yurisprudensi dapat didefinisikan secara umum sebagai keputusan - keputusan hakim terdahulu dalam menangani suatu perkara yang tidak diatur di dalam undang - undang yang kemudian dijadikan sebagai pedoman atau dasar hukum oleh para hakim yang lain untuk memutus perkara. 

Pengertian Yurisprudensi Menurut Ahli
Sebagaimana penjelasan singkat di atas mengenai pengertian yurisprudensi yang didefinisikan secara secara umum, beberapa ahli juga memberikan pendapatnya mengenai definisi yurisprudensi sebagaimana di bawah ini :

Kansil
Kansil menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Prof. Subekti
Prof. Subekti menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan putusan - putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Muladi
Muladi memberikan 3 (tiga) pendapat mengenai definisi dari yurisprudensi, yaitu :
  1. Muladi menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan - putusan pengadilan khususnya putusan Mahkamah Agung (MA) atau dikenal dengan istilah the science of law the forma principles upon which are law are based;
  2. Kemudian Muladi menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa atau dikenal dengan istilah A body of a court decision as a judicial precedent considere by the judge in it’s verdict; dan
  3. Lebih lanjut Muladi menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum disamping undang - undang, traktat, doktrin dan hukum doktrin
Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Soehino
Soehino menyatakan pendapatnya bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) dapat disebut yurisprudensi saat putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menangani materi yang telah dirunut dan dipakai sebagai acuan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai materi yang sama yang paling sedikit keputusan Mahkamah Agung (MA).

Philipus M. Hadjin
Philipus M. Hadjin menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan produk kewenangan legislasi dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berada dalam bidang yudisial decision memiliki sifat yang konkrit individual. Sehingga dalam undang - undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Yan Paramdya Puspa
Yan Paramdya Puspa mendefinisikan yurisprudensi sebagai kumpulan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berisikan putusan dari berbagai macam jenis perkara yang diputuskan berdasarkan kebijaksanaan hakim yang kemudian dianut dan dijadikan pedoman atau landasan hukum oleh para hakim lainnya dalam memutuskan kasus atau perkara yang sama. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan adanya yurisprudensi, maka hakim secara tidak langsung membentuk materi dan sumber hukum.

Topo Santoso
Topo Santoso menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi tidak sama dengan undang - undang karena yurisprudensi memiliki kandungan norma khusus yang memiliki sifat individual dalam kasus tertentu sedangkan dalam undang - undang sifatnya umum. Sehingga dapat dikatakan yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang - undang.

Sudargo Gautama
Sudargo Guatama menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan pengadilan dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung (MA) atas :
  1. Sesuatu yang belum jelas pengaturannya;
  2. Keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Keputusan yang diikuti oleh hakim bawahan; dan
  4. Keputusan yang dihimpun secara sistematis.
A. Ridwan Halim
A. Ridwan Halim menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang - undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman dan sumber hukum bagi hakim - hakim lainnya dalam memutus dan mengadili perkara  serupa.

Denny Indrayana
Denny Indrayana menyatakan pendapatnya bahwa yurisprudensi tidak sama dengan undang - undang baik dari ketentuan hukum positif maupun doktrin.

Dalam teori dan prakteknya, yurisprudensi telah diterima sebagai salah satu sumber hukum baik dalam sistem hukum civil law maupun common law. Walaupun demikian daya kekuatan mengikatnya yurisprudensi bagi para hakim dalam sistem hukum civil law memiliki perbedaan dengan sistem hukum common law

Pada kenyataannya perbedaaan tersebut sekarang sudah tidak lagi menjadi bahan pertentangan, akan tetapi sudah saling memasuki dan mempengaruhi. Adapun yurisprudensi diterima sebagai suatu sumber hukum dikarenakan beberapa sebab sebagaimana di bawah ini yaitu :
  1. Adanya kewajiban pada hakim untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya meskipun belum ada ketentuan yang mengatur dalam peraturan perundang - undangan;
  2. Salah satu fungsi dari pengadilan dalam pembaharuan dan pembangunan hukum adalah menciptakan sumber hukum baru;
  3. Merupakan hal yang baik dalam mencari dan menegakkan keadilan.
Unsur - Unsur Yurisprudensi
Suatu keputusan yang menggunakan yurisprudensi sebagai landasan atau pertimbangan hukum wajib memenuhi beberapa unsur sebagaimana Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merumuskan sebuah putusan dapat dikatakan sebagai yurisprudensi apabila sekurang - kurangnya memiliki 5 (lima) unsur pokok yang terdiri dari :
  1. Terpenuhinya kriteria adil;
  2. Kasus yang sama berulang kali terjadi dan diputus dengan keputusan yang sama;
  3. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan keputusan tersebut;
  4. Keputusan tersebut merupakan keputusan tetap; dan
  5. Keputusan atas sesuatu peristiwa yang belum jelas pengaturan perundang - undangannya.
Adapun unsur - unsur pokok tersebut di atas, Paulus Effendi Lotulung tidak sepakat terkait masalah putusan tersebut harus berulang kali sebagai unsur pokok agar putusan dapat dikatakan sebagai yurisprudensi tetap. Paulus Effendi Lotulung menyatakan bahwa :
"Ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah yurisprudensi itu merupakan yurisprudensi tetap ataukah tidak tetap, tidaklah didasarkan pada hitungan matematis yaitu berapa kali sudah diputuskan yang sama mengenai kasus yang sama, tetapi ukurannya lebih ditekankan pada muatannya yang secara prinsipil berbeda."
Fungsi Yurisprudensi
Yurisprudensi dalam hal hakim membuat putusan berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Oleh sebab itu, hakim tidak boleh menolak perkara karena di dalam peraturan perundang - undangan tidak mengatur atau menentukan bahwa hakim dapat menolak suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. 

Ketika terjadi kekosongan hukum, maka perkara tersebut dapat diatasi melalui judge made law yang kemudian dijadikan pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum. Adapun yurisprudensi itu sendiri memiliki beberapa fungsi yang diantaranya sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Yurisprudensi berfungsi dalam penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat;
  2. Yurisprudensi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya pada pihak - pihak yang berperkara;
  3. Yurisprudensi berfungsi untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan timbulnya disparitas dalam berbagai putusan hakim yang berbeda dalam perkara yang sama;
  4. Yurisprudensi berfungsi sebagai landasan hukum dalam memutus suatu perkara yang sama di pengadilan; dan
  5. Yurisprudensi berfungsi untuk menciptakan standar hukum pada kasus atau perkara yang serupa.
Yurisprudensi selain berhubungan dengan pembentukan hukum juga berhubungan dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, hal mana yurisprudensi dapat menunjang pembaharuan dan pembinaan hukum. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama maka akan semakin baik sistem peradilan secara keseluruhan sebagaimana yurisprudensi berfungsi sebagai guidelines dalam menekan disparitas. 

Dengan adanya konsistensi hakim dalam memandang suatu fakta hukum, maka akan mudah melihat terjadinya penyimpangan dari para hakim dalam memutus dan mengadili suatu perkara. Hal tersebut berkaitan dengan fungsi Mahkamah Agung (MA) yang salah satunya berfungsi sebagai pengawas terhadap hakim - hakim di peradilan. Adapun secara garis besar manfaat dari yurisprudensi yakni :
  1. Menjadi pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama; dan
  2. Membantu terbentuknya hukum tertulis.
Berdasarkan hal tersebut di atas, yurisprudensi di bagi ke dalam 2 (dua) jenis, yakni sebagai berikut :
  1. Yurisprudensi Tetap
    Yurisprudensi tetap merupakan suatu keputusan hakim yang telah berulang kali dipergunakan oleh hakim lainnya pada kasus atau perkara yang sama.
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap
    yurisprudensi tidak tetap merupakan suatu keputusan hakim yang belum menjadi yurisprudensi tetap dikarenakan putusan tersebut tidak selalu diikuti oleh hakim.
Sedangkan dalam memutuskan suatu perkara ada beberapa proses yang harus dilakukan, yaitu:
  1. Eksaminasi, yakni suatu proses penelitian dan pemeriksaan keputusan; dan
  2. Notasi, yakni suatu proses penjelasan yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.
Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 24 Perubahan Keempat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) menyatakan bahwa :
"kekuasaan kehakiman dijalankan secara merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang adil."
Sebagaimana ketentuan yang disebutkan diatas dapat diartikan bahwa hakim bebas, merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya dalam mengadili suatu perkara bahkan termasuk oleh hakim terdahulu yang memutus atau menangani kasus serupa. Konsep tersebut kemudian menjadi perdebatan karena yurisprudensi dianggap sebagai pencederaan terhadap kemerdekaan seorang hakim dalam memutus dan mengadili suatu perkara akibat intervensi dari putusan hakim lainnya. Lain halnya dengan beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa yurisprudensi bukan sebuah intervensi karena dengan adanya putusan pengadilan dapat menyempurnakan undang - undang, walaupun putusan tersebut tidak bisa dijadikan undang - undang. 

Terkait dengan hakim yang menerima putusan hakim lain melanggar prinsip kemerdekaan hakim, Utrech menyatakan pendapat bahwa seorang hakim membuat peraturan umum apabila memberi suatu keputusan yang kemudian diturut oleh seorang hakim lain adalah suatu kesalahpahaman karena hakim yang menuruti suatu keputusan hakim lain tidak dapat diartikan kalau hakim tersebut mendapat suatu perintah dari hakim yang lain supaya menurut keputusannya. 

Lebih lanjut Utrecht menjelaskan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan keputusan hakim hanya berlaku terhadap kedua belah pihak yang perkaranya diselesaikan oleh keputusan itu sehingga dapat dikatakan keputusan hakim tersebut tidak berlaku umum, akan tetapi tidak menutup putusan tersebut untuk diikuti. Sepanjang yurisprudensi tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim untuk menjadi berat sebelah atau memihak maka tidak dapat dikatakan ada pelanggaran terhadap kemerdekaan hakim. 

Demikian penjelasan singkat dari Penulis mengenai yurisprudensi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: