BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembantuan dalam Hukum Pidana (Medeplichtige)

Pembantuan dalam Hukum Pidana (Medeplichtige)
Dilihat dari perbuatannya, pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige bersifat accessoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang dibantu). Akan tetapi, jika dilihat dari pertanggungjawabannya pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige tidak accessoir yang artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku dituntut pidana.

Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat 2 (dua) jenis pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige, yaitu :
  1. Waktu terjadinya pembantuan pada saat kejadian dilakukan yang caranya tidak ditentukan secara limitatif dalam peraturan perundang - undangan; dan
  2. Waktu terjadinya pembantuan pada saat sebelum kejahatan dilakukan yang caranya ditentukan secara limitatif dalam peraturan perundang - undangan, yaitu dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan.
Adapun pembantuan yang waktu terjadinya pada saat kejadian dilakukan yang tidak ditentukan secara limitatif dalam peraturan perundang - undangan mirip dengan perbuatan turut serta (medeplegen). Walaupun demikian terdapat perbedaan diantara kedua hal tersebut, yakni sebagai berikut :
  1. Kalau pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige menurut ajaran obyektif, perbuatannya hanya membantu atau menunjang (ondersteuning shanling) sedangkan perbuatan turut serta atau medeplegen menurut ajaran obyektif, perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoering shandelling);
  2. Kalau pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige menurut ajaran subyektif, kesenjangan merupakan animus socii (hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain), tidak harus ada kerja sama yang disadari (beweste samenwerking) dan tidak mempunyai kepentingan atau tujuan sendiri sedangkan perbuatan turut serta atau medeplegen menurut ajaran subyektif, kesenjangan merupakan animus coauctores (diarahkan untuk terwujudnya delik), diharuskan ada kerja sama yang disadari (bewuste samenworking) dan mempunyai kepentingan atau tujuan sendiri;
  3. Kalau pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige, terhadap pelanggaran tidak dipidana (vide: Pasal 60 KUHP) sedangkan perbuatan turut serta atau medeplegen terhadap kejahatan maupun pelanggaran dapat dipidana.
  4. Kalau pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige maksimum pidananya dikurangi 1/3 (sepertiga) (vide: Pasal 57 ayat (1) KUHP) sedangkan perbuatan turut serta atau medeplegen maksimum pidananya sama dengan si pembuat.
Sedangkan pembantuan yang waktu terjadinya  pada saat sebelum kejahatan dilakukan yang caranya ditentukan secara limitatif dalam peraturan perundang - undangan, yaitu dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan memiliki kemiripan dengan penganjuran (uitlokking). Walaupun demikian, terdapat perbedaan di antara keduanya, hal mana pembantuan  atau medeplichtige, kehendak jahat pada pembuat materiil sudah ada sejak semula (tidak ditimbulkan oleh si pembantu) sedangkan penganjuran atau uitlokking kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat materiil ditimbulkan oleh si pengajur (ada kausalitas psikhis) .

Adanya ajaran atau teori penyertaan yang obyektif dan subyektif ditimbulkan oleh adanya konsepsi yang saling bertentangan mengenai batas - batas pertanggungjawaban para peserta, yaitu :
  1. Sistem yang berasal dari hukum Romawi; dan
  2. Sistem yang berasal dari para jurist Italia dalam abad pertengahan.
Sistem yang berasal dari hukum Romawi
Menurut system ini tiap - tiap peserta sama nilainya (sama jahatnya) dengan orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, sehingga mereka masing - masing juga akan diminta pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku. Adapun jika tiap - tiap peserta diminta pertanggungjawaban yang sama, maka batas antara bentuk - bentuk penyertaan juga sama. Walaupun demikian batas antara bentuk - bentuk penyertaan tidaklah prinsip karena yang dijadikan titik berat untuk menentukan batas antara pelaku dengan para peserta diletakkan pada perbuatannya dan saat bekerjanya masing - masing (bersifat obyektif). Pendirian inilah yang kemudian dikenal dengan teori atau ajaran penyertaan obyektif yang terdapat dalam Code Penal Prancis yang juga dianut di Inggris.

Sistem yang berasal dari para jurist Italia dalam abad pertengahan.
Menurut sistem ini tiap - tiap peserta tidak dipandang sama nilainya (tidak sama jahatnya) yang tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu pertanggungjawabannya juga berbeda, yang ada kalanya memiliki berat yang sama dan terkadang juga lebih ringan dari pelaku. Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban para peserta itu berbeda, maka batas antara masing - masing bentuk penyertaan itu adalah prinsip sekali yang artinya harus ditentukan secara tegas. Adapun yang dijadikan batas antara masing - masing bentuk penyertaan dititikberatkan pada sikap batin masing - masing peserta. Pendirian inilah yang dikenal dengan teori atau ajaran penyertaan yang subyektif yang dianut dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Jerman dan Swiss. 

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, di Jerman dibedakan antara tater (pembuat), anstifter (penganjur) dan gehilfe (pembantu). Adapun berdasarkan teori subyektif, maka yang termasuk tater harus mempunyai taterwillen (niat untuk menganjurkan) dan yang termasuk gehilfe harus mempunyai gehilfewiller (niat untuk membantu orang lain).

Menurut Prof Moelyatno, Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dapat digolongkan ke dalam kelompok teori campuran karena 2 (dua) hal, yaitu :
  1. Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menentukan "dipidana sebagai pembuat" dan dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menentukan "dipidana sebagai pembantu". Dengan adanya 2 (dua) bentuk penyertaan ini dapat disamakan dengan pembagian autors dan complices di Prancis atau principals dan accessoir di Inggris sehingga dapat diartikan Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menganut sistem yang pertama;
  2. Akan tetapi, apabila dilihat dari perbedaan pertanggungjawabannya pembantu dipidana lebih ringan yakni dikurangi sepertiga dari si pembuat, maka dapat diartikan Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menganut sistem kedua.
Selanjutnya dikemukakan oleh beliau bahwa apabila pada dasarnya Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menganut sistem Code Penal (sistem pertama) dengan pengecualian untuk pembantuan dianut sistem Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Jerman (sistem kedua), maka konsekuensinya adalah :
  1. Perbedaan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 55 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) antara pelaku orang yang menyuruh lakukan, yang turut serta dan yang menganjurkan adalah tidak prinsipil karena batas antara mereka yang tergolong dalam daders itu tidak perlu ditentukan secara subyetif menurut niatnya masing - masing peserta, akan tetapi cukup secara obyektif menurut bunyinya peraturan saja. Dalam hubungan ini yang penting adalah perbedaan antara orang yang menyuruh lakukan dan penganjur jangan dicari dalam sikap batin masing - masing peserta, akan tetapi cukup bahwa :
    • Untuk menjadi orang yang menyuruh lakukan, apabila orang yang disuruh tidak dapat dipidana sebagai pembuat karena dipandang tidak mempunyai kesalahan; dan
    • Untuk menjadi pengajur sudah cukup, apabila cara-cara yang digunakan untuk menganjurkan tersebut dalam pasal 55 (1) ke-2 dan si pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Perbedaan antara pembuat (dader) dan pembantu (megeplichtige) adalah prinsipil sehingga batas antara keduanya ditentukan menurut sikap batinnya.
Pada prinsipnya Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menganut sistem bahwa pidana pokok untuk pembantu lebih ringan dari pembuat. Adapun prinsip ini terlihat di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa : 
  1. Maksimum pidana pokok untuk pembantuan dikurangi sepertiga (vide: Pasal 57 ayat (1) KUHP);
  2. Apabila kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka maksimum pidana untuk pembantu ialah 15 tahun penjara (vide: Pasal 57 ayat (2) KUHP).
Sebagaimana pengecualian terhadap prinsip tersebut di atas terlihat dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 333 ayat (4) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa pembantu dipidana sama berat dengan pembuat (vide: Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP) dan ketentuan yang diatur pada Pasal 231 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa pembantu dipidana lebih berat dari si pembuat (vide: Pasal 349 KUHP).

Pidana tambahan untuk pembantu sama dengan ancaman terhadap kejahatannya itu sendiri, jadi sama dengan si pembuat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertanggungjawaban seorang pembantu, Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menganut sistem bahwa pertanggungjawabannya berdiri sendiri (tidak bersifat accessoir) yang artinya tidak digantungkan pada pertanggungjawaban si pembuat seperti contohnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (4) dan ketentuan Pasal 58 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini juga ditanggapi oleh Prof. Moelyatno dan Prof. Oemar sadji yang menyatakan bahwa sistem pemidanaan untuk pembantuan hendaknya dipakai sistem facultative Minderbes Taftung atau strafmilderung yaitu sistem yang menyerakan kepada hakim apakah terhadap pembantu pidananya akan dikurangi atau tidak.

Demikian penjelasan singkat mengenai pembantuan dalam hukum pidana atau medeplichtige yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: