BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Percobaan Mampu dan Tidak Mampu dalam Hukum Pidana

Percobaan Mampu dan Tidak Mampu dalam Hukum Pidana
Masalah percobaan mampu dan tidak mampu ini timbul sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut undang - undang tidak timbul. Tidak selesainya delik atau tidak timbulnya akibat terlarang itu dapat disebabkan karena tidak mempunyai obyek misalnya seperti mencoba menggugurkan bayi yang ternyata tidak hamil, mencoba membunuh orang yang sudah mati, mencuri uang dari sebuah peti uang yang ternyata kosong atau karena tidak mempunyai alat yang digunakan misalnya seperti mencoba membunuh orang dengan gula yang dikiranya racun.

Pembeda antara percobaan mampu dan tidak mampu ini sebenarnya hanya pada mereka yang menganut teori percobaan yang obyektif karena hanya menitik beratkan pada sifat bahayanya perbuatan. Adapun para penganut teori yang subyektif tidak mengenal pembedaan tersebut karena lebih menitik beratkan pada sifat berbahayanya sikap batin atau watak si pembuat. 

Mengenai percobaan yang tidak mampu karena obyeknya Memorie van Toelichting (MvT) menentukan bahwa syarat - syarat umum percobaan menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah syarat - syarat percobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu di dalam Buku II Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya obyek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada obyeknya karena kalau tidak ada obyeknya, maka juga tidak ada percobaan. Jadi menurut Memorie van Toelichting (MvT) tidak mungkin ada percobaan pada obyek yang tidak mampu, yang ada hanya percobaan yang tidak mampu pada alatnya saja.

Mengenai percobaan yang tidak mampu karena alatnya, Memorie van Toelichting (MvT) membedakan antara :
  1. Tidak mampu mutlak, yaitu bila dengan alat itu tidak pernah mungkin timbul delik selesai, yang dalam hal ini tidak mungkin ada delik percobaan; dan
  2. Tidak mampu relatif, yaitu bila dengan alat itu tidak ditimbulkan delik selesai karena justru hal ikhwal yang tertentu dalam mana si pembuat melakukan perbuatan atau justru karena keadaan tertentu dalam mana orang yang dituju itu berada yang dalam hal ini mungkin ada delik percobaan.
Dari apa yang dikemukakan Memorie van Toelichting (MvT) diatas terlihat bahwa ketidakmampuan relative dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
  1. Keadaan tertentu dari alat pada waktu si pembuat melakukan perbuatan; dan
  2. Keadaan tertentu dari orang yang dituju.
Ukuran yang dikemukakan Memorie van Toelichting (MvT) itu ternyata tidak mudah karena 2 (dua) hal, yaitu :
  1. Alat itu dapat dilihat sebagai jenis tersendiri dan dapat dilihat dari keadaan konkritnya
    • Apabila dilihat sebagai jenis tersendiri, maka gula adalah alat yang tidak mampu digunakan untuk membunuh sedangkan warangan (arsenicum) adalah mampu;
    • Apabila dilihat dari keadaan konkritnya, maka alat yang pada umumnya mampu untuk membunuh misalnya warangan (arsenicum) dapat menjadi alat yang tidak mampu apabila jumlahnya tidak memenuhi dosis yang cukup mematikan seperti untuk warangan (arsenicum) dosisnya minimal 5 mg.
  2. Begitu pula orang yang dituju dapat dilihat secara abstrak untuk rata - rata orang dan dapat dilihat dari keadaan konkrit tertentu.
    • Gula adalah alat yang tidak mampu digunakan untuk membunuh orang pada umumnya, akan tetapi dapat menjadi alat yang mampu mematikan untuk orang yang berpenyakit diabetes; dan
    • Warangan (arsenicum) yang memenuhi dosis 5 mg merupakan alat yang mampu untuk membunuh, akan tetapi untuk orang yang sudah biasa warangan (arsenicum) sejumlah itu tidak merupakan alat yang mematikan.
Berdasarkan hal - hal diatas, maka banyak sarjana yang menyatakan bahwa batas antara absolut dan relatif itu tergantung dari kehendak orang yang menggunakan (willekeurig) dan juga tergantung dari cara berpikir seseorang mengenai sesuatu hal seperti contonya percobaan pembunuhan dengan menggunakan pistol yang tidak memiliki peluru. Orang dapat mengatakan bahwa pistol yang demikian adalah alat yang absolut tidak mampu, akan tetapi dapat juga dikatakan bahwa pistol adalah alat yang mampu untuk membunuh namun dalam hal tertentu bersifat relative karena tidak ada pelurunya.

Sehubungan dengan tidak jelas dan tidak mudahnya ukuran yang diberikan oleh Memorie van Toelichting (MvT) itu, maka para sarjana berusaha memberikan batas atau ukuran antara percobaan yang mampu dan tidak mampu karena pada hakekatnya masalah percobaan mampu dan tidak mampu ini adalah masalah hubungan kausal yang ada dalam lapangan obyektif, maka banyak sarjana seperti Simmons, Pompe dan Van Hattum yang berusaha menentukan garis pembatas tersebut dengan menggunakan ukuran - ukuran dalam hubungan kausal.

Ukuran - ukuran kausalitas yang digunakan adalah teori generalisasi (adekuat) yang melihat secara ante factum (sebelum peristiwa atau akibat) karena memang dalam hal percobaan, akibat yang merupakan delik yang dituju justru belum terjadi, jadi tidak menggunakan teori individualisasi yang melihat sesudah terjadinya akibat (post factum). Adapun kuran atau batas percobaan mampu dan tidak mampu yang dikemukakan oleh para sarjana itu adalah sebagai berikut :

Simmons
Ada percobaan yang mampu apabila perbuatan yang menggunakan alat yang tertentu itu dapat membahayakan benda hukum. Dalam hal ini tidak perlu bahaya itu harus nyata - nyata ada dalam keadaan khusus dimana perbuatan itu dilakukan. Jika menurut keadaan normal dengan alat tersebut tidaklah akan ditimbulkan delik maka dalam hal demikian tidak ada percobaan yang mampu. Sebaliknya jika alat yang pada umumnya tidak berbahaya, akan tetapi dalam keadaan tertentu dapat membahayakan dan dengan sengaja pula alat itu digunakan, maka persangkaan bahwa alat itu tidak berbahaya akan lenyap dengan diajukan bukti - bukti sebaliknya yang kemudian perbuatan tersebut lalu dapat dipidana.

Pompe
Ada percobaan mampu jika perbuatan atau alat yang digunakan mempunyai kecendrungan (strekking) atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai seperti contohnya :
  1. Mencoba membunuh orang dengan mendoakan terus menerus supaya mati, hal mana perbuatan tersebut bukanlah percobaan yang mampu akan tetapi malah sebaliknya jika pemberian warangan (arsenicum) pada orang yang normal adalah mampu jika jumlahnya memang dapat mematikan orang yang normal.
  2. Ada orang membeli warangan (arsenicum) di apotik untuk melakukan pembunuhan, akan tetapi karena kekeliruan apotik bukan warangan yang diberikan akan tetapi gula sehingga tidak menimbulkan kematian. Dalam hal demikian, tetap dikatakan ada percobaan karena meskipun sifat gula adalah tidak mampu secara absolute, akan tetapi penting dilihat dari keseluruhan perbuatan yaitu mencampurkan gula yang diberikan oleh apotik yang dikiranya warangan (arsenicum) ke dalam makanan orang lain.
van Hattum
Dalam menentukan percobaan mampu dan tidak mampu, van Hattum seperti halnya Simons dan Pompe jelas - jelas menggunakan hubungan kausal yang adekuat. Dikatakan ada percobaan yang mampu, apabila perbuatan terdakwa ada hubungan kausal yang adekuat dengan akibat yang dilarang oleh undang - undang. Dalam menggunakan hubungan kausal yang adekuat itu, menurut van Hattum yang penting adalah bagaimana merumuskan (memformulir) perbuatan terdakwa yang bersangkutan. Dalam memformulir perbuatan terdakwa secara adekuat kausal itu, van Hattum memberikan ukuran atau pedoman sebagaimana di bawah ini yang terdiri dari :
  1. Hal - hal yang terjadi secara kebetulan jangan dimasukkan karena rasa keadilan tidak membenarkan hal demikian memberi keuntungan kepada si pembuat;
  2. Hal - hal yang merintangi selesainya kejahatan yang dituju jangan dimasukkan apabila pada hakekatnya perbuatan terdakwa membahayakan benda atau kepentingan hukum (rechtsgoed).
Misalnya seperti dengan maksud menembak musuhnya, seseorang telah mengisi senapannya dengan peluru dan kemudian meletakkannya di suatu tempat untuk menunggu saat yang baik. Sementara itu dengan tidak diketahuinya ada orang lain mengososngkan senapannya itu sehingga pada saat ditembakkan tidak menimbulkan akibat matinya orang lain (musuhnya itu).

Dalam hal yang demikian, menurut van Hattum janganlah perbuatan terdakwa di formulir sebagai percobaan yang tidak mampu karena kenyataannya ia membunuh dengan alat yang relative tidak mampu yaitu senapan yang kosong. Akan tetapi harus diformulirkan mengarahkan senapan yang semula sudah diisi dengan peluru dan kemudian menembakkannya. Perbuatan demikian merupakan yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat matinya orang lain (jadi mempunyai hubungan kausal yang adekuat untuk adanya pembunuhan). 

Dengan demikian perbuatan terdakwa merupakan percobaan yang mampu. Tidak berbeda dengan menembakkan senapan yang pelurunya macet. Dari pendapat van Hattum di atas jelas terlihat bahwa kosongnya pistol merupakan hal yang kebetulan dan mengisi senapan dengan peluru dan menembakkannya merupakan perbuatan yang membahayakan benda hukum orang lain berupa nyawa). Van Hattum menyatakan bahwa makin banyak hal - hal konkrit yang dimasukkan dalam merumuskan perbuatan terdakwa, maka ketidakmampuan yang relative akan menjadi ketidakmampuan yang absolut.

Moelyatno
Dalam memecahkan masalah percobaan mampu dan tidak mampu ini, Moelyatno tidak mendasarkan pada teori adekuat kausal karena kenyataanya dalam percobaan tidak sampai menimbulkan kejahatan yang dituju (tidak timbul akibat terlarang). Ukuran yang digunakan beliau dikembalikan pada ukuran patut dipidananya suatu delik, yaitu adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum. Jadi ukurannya tidak ditetapkan secara kausatif, tetapi secara normatif.

Dikatakan ada percobaan yang mampu apabila perbuatan terdakwa mendekatkan pada terjadinya delik selesai sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan yang melawan hukum. Perlu dicatat bahwa karena beliau menganut ajaran sifat melawan hukum yang materiil, maka perbuatan itu harus menggelisahkan masyarakat atau tidak pantas dilakukan. Ukuran yang digunakan Moelyatno itu didasarkan pada Eindrucks theorie (teori kesan) yang berasal dari Von Bar yang dikemukakan didalam bukunya Prof. Edmund Mezger (1952).

Menurut teori ini, sudah cukup dikatakan ada percobaan yang mampu apabila dalam keadaan tertentu ada perbuatan yang menimbulkan kesan keluar bahwa ada permulaan perbuatan yang dapat dipidana. Apabila suatu perbuatan dipandang dari sudut masyarakat telah menimbulkan kesan mengganggu atau melukai tata hukum dan oleh karena itu telah mengguncangkan kesadaran umum mengenai kepastian berlakunya tata hukum tadi, maka perbuatan demikian sudah mengandung bahaya. 

Dengan demikian ternyata, menurut Mezger, bahwa di dalam teori kesan terdapat azas general preventive seperti contohnya pada perbuatan orang yang hendak membunuh dengan senjata yang ternyata kosong atau karena macet pelurunya, atau pencuri yang merogoh kantong orang lain yang ternyata kosong. Adapun perbuatan - perbuatan demikian dilihat dari teori kesan sudah merupakan percobaan yang mampu dan oleh karenanya dapat dipidana karena ada kesan dari luar yaitu dari sudut masyarakat bahwa perbuatan - perbuatan itu telah mengganggu atau melukai tata hukum.

Menurut Moelyatno dengan memakai ukuran melawan hukumnya perbuatan dalam menentukan mampu tidaknya suatu percobaan berdasar teori kesan, tidak berarti bahwa sifat berbahaya tidaknya percobaan itu dilihat dari sudut hubungan kausal tidak perlu diperhatikan. Pertimbangan segi kausalitas ini tetap penting, akan tetapi bukan untuk menentukan mampu tidaknya suatu percobaan melainkan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dalam hubungan ini beliau membandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Swiss yang menentukan bahwa :
"Jika alat yang dipakai untuk mencoba melakukan kejahatan atau obyek atau terhadap mana dilakukan kejahatan adalah sedemikian rupa hingga perbuatan memang tidak mungkin dilaksanakan dengan alat atau terhadap obyek yang demikian itu, maka hakim boleh mengurangi pidana menurut kebijaksanaanya sendiri. Jika si pembuat berbuat karena kebodohan (unverstand) hakim boleh tidak menjatuhkan pidana."
Mangel Am Tatbestand
Telah dikemukakan di atas bahwa secara teoritis percobaan mampu dan tidak mampu dapat dibedakan mengenai obyeknya maupun mengenal alatnya dan dapat pula dibedakan antara tidak mampu yang absolute dan relative karena tidak jelasnya batas penentu antara tidak mampu absolute dan relatif, tergantung dari kehendak atau cara berpikir seseorang bersifat willekeurig, maka ada pendapat seperti Memorie van Toelichting (MvT) yang tidak memasukkan ke dalam lapangan percobaan tidak mampu apabila objek tidak mampu. 

Menurut pendapat aliran ini, percobaan tidak mampu karena obyeknya bukanlah delik percobaan karena tidak cukupnya atau tidak terpenuhinya unsur - unsur delik misalnya seperti dalam hal membunuh orang yang sudah mati atau menggugurkan kandungan orang yang tidak hamil, hal maa pada perbuatan tersebut tidak terpenuhi unsur delik dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 333 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu harus adanya nyawa orang (hidup) yang dihilangkan dan unsur delik dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 346  Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menggugurkan atau mematikan kandungan, hal mana harus adanya seorang wanita yang benar - benar mengandung. Dalam ilmu hukum pidana Jerman, tidak adanya atau tidak lengkapnya atau tidak terpenuhinya unsur-unsur delik itu disebut dengan Mangel am Tatbestand (Mangel = kekurangan; Tatbestand = keadaan yang betul atau sempurna atau mencocoki rumusan delik). Istilah ini dikemukakan oleh Graf zu Dohna (1910).

Adapun yang setuju dengan pendapat ini ialah Simmons dan Pompe, hal mana menurut Pompe yang berpendapat bahwa dalam kedua contoh yang dikemukakan di atas tidak mungkin lagi dikatakan ada percobaan karena maksud dan/ atau tujuan terdakwa sudah tercapai. Sedangkan van Hamel tidak setuju dengan mereka yang memandang tidak ada percobaan apabila obyeknya tidak mampu. Menurut beliau memang benar bahwa membunuh bayi yang sudah mati atau menggugurkan kandungan orang yang tidak hamil adalah tidak mungkin, akan tetapi hal yang demikian sebenarnya tidak berbeda dengan membunuh bayi yang lahir hidup tetapi kemudian diganti dengan boneka atau mencuri uang dari sebuah kantong yang ternyata kosong. Demikian pula Jonkers tidak setuju bahwa dalam contoh - contoh di atas dikatakan tidak ada percobaan, karena menurut beliau sifat khusus dari percobaan ialah :
  1. Delik tidak selesai karena hal ikhwal yang tidak tergantung dari kehendak terdakwa;
  2. Oleh karena dalam pikiran terdakwa (dalam kasus - kasus diatas) adalah mungkin sekali akan melaksanakan delik yang dituju.
Dari alasan yang kedua ini jelas terlihat pandangan yang subyektif tentang percobaan. Sehubungan dengan masalah ini Karni membedakan antara Mangel am Tatbestand dengan percobaan tidak mampu (percobaan tak terkenan). Dalam hal menggugurkan kandungan orang yang tidak hamil, disini ada percobaan yang tidak mampu karena tujuan si pembuat tidak tercapai (jadi berbeda dengan pendapat Pompe) jadi hal tersebut bukan Mangel am Tatbestand. Sedangkan untuk Mangel am Tatbestand dicontohkan oleh beliau seperti :
  1. Orang yang melarikan perempuan yang ternyata sudah cukup umur; dan
  2. Orang yang mencuri barang yang ternyata sudah menjadi miliknya.
Dalam kedua contoh ini menurut Karni tujuannya sudah tercapai, hanya saja unsur delik yang bersangkutan (vide: Pasal 332 dan pasal 362 KUHP) tidak terpenuhi secara sempurna. Ketidak sempurnaan dipenuhinya unsur delik inilah yang menurut Karni merupakan hakekat atau watak hukum dari Mangel am Tatbestand. Dalam hal demikian, terdakwa tidak dapat dipidana karena memang tidak ada pasal yang dilanggar dan kepastian hukum terancam (jadi berlainan dengan van Hamel). Selanjutnya ditegaskan oleh Karni bahwa Mangel am Tatbestand ini merupakan kekhilafan tentang anasir delik yang harus dibedakan dengan salah sangka tentang adanya undang - undang (putatief delict). Perbedaan ini terlihat pula dalam pendapat Utrecht sebagaimana pendapat yang dikemukakan bahwa delik putatief merupakan rechtsdwaling sedangkan Mangel am Tatbestand merupakan feitelijke dwaling.

Demikian penjelasan singkat mengenai Percobaan Mampu dan Tidak Mampu dalam Hukum Pidana, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: